
Jakarta, aspirasipublik.com – Senin, 10 Juli 2023, berlangsung dari pukul 13.30 dan selesai pukul 16.00 di Ruang sidang khusus untuk promosi Doktoral program pasca sarjana IPDN di lantai satu gedung pasca sarjana IPDN Jakarta, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Bapak Dr. Drs. Rizari, MBA., M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM., Sore ini memutuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr.Safrianto Zuriat Putra, SH, MH ,Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 216 dengan predikat Cumlaude dengan judul Disertasi “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” Dengan Tim Promotor yang terdiri atas :1. Prof. Dr. Fernades Simangunsong, S.STP., S.AP., M.Si.,2. Prof. Dr. Muh Ilham, M.Si.,3. Dr. Irwan Tahir AP, M.Si., Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM (Rektor IPDN)., 2. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 3. Dr. Ahmad Averus, M.Si., 4. Dr. Marja Sinurat, M.Pd, MM., 5. Dr. Dadang Suwanda, MM, M.ak, AK, CA., 6. Dr. Ir. Deden Gandana, M.Si (Penguji eksternal)
Riwayar singkat Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, yang dilahirkan di Teunum-Aceh Jaya, 03 September 1977. merupakan putra pertama dari pasangan Bapak H. Zuriat Suparjo, Sp dan Ibu Hj. Cut Elly (alm). Dr.H.Safrianto Zuriat Putra, SH, MH , merupakan suami dari Yuliana, SH, MH.,
Riwayat pendidikan, Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri Alue Bilie, Darul Makmur, Nagan Raya, pada tahun 1988. SMP Negeri Padang Panyang, Seunagan, Nagan Raya tahun 1991. SMA Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 1994. Pendidikan S-1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1998), sedangkan pendidikan Magister Hukum diselesaikan di Pascasarjana Magister Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh Tahun 1996.
Karir Dr. H.Safrianto Zuriat Putra, SH, MH , dalam dunia kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di mulai sejak tahun 2000 dengan Riwayat sebagai berikut : 1. CPNS Praja, 2000 PNS Praja STPDN, 2021., 2. Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2003., 3. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2005., 4, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 2010., 5. Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, 2012., 6. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2013., 7. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 2015., 8. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, 2018., 9. Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, 2020., 10. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, 2021 sd sekarang.
Disertasi Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, yang berjudul “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” secara konseptual dianalisis menggunakan teori manajemen pengendalian atau pengawasan dari Griffin, pengawasan akan baik dan optimal jika menerapkan 4 (empat) langkah dalam melaksanakan pengawasan yang terdiri dari, Establish Standards, Measurement Perfomance, Compare Perfomance agains standards, dan Considering corevtivr action. Berkaitan dengan penelitian dalam disertasi ini, peneliti menggunakan penelitian dengan metode Deskriptif Kualitatif yang mana metode ini ditujukan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran dari fenomena yang terjadi dilapangan. Pemilihan pendekatan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa data yang dicari adalah data yang menjelaskan tentang bagaimana pengawasan pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, telah berhasil mengungkap bahwa :1. Standar pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Selatan mengacu pada permendagri nomor 73 tahun 2020. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik karena belum adanya peraturan daerah terkait tindak lanjut dari permendagri 73 tahun 2020 tersebut., 2. Kinerja pengawasan pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, namun baru terhadap sebagian desa dan belum seluruhnya., 3. Perbandingan kinerja dengan standar pengawasan belum berjalan dengan baik, standar kinerja pengawasan menurut permendagri nomor 73 tahun 2020 mengamanatkan pengawasan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Camat dalam bentuk evaluasi, namun kenyataannya masih dilakukan dalam bentuk monitoring dan bimbingan., 4. Mempertimbangkan Tindakan korektif setiap pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten Bangka Selatan mauoun kecamatan, sudah dilakukan menurut standar yang berlaku, pada saat terjadi penyimpangan secara administrasi desa selalu diberikan saran dan perbaikan, namun dalam hal penyimpangan tindak pidana korupsi langsung di proses secara hukum., 5. Faktor pendukung pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Sealatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu ; Pemerintah desa cepat beradaptasi dalam setiap perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan. Mengedepankan Tindakan korektif berupa saran perbaikan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa., 6. Faktor penghambat pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantaranya :a,Pengawasan pengelolaan keuangan desa baru dilaksanakan terhadap sebagian desa, tidak menyeluruh karena keterbatasan anggaran.,b.Anggaran yang kurang memadai dalam kegiatan pengawasan, menyebabkan pengawasan kurang optimal, sehingga masih ada temuan di beberapa desa.,c.Belum diterapkannya teknologi pengawasan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi SISWAKEUDES sehingga pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa secara manual dan berjangka waktu.
Upaya mengatasi faktor penghambat pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, diantaranya :1. Memastikan seluruh desa agar setiap tahapan penyelenggaraan pemerintah desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat., 2. Meningkatkann partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa., 3, Melaksanakan pelatihan dan bimbingan pada apparat desa
Konsep baru yang ditemukan dalam penelitian ini ditinjau dari empat aspek yakni : 1, Kebahruan Teoritik, Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH menambahkan terkait penetapan standar menurut Griffin masih bersifat umum dan baku. Berbeda dengan organisasi pemerintahan yang menerapkan system otonomi daerah. Dimana setiap penetapan standar seperti pengawasan pengelolaan keuangan dsesa tidak baku, ada beberapa mekanisme penetapan standar dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah., 2. Kebahruan Legalistik,Perlu adanya peembahruan Peraturan Daerah terkait peraturan turunan dari Permendagri nomor 73 tahun 2020, selain itu perlu adanya pembahruan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008, karena tidak sinkron dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020., 3. Kebahruan Empirik,Perlu adanya pembahruan kelembagaan APIP tingkat kecamatan atau pejabat fungsional pemeriksa keuangan yang dapat secara menyeluruh melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa., 4. Kebahruan Inovatif, Dalam jangka pendek perlu adanya pembahruan Peraturan Daerah terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jangka menengah terbentuknya tim asistensi kecamatan. Kemudian jangka Panjang merevisi PP nomor 60 tahun 2008 agar ada kejelasan Lembaga yang mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, menjadi bahan masukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terkhusus Bupati Kabupaten Bangka Selatan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa. Memberikan konstribusi positif bagi pembuat kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan desa khususnya di kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Nasehat akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muh Ilham, M.Si., kepada Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, Saudara telah berhasil mencapai prestasi studi yang layak dibanggakan, saudara juga berhasil menyusun konsep-konsep yang baru sebagai hasil pengembangan teori. Konsep-konsep baru tersebut merupakan suatu kontribusi keilmuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pemerintahan yang semakin fungsional untuk mengkritisi fenomena pemerintahan yang berkembang dengan sangat dinamis.
Saudara Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH., dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudara di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudara agar saudara dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan professional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Turut hadir dalam sidang terbuka seluruh keluarga dan sahabat sahabat Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, sekaigus memberikan ucapan selamat atas keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintaan Pada hari ini.
Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM, Semoga ilmu yang didapatkan Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat Bangsa Dan Negara Indonesia Tercinta. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)