
Jakarta, aspirasipublik.com – Rabu, 06 September 2023 berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang program pasca sarjana Doktoral IPDN di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas Ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. Analis Kebijakan Ahli Utama di Deputi Kebijakan Pembangunan, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 231 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi “Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dalam Peningkatan Kinerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” dengan Tim Promotor yang terdiri dari: 1. Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sumaryadi, M.Si. (Ketua Promotor)., 2. Prof. Dr. Dahyar Daraba, M.Si. (Co Promotor 1)., 3. Dr. Sampara Lukman, M.A. (Co Promotor 2)., Tim Penguji/Penelaah yaitu: 1. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, M.M., Rektor IPDN yang diwakili oleh Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si. selaku pimpinan sidang., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si.(Direktur Pascasarjana)., 3.Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, M.M., 4. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si. (Kap Prodi Pasca sarjana program Doktoral)., 5. Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si., M.M. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) sebagai penguji eksternal., 6. Dr. Prio Teguh, SH., M.Si.,
Riwayat singkat Ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. yang dilahirkan di Pematang Siantar pada tanggal, 29 November 1960, merupakan puteri kedua dari Alm. Bapak S. Wilmar Sipayung dan Alm. Ibu Marlina Boru Purba. Pada saat ini menikah dengan Bapak L. Simarmata dan dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu 3 putera dan 1 puteri.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan pada tahun 1972 di SD Negeri No 62 Pematang Siantar. Untuk jenjang SMP diselesaikan pada tahun 1975 di SMP Negeri I Pematang Siantar, selanjutnya untuk jenjang SMA, di SMA Negeri III Pematang Siantar dan lulus tahun 1979/1980. Adapun pendidikan tinggi, jenjang S1 bergelar Sarjana Hukum diselesaikan pada tahun 1985 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, serta S2 bergelar Magister Ilmu Administrasi Pemerintahan (M.AP) dari Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) – LAN pada Tahun 2006.
Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. mengawali karir sebagai CPNS pada tahun 1986 di Sekretariat Negara Republik Indonesia, kemudian pada Tahun 1987 ditempatkan di Menteri Negara Perumahan Rakyat, selanjutnya pada Tahun 1999 Menteri Negara Perumahan Rakyat bergabung dengan Departemen Pekerjaan Umum menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Departemen Kimpraswil). Pada Tahun 2000 mutasi ke Kementerian PANRB sampai pada Tahun 2020 sebagai Asisten Deputi di Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Kemudian menjelang batas usia pensiun 60 tahun pada akhir Tahun 2020, diminta oleh Sekretaris Utama BBPT untuk membantu Program Reformasi Birokrasi BBPT dan dilantik menjadi pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama di BPPT. Pada Tahun 2021 BPPT bergabung dengan 5 entitas LIPI, LAPAN, BATAN dan Ristek yang saat ini dikenal dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sehingga Dr.Naptalina Sipayung SH .M.AP. tetap menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama di Badan Riset Inovasi Nasional hingga saat ini.
Disertasi Dr.Naptalina Sipayung SH .M.AP.yang berjudul “Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dalam Peningkatan Kinerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” merupakan topik yang sangat aktual dan relevan sebagai kajian ilmu pemerintahan yang dalam implementasinya masih belum optimal dalam mendukung tujuan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang sederhana, lincah dan efisien dalam memberikan pelayanan.
Kebijakan penyederhanaan birokrasi merupakan arahan langsung dari Presiden yaitu reformasi struktural. Kebijakan penyederhanaan birokrasi ditetapkan karena Birokrasi bekerja lambat, proses panjang dan bertele tele, sangat khirarhis dan birokratis sehingga menghambat pelayanan khususnya dalam pelayanan perijinan dan investasi.
Reformasi struktural dilakukan dengan memangkas/menyederhanakan struktur dari 5 layer menjadi 2 layer (delayering) tersebut dilakukan secara massif, terjadi pada seluruh struktur eselon 3 dan 4 dan pada seluruh instansi agar struktur organisasi menjadi sederhana, lincah dan efisien dan efektif dengan tujuan agar kinerja birokrasi meningkat.
Dengan arahan reformasi struktural tersebut, Menteri PANRB menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan seluruh eselon 3,4 dan 5 yang segera akan disederhanakan. Selanjutnya Menteri PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN RB No 28 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum untuk peralihan dari Jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan KemPANRB sebagai pilot project implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menghapus/menyederhanakan jabatan struktural eselon 3 dan 4 dari 143 pejabat struktural menjadi 141 pejabat fungsional, yang tersisa hanya 3 jabatan strukral eselon 3 dan eselon 4.
Setelah kebijakan tersebut diimplementasikan ditemukan berbagai fenomena yang menyebabkan implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut tidak berjalan baik dan tidak optimal sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut antara lain dari 1.Tahap perumusan Kebijakan:a.Rumusan Kebijakan dilakukan tanpa kajian yang mendalam dan tanpa melalui riset kebijakan/Policy reseacrh dan belum didasarkan kepada Evidence based policy.,b.Materi muatan/content dari Rumusan kebijakan multi tafsir /multi persepsi.,c.Rumusan kebijakan yang penyelesaiannya sangat terburu buru dan terkesan dipaksakan.dan 2.Dari tahap Implementasi Kebijakan antara lain:a.Minimnya komunikasi/sosialisasi sehingga pemahaman berbeda beda baik implementor maupun target grup.,b.Sumberdaya manusia baik implementor maupun pejabat fungsional sebagai target grup masih belum sepenuhnya memahami tujuan dari kebijakan penyederhanaan birokrasi.,c.Tidak terdapat model kerja sebagai pedoman untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.,d.Terdapat kekosongan peraturan untuk mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi.,e.Dasar pengalihan dari jabatan struktural kepada jabatan fungsional tanpa perencanaan kebutuhan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian PANRB.,f.Dasar pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi, mengakibatkan pejabat fungsional tidak memenuhi standard kompetensi pada ajabatan yang diemban.,g.Budaya kerja masih belum berubah sebagian pegawai masih menunggu disposisi, belum ada inistif secara mandiri dalam melakukan penugasan., h. Faktor perencanaan kinerja yang tidak beorientasi hasil, perencanaan kinerja hanya formalitas sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai yang tidak mengalami perubahan. SKP pada jabatan struktural tetap sama ketika beralih kepada jabatan fungsional.,i.Implementasi manajemen kinerja belum berjalan baik, belum menunjukkan peningkatan kinerja. Gambaran kinerja jabatan fungsional madya dan muda (141 pejabat fungsional) justru menurun dibandingkan sebelum implementasi kebijakan Penyederhanaan birokrasi pada periode 2019, 2020 dan 2021.
Berdasarkan fenomena tersebut Dr.Naptalina Sipayung SH .M.AP.meneliti bagaimana gambaran implementasi kebijakan tersebut, apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung, bagaimana implementasi manajemen kinerja dan faktor faktor yang dapat meningkatkan kinerja. Secara konseptual topik ini dianalisis dengan menggunakan Applied Theory: Teori Implementasi Kebijakan Edwards III dan Teori Manajemen Kinerja Robert Bacal serta faktor Peningkatan Kinerja Amstrong dan Baron.
Hasil penelitian Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi masih belum berjalan baik dan optimal sesuai dengan tujuan kebijakan penyederhanaan birokrasi, yaitu birokrasi yang sederhana,lincah dan meningkatkan kinerja. Hasil identifikasi dari penelitian yaitu 1). Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi masih belum membawa perubahan terhadap kinerja; 2). Faktor penghambat cenderung lebih dominan (34 faktor) dibanding faktor pendukung (27 Faktor). Peneliti menemukan bahwa faktor penghambat yang terkuat adalah belum terdapat model kerja pejabat fungsional dan budaya organisasi yang belum berubah serta implementasi manajemen kinerja yang belum berjalan baik. Faktor pendukung yang terkuat adanya pemberian insentif namun tidak berkolerasi dengan kinerja.
Pada penelitian ini Dr.Naptalina Sipayung SH .M.AP. menggagas pengembangan model implementasi kebijakan Edwards III, dengan penambahan pada faktor struktur birokrasi yaitu aspek model kerja dan pada faktor disposisi yaitu aspek budaya organisasi. Untuk optimalisasi implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di KemPANRB perlu membangun model kerja tim yang lincah/agile (AGILE Squad Team) yang bertumpu kepada kemampuan Tim Kerja dengan multi kompetensi yang bersifat ad hoc. Selanjutnya dengan Tim yang Agile/lincah tersebut akan membangun budaya organisasi yang lincah dan adaptif serta bekerja secara Tim, mempunyai inisiatif dan selalu mengembangkan diri dengan belajar terus menerus/Learning serta efektif dan efisien.
Secara keseluruhan Model Implementasi Kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB adalah Model Implementasi Kebijakan AGILE (Agile Implementation Policy Model). Model ini merupakan novelty yaitu pengembangan dari Model Implementasi Kebijakan Edwards III yaitu Model Implementasi yang AGILE.
AGILE ini mewarnai seluruh faktor Implementasi Kebijakan model Edwards III sehingga peneliti menemukan model Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dengan faktor 1). Komunikasi Agile 2). Sumberdaya Agile 3). Disposisi Agile dan Struktur Agile. AGILE merupakan akronim dari aspek Adaptif, Group Working, Inisiatif, Learning, dan Efektivitas.
Model tersebut dipandang sesuai dengan kondisi dan dinamika serta karakter pejabat fungsional yang dalam melaksanakan tugas harus adaptif dan cepat menyerap perubahan, bekerja secara Tim, mempunyai Insiatif, terus menerus belajar tiada henti dan Efektif dan efisien dalam menggunakan sumberdaya. Untuk itu dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan :1. Agar Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dapat berjalan optimal dan implementatif di Kementerian PANRB maka harus membangun model kerja yang lincah (Agile Squad Tim) dan membangun budaya organisasi yang lincah/Agile dan berorientasi hasil., 2. Mengimplementasikan Model Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi yang AGILE (Agile policy Implementation Model) dengan faktor 1). Komunikasi Agile 2). Sumberdaya Agile 3). Disposisi Agile dan Struktur Agile. AGILE merupakan akronim dari aspek Adaptif, Group Working, Inisiatif, Learning, dan Efektivitas yang bermakna sebagai kata yang mewarnai seluruh faktor dan aspek pada Model Implementasi kebijakan Edwards III. Dan 3. Mengimplementasikan manajemen Kinerja dan memperhatikan faktor peningkatan kinerja yaitu Faktor Motivasi, Kepemimpinan, Kepercayaan dalam Tim, Kompensasi, Faktor Situasi.
Nasehat Akademikyang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sumaryadi, M.Si. kepada Ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP., Saudari ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. saudari telah berhasil mencapai prestasi studi yang patut dibanggakan, saudari juga berhasil menyusun konsep-konsep baru yang merupakan pengembangan dari teori-teori yang telah ada, Konsep-konsep baru tersebut merupakan kontribusi keilmuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Pemerintahan yang semakin fungsional, adaptif dalam mengkritisi dan menyikapi fenomena pemerintahan yang berkembang sangat dinamis.Saudari, sebagai seorang Doktor dengan capaian prestasi dan studi yang telah sudari raih, serta ilmu yang saudari dapatkan selama menempuh perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudari dihadapkan pada tantangan yang lebih besar yaitu tantangan untuk mendarmabhaktikan ilmu pemerintahan, khusus ilmu tata kelola pemerintahan/Good Governance, untuk peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara khususnya para pejabat fungsional dalam mendukung Pelayanan Publik yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat demi kesejaheraan masyarakat, bangsa dan negara.
Kami berharap dan berpesan kepada Saudari agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudari di berbagai bidang. Menjadi insan profesional yang akademik dan akademik yang profesional, yang terus mengembangkan diri dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pemerintahan, terkhusus lagi ilmu tata kelola pemerintahan pada lingkup Birokrasi di Indonesia. Jauhkanlah dari rasa berbangga diri yang berlebihan yang berujung pada kesombongan. Gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi semakin menunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa kepada Tuhan YME, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Hadir dalam sidang terbuka Ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. seluruh keluarga suami tercinta dan anak anak beliau serta menantu beliau juga sahabat sahabatnya sekaligus mengucapkan selamat atas diraihnya gelat Doktor Ilmu pemerintahan IPDN yang patut dibanggakan Ucapan selamat juga dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN,Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM,,Semoga ilmu yang didapatkan Ibu Dr. Naptalina Sipayung, S.H., M.AP. Analis Kebijakan Ahli Utama di Deputi Kebijakan Pembangunan, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat Bangsa Dan Negara Indonesia Tercinta Aamiin. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)