
Jawa tengah, aspirasipublik.com – Semarang, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa dan Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan pelatihan bagi aparatur daerah terkait pengawasan keuangan desa. Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa bagi Aparatur Daerah di Wilayah Jawa Tengah dan DIY Tahun 2023 di Hotel Mg Setos, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Pada kegiatan Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa, para peserta yang berasal dari inspektorat kabupaten terdiri dari 1 (satu) orang inspektur pembantu pada Inspektorat Kabupaten/Kota yang membidangi pengawasan desa, serta 6 (enam) orang auditor/PPUPD, dan masing – masing 1 (satu) orang auditor/PPUPD serta peserta Dinas DPM dengan total keseluruhan jumlah peserta 229 orang dengan pengajar/pelatih yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP Pusat. Materi yang diajarkan kepada peserta antara lain: Pengawasan PBJ (Probity Audit), Pengawasan BUMD dan BUMDes, Kebijakan Pengawasan Kinerja Keuangan dan Aset Desa, Penyusunan Program Kerja Pengawasan, Pengawasan Keuangan Daerah dan Desa, Pemeriksaan Investigatif dan Pelayanan Publik, Pelatihan Aplikasi Siswakeudes, Diskusi Panel terkait isu aktual pengawasan keuangan desa dan kebijakan pengawasan keuangan desa, serta yang terakhir kegiatan visitasi ke desa yang dilaksanakan di desa Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Dalam kegiatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Komjem. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Hadir dan memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Inspektur Daerah Jawa Tengah dan DIY pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Hotel Mg Setos, Kota Semarang. Dalam Pengarahan tersebut, Bapak Inspektur Jenderal menekankan kembali atas atensi dari Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Se-Indonesia Tahun 2023 di Sentul Internasional Convention Center pada 17 Januari 2023; “APIP KUAT, APBD SEHAT, EKONOMI MENINGKAT”, “Banyak APBD kita yang tidak optimal. Belanja daerah harus berorientasi hasil. Belanja Pendukung (Honor, Perjalanan Dinas, Rapat) masih cenderung lebih besar dibanding Belanja Utama yang produktif.”
Terdapat 4 hal utama pada Arahan bapak Presiden Joko Widodo, antara lain:1.Kendalikan Inflasi: pantau langsung harga di lapangan dan hati – hati dalam mengatur tarif (PDAM, Angkutan Umum, harga bahan pokok);,2.Turunkan kemiskinan ekstresm sampai target 0 persen pada 2024;.3.Fokus turunkan stunting; 4.Perhatikan investasi: jangan ada izin yang berbulan – bulan;,5.Pastikan APBD dibelanjakan untuk produk – produk buatan dalam negeri;,6..Kabupaten/Kota harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah; ,7.Jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada Pemilu 2024; serta 8.Jaminan kebebasan beragama, jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan. Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan “Desa itu selalu berada dalam pikiran dan hati saya. Bukan karena saya berasal dari desa, bukan itu saja, tapi menurut saya, membangung desa artinya membangun Indonesia.”
Bapak Inspektur Jenderal juga menyampaikan penekanan Menteri Dalam Negeri, bapak Tito Karnavian, bahwa “ Kepala Daerah harus menjaga APBD agar tidak bocor dan tepat sasaran.” beliau menambahkan “ jadi peran APBD/APBN adalah belanja utama untuk memancing sektor swasta, anggaran APBD/APBN harus efektif dan efisien dimanfaatkan, untuk bisa efektif dan efisien, para Kepala Daerah bersama DPRD harus menjaga agar anggaran APBD/APBN tidak sampai bocor. Yang kedua, tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah masing – masing. APIP wajib menjamin postur belanja, dimana APIP memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi sebelum APH masuk. APIP mengawal ritme belanja, memastikan realisasi belanja per tiga bulan agar daya beli masyarakat meningkat yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Agar APIP memberikan pendampingan dalam rangka anggaran tepat sasaran, penyusunan program yang menyentuh masyarakat, postur anggaran harus lebih banyak ke masyarakat daripada untuk kepentingan pegawai, melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran, apabila terjadi pelanggaran untuk cepat diselesaikan.” Beliau menambahkan bahwa “Inspektorat atau APIP sebagai tulang punggung dan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
Inspektur Jenderal kementerian Dalam Negeri, Bapak Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan dasar yang harus dipahami oleh APIP dalam pengawasan keuangan desa. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sementara itu ruang lingkup pengawasan APIP meliputi: Proses Evaluasi Rancangan APBDes, Penyaluran Dana Transfer ke Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Kualitas Belanja Desa, Kinerja BUMDes, serta Pemeriksaan Investigatif.
Bapak Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Kepala Daerah harus mulai mengembangkan perekonomian di tingkat Desa melalui program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk menguatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). beliau menyampaikan beberapa Best Partice Pengelolaan PADes, antara lain:1.Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. PADes tahun 2022 sebesar Rp50 miliar. Diperoleh dari berbagai unit usaha diantaranya: wisata desa dan wisata Pantai Pandawa;,2.Desa Panggungharjo, Kab. Bantul, Provinsi DIY. PADes tahun 2022 sebesar Rp7,5 miliar yang diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes yaitu unit usaha pengelolaan sampah;,3.Desa Sungai Payang, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pendapatan BUMDes Payang Sejahtera tahun 2022 sebesar Rp10 miliar. Desa Sungai Payang melalui BUMDesnya mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa untuk mensejahterakan masyarakatnya;,4.Desa Pujon Kidul, Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur. PADes tahun 2021 sebesar Rp1,4 miliar. Diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes diantaranya: unit usaha air bersih, unit usaha kafe sawah, dan unit usaha pusat oleh – oleh;,5.Desa Ponggok, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah. PADes tahun 2021 sebesar ±Rp500 Juta, PADes s.d Juni tahun 2022 sebesar ±Rp1,5 miliar diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes Tirta Mandiri yaitu wisata Umbul Ponggok; serta,.6.Desa Tepian Langsat, Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. PADes tahun 2020 sebesar ± Rp600 Juta, diperoleh dari berbagai unit usaha diantaranya: Tepian Prima Sawit, Penyewaan Dump Truck pengangkut CPO, dan objek wisata.
Potensi resiko keuangan desa yang perlu dikawal oleh APIP antara lain:1.Pemotongan Anggaran yang disalurkan ke Desa oleh oknum Pemkab/Kota;,2.Dana disalurkan sebelum terpenuhi persyaratan;,3.Penggunaan utk Keperluan Pribadi;,4.Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Tunai Desa tidak memenuhi kriteria (miskin, pengangguran, terdampak dll);,5.Pembayaran upah tidak sesuai ketentuan;,6.Pengadaan Barang dan Jasa tidak mendasarkan usulan masyarakat;,7.Belanja Langsung Tunai tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah;,8.Kegiatan/Pengadaan Fiktif;,9.Pengadaan tidak sesuai ketentuan, rencana, volume, dan spesifikasi;,10.Mark Up harga Pengadaan;,11.Pengeluaran melebihi batas/indeks satuan yang ditetapkan;,12.Hasil Pengadaan tidak bermanfaat; serta 13.Laporan penggunaan tidak sesuai dengan realisasi.
Substansi utama penguatan aparatur desa dimana pembinaan dan pengawasan oleh APIP ke Desa antara lain: 1.Kepemimpinan: Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa secara efektif; ,2.Kewirausahaan (BUMDes): Pendapatan Desa meningkat dan mandiri tidak tergantung pada dana transfer, dan menumbuhkan inovasi desa; ,3.Pemerintahan Desa (PKK dan Posyandu): Target 14% prevelensi stunting di 2024; serta 4.Keuangan Desa: keuangan Desa dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Atensi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Tomsi Tohir yaitu:1.Peningkatan kompetensi dan pemenuhan jumlah SDM APIP;.2.Penguatan integritas, independensi, dan profesionalitas APIP;.3.Penguatan koordinasi pengawasan pusat dan daerah;,4.Optimalisasi mekanisme pengaduan; serta,5.Menindaklanjuti kebijakan pemerintah. (JSR. Watimena @Hendra Kusumawati)