
Keterangan: Acara pelantikan Satgas PPKS Universitas Mpu Tantular dihadiri LLDikti III
Jakarta, aspirasipublik.com – Maraknya kasus perundungan maupun kekerasan seksual belakangan ini, membuat pemerintah mengambil tindakan cepat guna mencegah semakin meluasnya perilaku-perilaku yang tidak terpuji yang dapat mencederai kehidupan sosial bahkan merusak masa depan bangsa.
Terutama di lingkungan Pendidikan, tidak terkecuali di lingkungan Pendidikan tinggi, jangan sampai hal ini terjadi, karena akan berdampak berkepanjangan serta dapat mengganggu masa depan anak bangsa sehingga untuk mencegal hal ini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) diterbitkan.
Perlu diketahui Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Mengacu Pasal 59 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas yang termasuk dalam ruang lingkup Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah kondisi terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/atau penerimaan masyarakat atau wewenang dan status sosialnya untuk mengendalikan pelapor (korban dan/atau saksi).
Akibat dari kekerasan bisa terjadi dalam beragam gradasi, mulai dari ketidaknyamanan sampai penderitaan hidup bagi korban.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kegiatankegiatan encegahan dapat berupa penyelenggaraan kampanye dan sosialisasi, pemberian edukasi melalui media teknologi, informasi, dan komunikasi, penyediaan layanan atau kanal pelaporan yang berkelanjutan, dan sebagainya.
Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengintegrasikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual ke dalam mata kuliah dan/atau program pengenalan lingkungan kampus serta perbaikan tata ruang Perguruan Tinggi yang aman dari kekerasan.
Penanganan dalam ruang lingkup peraturan ini dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab melakukan penanganan dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus sebagai pelaksana.
Menganggap hal ini sesuatu yang sangat serius, lebih baik mencegah daripada mengobati Rektor Universitas Mpu Tantular Prof. Dr. Ratlan Pardede mengambil tindakan nyata dengan melantik Satgas Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Mpu Tantular Pada Hari Rabu, tanggal 05 Mei 2024. Pukul 14.00 di Ruang Hiobadja Lantai 8 Universitas Mpu Tantular, Jl. Cipinang Besar No. 2 Kecamatan Jatinegara – Jakarta Timur.
Sebelum dilakukan pelantikan Satgas PPKS ini, dimulai dengan Laporan Ka Panitia Ad Hoc: Ir. Rodeyar S Pasaribu., MSi. Menyampaikan tahapan-tahapan terbentuknya Satgas PPKS ini.
Dalam laporannya Ka Panitia Ad Hoc menyampaikan proses kegiatan ini dari tahapan ke tahapan sebagai berikut: 25 April 2024, kami rapat di LLDikti III, 26 April 2024 Konsultasi dengan Tim Pendamping dan Sosialisasi Pembentukan Calon Pansel dan Anggota SATGAS PPKS, 7 Mei – 10 Mei. Pelatihan CAPANCEL di LMS Dikti, 13 Mei 2024 Uji Publik Capansel, 14 Mei 2024 SK Rektor Pansel PPKS yang terpilih, 15 Mei 2024 Seminar: Sosialisasi PPKS, 20 Mei Uji Publik Anggota Satgas oleh Pansel PPKS, 21 Mei SK SATGAS, 22 Mei sd 29 Mei: Buku Pedoman PPKS Mpu Tantular oleh SATGAS PPKS, 5 Mei 2024 Pelantikan SATGAS PPKS.
Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan yang sangat ketat, juga dengan seleksi yang ketat sehingga satgas ini sangat diharapkan mampu melakukan kegiatannya dengan baik. Hal ini menjadi bukti keseriusan Universitas Mpu Tantular guna menciptakan Kampus Bebas dari Kekerasan Seksual. Tandasnya.
Satgas kita berjumlah 11 Orang (4 L dan 7 W) ; Terdiri dari 3 Dosen ( 2 L dan 1 W) 3 Tendik (W) dan 5 Mhs ( 2 L dan 3 W) yaitu : 1. Moh. Amin. Saleh, S.H., MH dari unsur Dosen sebagai Ketua, 2. Flourentina Dwiindah Pusparini,ST.M.Si dari unsur Dosen sebagai Sekretaris, 3. Oberlian, SE., MM dari unsur Dosen sebagai Anggota, 4. Dra. Pita Sinambela dari unsur Tendik sebagai Anggota, 5. Siti Rohani Silaen dari unsur Tendik sebagai Anggota, 6. Kartini Hutauruk, S.Kom dari unsur Tendik sebagai Anggota, 7. Intan Maharani Pietersz dari unsur Mahasiswa sebagai Anggota, 8. Lamhot Sinaga dari unsur Mahasiswa sebagai Anggota, 9. Sundari Anastasya Novel Napitupulu dari unsur Mahasiswa sebagai Anggota, 10. Neltitota Hutasoit dari unsur Mahasiswa sebagai Anggota, 11. Muhammad Arifandi dari unsur Mahasiswa sebagai Anggota.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Mpu Tantular bertugas: a. Menyusun Petunjuk Teknis Satuan Tugas dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Mpu Tantular sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan tersebut. b. Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Mpu Tantular sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ka Yayasan BMJ. KRT Budi Sinambela. Rektor UMT. Prof Dr Ratlan Pardede. LLDikti III yang mewakili Bpk Yudha Satria/Welfrid Phedra S. Ibu Dr. Audra Jovani., S.Sos.MPS Tim Pendamping, Observer Ibu Juniver. S.H., MH., Pejabat Struktural dan Karyawan UMT, Ka Pansel PPKS Dr. FX Suyud Margono,SH.MHUm.FCIArb, beserta Anggota.
Sebelum melakukan pelantikan rektor Universitas Mpu Tantular menanyakan apakah bersedia menjadi Satgas dan mau melakukan tugas dengan dedikasi dan tanggungjawab, serentak satgas menjawab bersedia.
Selamat bertugas satgas PPKS universitas Mpu tantular, saya berharap saudara bekerja sebagaimana mestinya dan penuh tanggung jawab.
Dalam hal pencegahan: menjadi kampus aman dan nyaman bagi civitas akademika, membangun awarnes tentang kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, anti kekerasan
Dalam hal penangan: keberpihakan terhadap korban dan tidak terjadi keberulangan. Ucap Rektor universitas Mpu Tantular dengan penuh harapan. (Obe)





