
Depok, aspirasipublik.com – Senin, 19 Mei 2025, Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) adalah kegiatan yang bertujuan untuk membantu dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,terkait dengan Kegiatan ini merupakan salah satu dari program besar yang di dukung oleh dosen-dosen dari kolaborasi 14 perguruan tinggi STIPAN ,UPI YAI, STIE YAI, UNKRIS, UMJ, STMIK MERCUSUAR, ESA UNGGUL, MERCUBUANA, STP TRISAKTI, MARSEKAL SURYADARMA, UBARA, JAYABAYA, BOROBUDUR dan UNSURYA.

Dengan multidisplin ilmu yang dimiliki mengusung tema :Kewirausahaan Hijau Membangun Bisnis Berkelanjutan dari Daur Ulang Sampah. Pemilihan tema ini atas inisiatf dari Ir. Essy Malays Sari Sakti, M.MSI., selaku koordinator kegiatan setelah berdiskusi dengan Lurak Baktijaya Mohamad Yanih, S.Sos.
Perguruan tinggi STIPAN dalam hal ini megirimkan 2 kelompok Dosen Yang terdiri dari 11 Dosen dan untuk kelompok pertama dengan ketua diketuai oleh Dr. Welasari, S.I.P., M.Si dengan anggota 1. Dr. Marisa Permatasari, B.IT., M.T.,2. Otti Ilham Khair, S.T., S.Sos., M.Si., M.H., S.H.,3. Dr. Genta Arief Gunadi, S.H., M.H., 4.Gede Wijaya Kusuma, S.E., M.I.P. dan 5.Susiana Setianingsih, S.E., M.Ak. dengan tema
“Sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Sebagai Dasar Penguatan Kewirausahaan Hijau Berbasis Daur Ulang”
di Kantor Kelurahan Sukmajaya, Jl. Cimandiri Raya No.1A, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini di dukung penuh oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Baktijaya Andri Oktavianhady, S.H., yang menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dalam memperkuat potensi ekonomi masyarakat berbasis lingkungan. Dan pada kegiatan ini turut hadir ketua Bank Sampah Ratih Dyah K., SE. menyampaikan akan mengembangkan bank sampahnya dalam pengumpulan limbah kontruksi bangunan dan limbah elektronik dan Masyarakat yang hadir sangat Antusias dengan kegiatan ini.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam dua sesi yaitu sesi pemaparan materi dan sesi diskusi/tanya jawab. Sebelum dilakukan pemaparan materi akan diadakan pretest dan setelah sesi diskusi/tanya jawab akan dilakukan posttest sebagai bentuk evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat terkait Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Ketua Tim PKM Dr. Welasari, S.I.P., M.Si saat ini masalah yang dihadapi pemerintah Kota Depok adalah rendahnya tingkat literasi masyarakat tentang Perda No. 5 Tahun 2014 dan kebiasaan membuang sampah campur dan kurangnya pemilahan di sumber. Menurut Welasari dalam Perda tersebut utamanya pada pasal 12 menekankan bahwa pengelolaan sampah berprinsip pada Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) serta pada sistem pengelolaan yang ramah lingkungan. “Prinsip ini membuka ruang partisipasi masyarakat secara aktif dalam pengurangan sampah dan pemanfaatannya sebagai sumber daya yang dapat dikelola secara produktif. Perda ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Dalam konteks ini, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek yang pasif, melainkan sebagai subjek utama yang dapat berperan dalam menciptakan solusi atas persoalan sampah di lingkungannya,” ujar Welasari.
Lebih jauh Welasari mengatakan, Pasal 21 sampai Pasal 24 menegaskan hak dan kewajiban masyarakat serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mendorong tumbuhnya inisiatif-inisiatif kewirausahaan berbasis daur ulang sampah (green entrepreneurship), yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya pelestarian lingkungan. Dengan kata lain, pengelolaan sampah yang diatur dalam Perda ini selaras dengan nilai-nilai ekonomi hijau, yaitu sistem ekonomi yang mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.Untuk itu ia berharap dengan PKM tentang sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan membekali masyarakat dengan pengetahuan regulasi tentang pengelolaan sampah. “Diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah sekaligus mengembangkan model usaha kecil yang mendukung ekonomi di tingkat lokal,” sambungnya.

Kelompok Kedua yang di ketuai Kaprodi Ilmu Politik Arlis Prayugo, S.IP, M.Pd dengan anggota 1.Rahadi Budi Prayitno, S.I.P., M.Si.,2. Jovan Prima Firmansyah, S.Sos, M.Hum.,3 Dr. Joko Susilo Raharjo, S.Pdi.,MM. dan 4.Agus Salman, S.IP, M.Sos. dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pinjaman Modal untuk Bank Sampah di Kota Depok” Menurut Ketua Tim Arlis Prayugo, S.IP., M.Pd, pemerintah daerah memiliki peran memberikan bantuan dana atau fasilitasi pembiayaan dalam pengembangan bank sampah seperti tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwal Nomor 46 Tahun 2016 yang membuka ruang pembiayaan usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Regulasi ini tidak hanya mendorong prinsip ramah lingkungan dalam tata kelola sampah, tetapi juga membuka ruang bagi pemberdayaan masyarakat dan dukungan konkret dari pemerintah, termasuk skema pembiayaan atau pinjaman modal usaha. “Sayangnya, pemahaman masyarakat terhadap peraturan ini masih sangat terbatas, sehingga implementasinya belum berjalan optimal. Di sisi lain, kelompok pengelola bank sampah sering mengalami kesulitan dalam mengakses modal, meskipun memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai tambah dari sampah yang didaur ulang.” ujar Arlis.
Untuk itu Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat STIPAN hadir untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang regulasi pengelolaan sampah dan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam aspek permodalan. “Kelurahan Bakti Jaya dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena wilayah ini memiliki karakteristik kepadatan penduduk yang tinggi, aktivitas rumah tangga dan jasa yang intensif, serta telah terdapat embrio bank sampah yang butuh penguatan kelembagaan dan pendampingan,” sambung Kaprodi Ilmu Politik STIPAN ini. Dengan melibatkan tim akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi masyarakat tentang kewajiban dan hak dalam pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem wirausaha hijau yang berpijak pada partisipasi aktif warga. “Diharapkan kegiatan ini mampu merumuskan skema pembiayaan alternatif yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah sebagai bentuk nyata intervensi kebijakan yang berpihak pada pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan pada kedua tim ini didukung oleh ketua LPPM STIP Abdi Negara Otti Ilham Khair, MH. MSi. dengan menjelaskan bahwa “Peratutan Daerah ini sebenarnya sudah sangat progresif, namun perlu disosialisasikan dan diimplementasikan secara konkret di tingkat akar rumput. Melului kegiatan ini kami lakukan memberi pencerahan agar masyarakat tidak hanya sadar lingkungan tetapi juga mampu menjadikannya sebagai peluang ekonomi” ujarnya

Menurut Wartawan Media Aspirasi Publik yang juga sebagai anggota kelompok dua Dr. Joko Susilo Raharjo, S.Pdi.,MM., memang secara regulasi Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kegiatan PKM bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun, PKM bisa menjadi momentum bagi dosen di sebuah perguruan tinggi untuk menerapkan hasil penelitian yang dilakukan. Sehingga, hasil penelitian ini bisa mengatasi masalah yang dialami masyarakat yang menjadi sasaran program. Peran pemerintah daerah dalam mengatur, memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan, Pilar tersebut antara lain tentang sampah ruma tangga yang sering kali dianggap sebagai masalah lingkungan,Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia akademik, dan masyarakat. Melalui pendekatan ilmu pemerintahan, kegiatan ini menjadi model kecil dari kolaborasi antara negara dan warga dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (JSR Watimena @Hendra Kusumawati)




