
Humbahas, aspirasipublik.com – Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum juga terpasang di kantor Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal, papan informasi APBDes merupakan instrumen penting agar masyarakat mengetahui arah penggunaan dana desa.
Awak media Aspirasi publik Online sebelumnya sudah meninjau kantor Desa Hutajulu pada 25 Agustus 2025. Saat itu, papan informasi APBDes tidak tampak Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Hutajulu, Manure Lumban Gaol, juga dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan.
Pantauan lanjutan pada Selasa (9/9/2025) menunjukkan kondisi yang sama: papan informasi APBDes masih belum ditemukan di area kantor desa. Dua orang perangkat desa yang ditemui mengatakan bahwa Sekretaris Desa sedang sakit, dan menyarankan agar konfirmasi ditujukan langsung kepada bendahara desa.
Bendahara Desa Hutajulu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga kini papan informasi APBDes belum dipasang. Ia menyebut alasannya karena dokumen APBDes masih dalam proses perubahan.
“Jolo sae majo hami perubahan APBDes ito asa dibaen hami (kami menunggu proses perubahan APBDes selesai dulu, baru akan dibuat),” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2025).
Padahal, regulasi jelas mengatur kewajiban keterbukaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1), menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah desa. Hak ini termasuk informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menekankan bahwa keuangan desa harus dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Artinya, informasi APBDes semestinya diumumkan melalui media yang mudah diakses masyarakat, salah satunya papan pengumuman di kantor desa.
Salah seorang pemerhati di Kecamatan Pollung, R. Lumban gaol menilai keterlambatan publikasi APBDes patut diduga ada penyimpangan anggaran dana desa tahun 2025.Ia menegaskan,pihak pemerintah segera memeriksa dan menindak tegas kepala desa yang tidak taat aturan,”ujarnya.”
Kasus di Desa Hutajulu menjadi pengingat bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan di tingkat desa. (Jules R.lgaol)