
Jakarta, aspirasipublik.com – Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi, baik yang berasal dari kepentingan politik maupun opini publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik yang muncul setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Febrie Adriansyah sebagai “Kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa penyidik tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan status tersangka merupakan klaim yang tidak berdasar.
Menurut Ahmad Fauzi, setiap pihak berhak menyampaikan pendapat, Namun proses hukum tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang profesional dan akuntabel,” Kata Sekjen GERTAK, Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan Minggu, (19/7/2026).
Ia menilai penjelasan aparat penegak hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, serta valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ahmad Fauzi menegaskan GERTAK akan terus mengawal setiap proses pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapapun.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas hukum, menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum,” Pungkas Ahmad Fauzi. (Hilman)



