
Jakarta, aspirasipublik.com – Senin, 31 Agustus 2026 — Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita menggelar Diskusi Awal Pekan bertajuk “RAPBN 2027: Perspektif Ahli Ekonomi dan Pemerintahan Daerah” pada Senin malam (31/8/2026). Diskusi yang berlangsung pukul 19.15–22.00 WIB tersebut membahas arah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, khususnya dampaknya terhadap kapasitas fiskal, otonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Forum menghadirkan lima narasumber, yakni Awalil Rizky, Bursah Zarnubi, Dr. Tauhid Ahmad, Prof. Nurliah Nurdin, dan Prof. Djohermansyah Djohan, dengan Dr. Nurul Badriyah sebagai moderator dan Kang Jana Téa sebagai host. Salah satu sorotan utama datang dari Prof. Nurliah Nurdin, yang melihat RAPBN 2027 bukan semata-mata sebagai persoalan angka pendapatan dan belanja negara, tetapi sebagai bagian dari relasi konstitusional antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Menurut Prof. Nurliah, persoalan mendasar dalam desentralisasi bukan hanya mengenai berapa besar anggaran yang ditransfer pemerintah pusat kepada daerah, melainkan seberapa besar ruang fiskal yang masih dimiliki daerah untuk mengambil keputusan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri. “Otonomi tidak cukup dengan kewenangan. Otonomi membutuhkan kapasitas fiskal yang sepadan dengan urusan pemerintahan dan tanggung jawab pelayanan publik,” demikian gagasan utama yang disampaikan Prof. Nurliah dalam paparannya.

Paradoks desentralisasi dan sentralisasi fiscal, Prof. Nurliah mengingatkan bahwa reformasi pemerintahan daerah telah mengubah paradigma hubungan pusat-daerah dari pemerintahan yang sangat tersentralisasi menuju desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah. Namun, dalam praktiknya, muncul paradoks ketika kewenangan pelayanan publik berada di daerah, sementara arah prioritas dan sebagian besar sumber daya fiskal semakin ditentukan dari pusat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena pemerintah pusat memang memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas nasional. Persoalannya adalah bagaimana prioritas nasional tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan urusan yang secara konstitusional dan peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab daerah. “Pertanyaannya bukan apakah pemerintah pusat boleh memiliki program nasional. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana program nasional tersebut dirancang agar tidak menciptakan fiscal displacement terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa program nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada akhirnya dilaksanakan di wilayah dan berhadapan langsung dengan masyarakat daerah. Karena itu, menurut Prof. Nurliah, pengetahuan pemerintah daerah mengenai kondisi masyarakat setempat tidak boleh dipisahkan dari desain kebijakan nasional.
RAPBN 2027 dan ruang fiskal daerah, Dalam paparannya, Prof. Nurliah juga mengajak peserta melihat struktur RAPBN 2027 dari perspektif hubungan fiskal pusat-daerah. Belanja negara dalam RAPBN 2027 dirancang sekitar Rp4.097,2 triliun, dengan belanja pemerintah pusat sekitar Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah sekitar Rp735 triliun. Menurutnya, angka Transfer ke Daerah tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai “uang pusat untuk daerah”. Transfer tersebut merupakan bagian dari instrumen hubungan keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah. Karena itu, ukuran keberhasilan desentralisasi fiskal, menurut Prof. Nurliah, tidak cukup hanya melihat besarnya transfer. “Yang harus kita ukur bukan hanya how much money, tetapi how much fiscal discretion yang dimiliki daerah,” tegasnya. Dengan kata lain, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima pemerintah daerah, tetapi seberapa besar pemerintah daerah masih memiliki keleluasaan untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya. Program nasional perlu memperkuat, bukan menggantikan, kapasitas daerah Forum juga menyoroti dilema yang muncul ketika pemerintah pusat memiliki agenda pembangunan nasional berskala besar, sementara pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk membiayai pelayanan dasar dan pembangunan lokal. Prof. Nurliah menilai persoalannya tidak harus diselesaikan dengan mempertentangkan program nasional dengan program daerah. Sebaliknya, perlu dibangun desain National Goal–Regional Delivery, yaitu pemerintah pusat menetapkan tujuan, standar, dan indikator nasional, sementara pemerintah daerah memperoleh ruang yang cukup untuk menentukan cara pencapaian tujuan tersebut sesuai karakteristik lokal. “Program nasional pada akhirnya selalu menjadi realitas lokal,” katanya.Menurutnya, daerah memiliki informasi yang lebih dekat dengan masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, kemiskinan, lapangan kerja, hingga karakteristik ekonomi lokal. Karena itu, kebijakan nasional akan lebih efektif apabila memanfaatkan local knowledge tersebut.
Anticipatory Government sebagai jalan keluar, Salah satu tawaran penting yang disampaikan Prof. Nurliah adalah perlunya menggeser pendekatan pemerintahan dari reactive government menuju anticipatory government. Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya baru melakukan intervensi setelah pemerintah daerah mengalami krisis fiskal, program pelayanan publik terhenti, atau masyarakat menyampaikan keluhan. Dengan digitalisasi pemerintahan, pemerintah pusat sebenarnya dapat membangun sistem pemantauan fiskal dan program secara real time. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui lebih dini daerah yang mengalami tekanan fiskal, penurunan kapasitas pelayanan, keterlambatan pembangunan, atau persoalan implementasi program nasional. “Pusat harus dapat melihat lebih cepat, bukan mengendalikan lebih banyak,” ujar Prof. Nurliah. Menurutnya, prinsip tersebut dapat menjadi dasar hubungan baru pusat-daerah: pusat kuat secara strategis, daerah kuat dalam pelayanan dan pembangunan lokal.
Dari Transfer ke Daerah menuju fiscal trust, Prof. Nurliah juga mengingatkan bahwa hubungan pusat-daerah harus dibangun berdasarkan kepercayaan fiskal atau fiscal trust, bukan semata-mata ketergantungan. Pemerintah pusat tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal nasional, pemerataan, standar pelayanan minimum, dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Namun, pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian dan ruang fiskal untuk menjalankan tanggung jawab yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam konteks tersebut, ia mengusulkan penguatan mekanisme Central–Local Program Review sebelum suatu kebijakan nasional berdampak pada anggaran daerah. Setiap kebijakan nasional, menurutnya, perlu terlebih dahulu diuji dengan pertanyaan: siapa yang paling dekat dengan penerima manfaat, siapa yang paling tepat menjadi pelaksana, bagaimana pembiayaannya, apakah terjadi tumpang tindih program, dan bagaimana dampaknya terhadap kapasitas fiskal daerah.
Menjaga tujuan nasional sekaligus memperkuat daerah, Diskusi Insan Cita tersebut pada akhirnya membawa isu RAPBN 2027 ke persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana Indonesia mempertahankan keseimbangan antara kepentingan nasional dan otonomi daerah. Bagi Prof. Nurliah, desentralisasi dan sentralisasi tidak semestinya diposisikan sebagai dua pilihan yang harus saling meniadakan.“ Kita tidak membutuhkan pusat versus daerah. Kita membutuhkan pusat yang kuat secara strategis dan daerah yang berdaya dalam melayani rakyat.” Ia menilai desain hubungan pusat-daerah ke depan harus mampu menggabungkan kewenangan, kapasitas fiskal, data, teknologi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam satu ekosistem pemerintahan. Dengan demikian, RAPBN 2027 tidak hanya dilihat sebagai instrumen untuk membiayai program pemerintah pusat, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menata kembali hubungan fiskal pusat-daerah agar desentralisasi menghasilkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih nyata.Bagi forum akademik Insan Cita, persoalan tersebut menjadi penting karena masa depan desentralisasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak kewenangan yang diberikan kepada daerah, tetapi juga apakah daerah memiliki kemampuan nyata untuk menggunakan kewenangan tersebut bagi kesejahteraan rakyat. (JSR Watimena@Hendra Kusumawati)



