
Jakarta, aspirasipublik.com – Usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menuai penolakan mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai politik, Akademisi hingga Pegiat Antirasuah.
Luhut mengatakan, telah mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Usulan itu merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, dimana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut Binsar Panjaitan, di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, (21/10/2026).
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyatakan penolakan terhadap wacana perubahan definisi korupsi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi dengan mengusulkan merubah definisi korupsi di Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP.
“Kami menolak usulan DEN untuk merubah definisi korupsi Undang-Undang tindak pidana korupsi, perubahan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi kepada wartawan Kamis, (22/10/2026).
“Kami juga meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan partisipasi publik setiap usulan perubahan aturan pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap pengambil keputusan,” paparnya.
Menurut GERTAK, pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional. Setiap pembaruan regulasi wajib menjamin bahwa penyalahgunaan kewenangan, suap, dan tindakan yang merugikan keuangan negara dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, GERTAK mendesak agar setiap rumusan perubahan undang-undang Tindak pidana korupsi (Tipikor) diuji secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, pengawasan terhadap kekuasaan, efektifitas penegakan hukum, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kami meminta agar ketentuan mengenai perlindungan terhadap keputusan kebijakan atau bisnis dirumuskan secara ketat, sehingga tidak menjadi celah untuk melindungi penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, maupun tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
Adapun Tuntutan Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Kepada Pemerintah Sebagai Berikut:
- Menolak setiap perubahan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan mengurangi pertanggungjawaban hukum pelaku.
- Meminta pemerintah mengkaji ulang secara menyeluruh seluruh rekomendasi penyempurnaan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan melibatkan Masyarakat, Akademisi, Praktisi hukum, dan Pegiat Antikorupsi.
- Mempertahankan perlindungan terhadap keuangan negara serta memastikan pengembalian kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.
- Menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan maupun pembahasan perubahan regulasi antikorupsi.
GERTAK menegaskan bahwa pembaruan hukum harus menghasilkan sistem yang semakin kuat dalam mencegah dan menindak korupsi, bukan justru menimbulkan ketidakpastian atau membuka ruang penyalahgunaan aturan.
“Kami meminta agar wacana penyempurnaan UU Tipikor dikaji ulang secara menyeluruh. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan ketegasan pemberantasan korupsi. Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi perlindungan terhadap uang rakyat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” Tegas Ahmad Fauzi.
Disamping itu, Pimpinan KPK memberikan catatan agar pemerintah berhati-hati dan menyarankan revisi dilakukan pada UU BUMN terlebih dahulu guna melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, ketimbang merombak substansi UU Tipikor terkait kerugian negara.
Sejauh ini, perubahan tersebut masih berupa wacana dan kajian, karena perubahan undang-undang harus melalui mekanisme pembentukan hukum bersama DPR RI.
“Untuk itu, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal setiap proses perubahan undang-undang Tipikor secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi,” pungkas Ahmad Fauzi. (Hilman)



