
Bekasi, aspirasipublik.com – Memasuki babak akhir pemilihan wakil bupati bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Partai Golkar agar tidak melabrak ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang dan Kesepakatan yang tertuang dan disepakati secara bersama partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung,ucapnya soerjana,rabu.(04/3).
Masih kata soejana koesnadie, Adapun ketentuan perundang-undangan yang dimaksud yaitu, Pasal 176 ayat 2 (dua) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Begitu juga dengan kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung (Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura) yang tertuang dalam Perjanjian Kesepakatan yaitu
Lanjutnya, Pernyataan Kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Wakil Bupati (Model B.3-KWK PARPOL) yang ditandatangani secara bersama pada tanggal 22 Juli 2019, dan Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, dan Program Calon Wakil Bupati dengan RPJP Daerah (Model B.4-KWK PARPOL) yang juga ditandatangani secara bersama pada tanggal 22 Juli 2019. Adapun kesepakatan tersebut disepakati mengusung dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi,ujarnya.
Jadi ketika Golkar akan merubah dua nama tersebut maka kami menilai Golkar telah mencederai kesepakatan bersama tersebut,ucapnya.
Golkar mesti menjunjung tinggi nilai nilai yang terkandung dalam kesepakatan kesepakatan tersebut dengan Partai Politik pengusung atau Gabungan Partai Politik Pengusung agar di kemudian hari agar tidak terjadi tuntutan dan gugatan secara hukum. tutupnya.(s)