Bekasi,
aspirasipublik.com – Ketika awak media, sedang lakukan perjalanan
Investigasi mendapatkan temuan Judi sabung ayam di Rawa Kalong Jl.Gatot Kaca
dan Jl. Pendawa RT. 05/21 Kel.Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Kamis
29/10/20.
Penggemar
judi sabung ayam banyak berdatangan dari berbagai wilayah, ada dari Jakarta dan
Bekasi sekitarnya.
Pengunjung
ada yang menggunakan mobil dan motor. Diperkirakan ada sekitar 200 orang datang
memenuhi arena judi sabung ayam. Judi sabung ayam tersebut, seperti terkodinir
dan terkoordinasi dengan rapih. Baik dari tingkat pengurus setempat, dan
keamanan wilayah setempat. Terbukti terlihat ada anggota Bimaspol menggunakan
kendaraan roda dua, hanya melintas saja, disela-sela kerumunan pengunjung.
Teriakan para penjudi dan penonton sangat berisik, saling menjagokan ayam aduannya. Memang
pengunjung yang datang kesana, didominasi antara penonton biasa, para
petaruh/judi.
Nampak korlap dan juru tulis, sibuk mencatat berapa taruhan masing-masing orang. Terpantau jelas, dikerumunuan orang banyak, terlihat tidak semua memakai masker.
Seharusnya
para korlap dan pengurus judi sabung ayam, seharusnya memberitahukan dan
memberlakukan kesehatan ditengah-tengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum
berakhir. Bahkan tanpa disadari, sepertinya para pengunjung cuek dengan wabah
Virus Covid yang dapat terjangkitkan pada siapapun.
Media sempat menanyakan kepada beberapa warga, tentang tanggapan,” bagaimana dengan adanya judi sabung ayam tersebut, apakah warga merasa keberatan.? Lalu,”
Warga ada yang merasa keberatan karna suara teriakannya berisik, dan ada warga
yang merasa senang, karna dagangannya jadi laris.
Memang
disekitar tempat judi tersebut, warga memanfaatkan situasi, dengan berdagang,
ada yang daging kopi, Indomie, dan aneka jajanan lainnya.
Dari media
dapat menduga, seperti judi sabung ayam tersebut, sudah diketahui oleh aparat
keamanan sekitar wilayah tersebut. Namun sepertinya cuek dengan keadaan judi
sabung ayam itu.
Diduga ada,
upeti pengamanan yang tercipta disana, yakni antar pemilik tempat, korlap,
kepada keamanan wilayah setempat.
Mengacu
kepada UU tentang perjudian, antara penggelar tempat, pelaku judi, dapat
dikenakan sanksi pidana penjara, seperti, ketentuan lain dalam RUU mengenai
judi diatur dalam pasal 441, yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang
menggunakan kesempatan main judi” dipidana penjara paling lama empat tahun
atau denda paling banyak kategori IV. Pidana denda kategori IV, menurut RUU,
besarnya adalah Rp 300 juta
Hal lain
yang juga dihapus tampaknya adalah pengulangan perbuatan. Menurut Pasal 304
ayat (2) KUHP, jika pelaku masih mengulangi perbuatannya dalam waktu dua tahun
sejak dirinya dijatuhi pidana, maka hukuman maksimalnya bisa diperberat dari
empat tahun menjadi enam tahun.
Mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana
dalam KUHP lama (Pasal 542) yang hanya hukuman kurungan satu bulan, oleh UU No.
7/1974 dinaikkan menjadi yang tertera dalam Pasal 303 KUHP sekarang.
Selain itu
para penggelar judi, pemilik tempat, dan peserta judi, sesuai dengan UU
Protokoler Kesehatan dapat diancam dengan UU Kesehatan, seperti,
Dia
mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain
seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU
wabah penyakit. Jadi kami dari media, meminta kepada Aparatur wilayah
keamanan setempat seperti dari pihak kepolisian dan Koramil, untuk
mengingatkan, kalau perlu harus mengambil tindakan tegas secara hukum
sebagaimana mestinya. (Red)