Beranda blog Halaman 548

Kerinduan Masyarakat Berlibur Ke Bali Di Masa Pandemi Tak Terbendung

Bali, aspirasipublik.com – Kujungan Wisatawan ke Bali mengalami peningkatan terhitung sejak tanggal 26 Oktober lalu. Berdasarkan Data yang berhasil kami himpun dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sejak dari tanggal 26 Oktober s/d 28 Oktober Total Wisatawan Domestik dan Mancanegara yang datang ke Bali mencapai 20. 800 orang. Hal ini disampaikan langsung saat Press Conference Kepala Dinas Provinsi Bali Bpk. Putu Astawa (29/10).

Kunjungan Wisatawan Domestik ini berasal dari 5 Wilayah di Indonesia, yakni: Banten, Surabaya, Ujung Pandang, Lombok dan Palembang. Liburan Panjang dengan jumlah kunjungan yang sangat tinggi di masa Pandemi ini ada 2 hal yang harus diselaraskan yaitu : Keseimbagan antara Kepentingan Kesehatan dan Kepentingan Ekonomi. Untuk menjamin tidak terjadinya kluster baru dan Wisatawan dapat pulang ke daerah asal dengan Aman dan Nyaman.Karena itu bagi Wisatawan yang ingin berlibur ke Bali harus membekali diri dengan syarat minimal, yaitu Menunjukan Hasil Rapid Test serta Wisatawan juga dapat menggunakan Aplikasi “Love Bali“ untuk mengetahui berapa lama Wisatawan berlibur di Bali dan keberadaan Tempat Hotel menginap selama  di Bali. (Rp/ Kontibutor Bali)

Di Kecamatan Pademangan, Bangunan Melanggar IMB Bebas Tanpa Sanksi?

0

Jakarta, aspirasipublik.com – Pencapaian keberhasilan Gubernur Provinsi DKI Jakarta selayaknya harus didukung penuh oleh seluruh perangkat daerah Namun pencapaian itu nampak gagal di wilayah Jakarta Utara khususnya di Kecamatan Pademangan. Di kecamatan ini melanggar ijin dan tanpa Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat mudah ditemukan dan hal ini sudah cukup lama terjadi.

Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang membangun gedung nampaknya telah menjadi objek peluang tawar menawar antara pemilik bangunan dengan aparat petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sesuai kewenangannya dalam tindakan pengawasan .

Contohnya, belum lama ini di komplek Taman Hidup Baru I, No. 29 RT 12 RW 14 Kelurahan Pademangan Barat ijin mendirikan rumah baru bernomor IMB 007/C. 37c/31.72.05/-1.785.51/2018 tanggal 05 Pebruari 2018 sesuai spanduk keterangan izin bangunan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta adalah 3 lantai namun kenyataan fisik dibangun 4 (empat) lantai.

Hingga bangunan tersebut selesai tidak ada tahapan sanksi administratif hingga pembongkaran akibat IMB tidak sesuai, Kuat dugaan pelanggaran tidak di-rekomendasi teknik ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  

Lolos tanpa tindakan berupa sanksi, dikomplek yang samapun saat ini ada kegiatan membangun rumah tinggal tanpa plang IMB dilokasi Taman Hidup Baru RT.14 / RW.14 Kelurahan Pademangan Barat. Menurut pengamatan, proyek rumah dibangun tampak hingga melebihi 4 (empat) lantai dengan kerangka baja diatas bangunan telah terpasang. Bangunan berdiri dengan mengabaikan jarak bebas dan sangat mencolok diantara rumah-rumah disekitar yang tingginya rata-rata dua atau tiga lantai.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, Peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota Pemda DKI Jakarta.

Salah seorang tokoh masyarakat warga Pademangan Barat tak bersedia disebut namanya dengan raut wajah sangat heran “bangunan banyak pelanggaran tapi tetap mulus tidak tersentuh aparat, berani ya membangun hingga lima lantai” celotehnya.

Menurut pantauan LSM Lintas Patroli Rakyat(LSM Linpar)bangunan hampir rampung. Ironisnya untuk menuju lokasi, para petugas pos jaga di pintu masuk komplek perumahan cukup sigap dan selektip untuk menghalangi keras para awak media dan LSM agar tidak bisa sampai kelokasi. Kejanggalan ini diduga pesanan oknum yang berkepentingan agar tidak disoroti.

Fenomena menjamurnya pelanggaran-pelanggaran di wilayah Kecamatan Pademangan ini diharapkan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara selaku Lembaga Pengawas Internal terdepan di Lingkungan Pemerintah Daerah seyogianya memanggil dan memeriksa satuan kerja CKTRP kecamatan Pademangan guna evaluasi kinerja melalui lewat monitoring atau audit investigasi.

Pasalnya, ditengah defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah berupa retribusi pembinaan penyeienggaraaan bangunan gedung sebagai salah satu sumber penghasilan daerah melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Bila hal ini tidak mampu diemban aparat yang bertugas sebaiknya diganti dengan orang yang mampu bekerja dan bukan yang menyelahgunakan wewenang, krtik A Parlin Lumban T ketua DPW LSM Linpar. (Lasrin Sinaga/Roni)

Di Kecamatan Pademangan, Bangunan Melanggar IMB Bebas Tanpa Sanksi?

Jakarta, aspirasipublik.com – Pencapaian keberhasilan Gubernur Provinsi DKI Jakarta selayaknya harus didukung penuh oleh seluruh perangkat daerah Namun pencapaian itu nampak gagal di wilayah Jakarta Utara khususnya di Kecamatan Pademangan. Di kecamatan ini melanggar ijin dan tanpa Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat mudah ditemukan dan hal ini sudah cukup lama terjadi.

Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang membangun gedung nampaknya telah menjadi objek peluang tawar menawar antara pemilik bangunan dengan aparat petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sesuai kewenangannya dalam tindakan pengawasan .

Contohnya, belum lama ini di komplek Taman Hidup Baru I, No. 29 RT 12 RW 14 Kelurahan Pademangan Barat ijin mendirikan rumah baru bernomor IMB 007/C. 37c/31.72.05/-1.785.51/2018 tanggal 05 Pebruari 2018 sesuai spanduk keterangan izin bangunan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta adalah 3 lantai namun kenyataan fisik dibangun 4 (empat) lantai.

Hingga bangunan tersebut selesai tidak ada tahapan sanksi administratif hingga pembongkaran akibat IMB tidak sesuai, Kuat dugaan pelanggaran tidak di-rekomendasi teknik ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  

Lolos tanpa tindakan berupa sanksi, dikomplek yang samapun saat ini ada kegiatan membangun rumah tinggal tanpa plang IMB dilokasi Taman Hidup Baru RT.14 / RW.14 Kelurahan Pademangan Barat. Menurut pengamatan, proyek rumah dibangun tampak hingga melebihi 4 (empat) lantai dengan kerangka baja diatas bangunan telah terpasang. Bangunan berdiri dengan mengabaikan jarak bebas dan sangat mencolok diantara rumah-rumah disekitar yang tingginya rata-rata dua atau tiga lantai.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, Peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota Pemda DKI Jakarta.

Salah seorang tokoh masyarakat warga Pademangan Barat tak bersedia disebut namanya dengan raut wajah sangat heran “bangunan banyak pelanggaran tapi tetap mulus tidak tersentuh aparat, berani ya membangun hingga lima lantai” celotehnya.

Menurut pantauan LSM Lintas Patroli Rakyat(LSM Linpar)bangunan hampir rampung. Ironisnya untuk menuju lokasi, para petugas pos jaga di pintu masuk komplek perumahan cukup sigap dan selektip untuk menghalangi keras para awak media dan LSM agar tidak bisa sampai kelokasi. Kejanggalan ini diduga pesanan oknum yang berkepentingan agar tidak disoroti.

Fenomena menjamurnya pelanggaran-pelanggaran di wilayah Kecamatan Pademangan ini diharapkan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara selaku Lembaga Pengawas Internal terdepan di Lingkungan Pemerintah Daerah seyogianya memanggil dan memeriksa satuan kerja CKTRP kecamatan Pademangan guna evaluasi kinerja melalui lewat monitoring atau audit investigasi.

Pasalnya, ditengah defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah berupa retribusi pembinaan penyeienggaraaan bangunan gedung sebagai salah satu sumber penghasilan daerah melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Bila hal ini tidak mampu diemban aparat yang bertugas sebaiknya diganti dengan orang yang mampu bekerja dan bukan yang menyelahgunakan wewenang, krtik A Parlin Lumban T ketua DPW LSM Linpar. (Lasrin Sinaga/Roni)

Maulid Nabi Muhammad SAW di Makam Sejarah Raden Khairin Khaifa di Desa Karang Anyar, Kec Karang Bahagia

Bekasi, aspirasipublik.com – Indonesia di kenal dengan ragam budaya dan bahasa serta terdiri dari beberapa suku, agama dan ras. 

Peninggalan budaya dari leluhur menjadi kekayaan Indonesia yang menjadi modal utama dan sebagai sarana memperkuat toleransi dalam mempersatukan bangsa Indonesia dalam keutuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Bekasi salah satu wilayah yang berbasis industri, tetapi juga mempunyai beberapa peninggalan sejarah dari leluhur nenek moyang, dengan adanya beberapa benda benda bersejarah yang kini masih ada.

Makam R. Khairin  Khaifa yang di kenal dengan Uyut Khaifa satu bukti adanya sejarah yang di torehkan di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kampung Pulo Pisang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia.

Dalam penelusuran awak media yang langsung ke lokasi Makam R.Khairin Khaifa Bin Pangeran Surya/ Pangeran Demang Mangku Negara Jumat, 30 /19/2020 telah berlangsung acara gelar bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang di selenggarakan bersama oleh para warga setempat.

Mustopa tokoh masyarakat yang memegang juru kunci Makam R.Khairin Khaifa mengatakan ke awak media, bahwa” fakta sejarah yang ada membuktikan bahwa Kabupaten Bekasi ada sejarah yang melekat di warga masyarakatnya, awal mula nya  menurut para  orang tua dulu pada zaman penjajahan Belanda di abad ke 1, ada tiga utusan dari Kerajaan Mataram ke Batavia yaitu Raden Jayakarta, yang singgah di Kaum Jatinegara, Raden Surya atau Raden Demang Mangkunegara yang Singgah Ke Bekasi dan Raden Sugiri yang singgah di Bogor.

R.Surya singgah bersama satu putranya yaitu R.Khairin atau Khaifa yang saat ini makam nya banyak dikunjungi warga dari mana mana untuk berziarah karena R.Khairin di kenal orang suci yang membabat alas di Karang Bahagia.” Ucap Mustopa.

Lebih lanjut Mustopa Menjelaskan, bahwa sampai saat ini Kami selaku warga dan masuk keturunan yang ke enam yang merawat dan menjaga makam ini, sangat mengharapkan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bekasi untuk mengangkat ke permukaan peninggalan yang masuk ke situs Budaya di Kabupaten Bekasi, Karena di Karang Bahagia cuma satu satunya peninggalan sejarah dan Makam R.Khairin dan R.Surya atau R.Demang Mangkunegara yang saat ini sudah di kenal dan banyak di  kunjungi warga Bekasi maupun luar Bekasi,” Tuturnya.

Di tempat  berbeda Sekretaris Desa Karang Anyar, Mulyadi mengatakan bahwa dirinya apresiasi dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, mudah mudahan acara yang di lakukan menjadi hikmah dalam kehidupan, khususnya masyarakat Desa Karang Anyar, umumnya warga Kec Karang Bahagia. Ikuti tuntunan Sunah Nabi Muhammad agar hidup lebih baik. Di tambahkannya bahwa, kita juga mengusulkan rencana pembangunan sarana air bersih (SAB) yang nanti lokasinya di tempat astana tersebut, mudah mudahan semua lancar.” Ucap Sekdes. (sg)

Camat Cakung Bersama SDA Jaktim, PPSU, Turun Bersihkan Sungai

0

Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP meliput kegiatan Camat Cakung, A. Salahudin beserta jajarannya, SDA Jak.Tim, dan PPSU Kel. Pulogebang turun bersihkan sungai Jl. Pulau Serayar Besar, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 29/10/20 pukul 09.30 – selesai.

Diawali dari temuan beberapa awak media yang kebetulan melintas, melihat sungai tersebut yang nampak kotor, bibir kali banyak ditumbuhi ilalang, dan tanah lumpur yang sudah mengeras, hingga nampak mempersempit lebar sungai tersebut.

Hasil dari Investigasi media, lalu kami sampaikan kepada terkait, (Lurah, Camat, dan SDA Jak. Tim) untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Mengacu kepada UU Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, dan kebersihan, keindahan kota, sesuai Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apalagi mengingat sebentar lagi musim penghujan akan datang, bisa menimbulkan banjir untuk Jakarta, bila tidak segera dibenahi sungai tersebut.

Alhasil setelah dikerjabaktikan seharian, nampak pinggiran sungai sudah terlihat bersih, parit dan ilalang, rumput liar, sudah dibabat habis, dan air sungaipun sudah terlihat mengalir lancar.

Warga yang tinggal di sepanjang bantaran kali, juga merasa senang, melihat sungai tersebut dibersihkan.Harapan dari warga sekitar, bersih-bersih sungai dapat berkesinambungan. (AK)

Bangunan Disegel, Pemilik Bangunan di Kramat Jaya, Lagoa, Koja “Cuek Bebek”

0

Jakarta, aspirasipublik.com – Tindakan petugas untuk menghentikan kegiatan membangun di Jl. Kramat Jaya Raya RT. 2 / RW.1 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja sepertinya tidak akan digubris oleh sang pemilik bangunan. Buktinya, kendati telah dikenakan sanksi berupa tempelan segel berwarna merah oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara, para pekerja terus beraktifitas di lokasi membangun. Bangunan tiga lapis yang berada persis di sisi kanan jalan awal masuk ke Jl. Lagter I DI bergaya Romawi ini diperkirakan dijadikan untuk usaha komersil. Menurut pengamatan, sengaja dipasangi terpal menutupi hampir seluruh halaman bagian depan lantai satu sehingga mata memandang tidak melihat langsung para tukang bekerja. Sepertinya mengabaikan sanksi, persetan apa itu segel dicuekin saja.

Dalam perencanaan detail tata ruang DKI di lokasi tersebut ketentuan membangun tidak diperbolehkan berdasarkan Perda nomor I tahun 2014. Peruntukanmya adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lansekap sebagai buffer atau penyangga yang berfungsi ekologis, dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan, sehingga IMB tidak akan dikeluarkan oleh Pemda DKI.

Sepertinya pemilik paham betul kinerja aparat Sudin Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Satpol PP) Jakarta Utara. Dari banyaknya bangunan yang tidak punya ijin atau melanggar ketentuan membangun dan telah direkomendasi teknik Sudin Citata, tidak satupun yang mendapat tindakan penertiban apalagi sampai tahap pembongkaran. Diduga Satpol PP telah menjadikan setiap pelanggaran yang dilakukan menjadi „berkah tawar menawar‟ kepada para pemilik bangunan ditengah pandemi covid 19 yang melanda dengan berlakunya masa PSBB oleh pemerintah.

Ada jawaban klasik dari aparat bahwa anggaran pembongkaran tidak dibayai oleh APBD DKI akibat dialihkan dalam penanganan Covid 19. Konyolnya tindakan tidak melaksanakan amanat aturan Perda dan Pergub nantinya akan berdampak terhadap rencana tata ruang wilayah 2030 yang diatur dalam perda nomor I tahun 2012. Bila pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan kebijakan dan program RTRW DKI Jakarta 2030 hanya sekedar rencana di atas kertas tanpa ada upaya merealisasikannya dari aparat petugas secara konsisten dalam mewujudkan kesejahteraan Kota Jakarta.

“Harus ada efek jera atas setiap pelanggaran, jangan segel atau rekomtek dari unit SKPD lain didiamkan. Eh …. ini malah dimafaatkan dengan baik berbekal Tupoksi.” kritik AP Lumban T ketua DPW LSM Lintas Patroli Rakyat (LSM Linpar) atas maraknya rekomendasi teknik dengan tempelen segel yang menggurita di wilayah Jakarta Utara tanpa ada realisasi apapun dari Satpol PP.

Kesan yang terbangun dimata mata masyarakat ada permainan kongkaling, sementara dinas CKRT sepertinya jadi jenuh dan kurang semangat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam kordinasi bersama dalam hal penegakan Perda dan Pergub.Walikota selaku pemimpin wilayah selayaknya menyatukan persepsi dan misi membangun kewilayahan dalam koordinasi yang terarah jangan membiarkan kepentingan tarik menarik diantara tatalaksana perijinan, pengawasan maupun penertiban, tambah LSM Linpar berharap bangunan di Jl. Kramat Jaya Raya RT2/RW1 Kelurahan Lagoa ditindak bongkar. (Lasrin Sinaga/Roni)

Koramil 2125 Nanggung Lebih Perketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pasar Raya Nanggung

0

Bogor, aspirasipublik.com – Saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sudah bergerak ke arah yang diharapkan. Dalam beberapa pekan terakhir terjadi perkembangan baik di banyak daerah di Indonesia. Namun Satgas Penanganan COVID-19 berpesan agar kondisi ini tidak membuat cepat berpuas diri.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengabarkan perkembangan terkini per tanggal 27 Oktober 2020 melalui keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10/2020). Penambahan kasus positif sebanyak 3.520, kasus aktif 60.685 atau 16,4%.

Kasus aktif dunia pada saat ini rata-ratanya berada di angka 23,84%. Persentase kasus aktif di Indonesia menurut Wiku sekitar 7% lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia. Sedangkan jumlah kasus sembuh saat ini sudah 322.248 orang, ini adalah 81,3%, dimana kasus sembuh dunia 73,49%.

“Bahwa kasus sembuh di dunia akhir-akhir ini cenderung menurun. Sedangkan kasus sembuh di Indonesia, persentasenya cenderung meningkat. Ini adalah kabar baik yang harus dipertahankan sehingga angka kesembuhan bisa naik terus dan diharapkan tidak ada yang meninggal,” kata Wiku.Namun kasus ini masih tetap berkembang dan hampir merata di seluruh wilayah yang ada di indonesia, dimana banyak kasus perkembangannya dimulai dari pasar tradisional. Untuk itu pasar raya nanggung menjadi perhatian banyak pihak. Untuk menghadapi masyarakat di wilayah pedesaan yang masih belum mengerti tentang aturan protokol kesehatan jajaran koramil 2125 nanggung dalam melaksanakan patrolinya tetap memperketat pengunjung maupun pedagang pasar nanggung kabupaten bogor agar tetap memakai masker dan sering cuci tangan dengan tujuan untuk antisipasi covid – 19. (Surya/Ibrohim)

Karang Taruna Desa Bantar Karet Salurkan Bantuan Provinsi

0

Bogor, aspirasipublik.com – Kembali pemerintah provinsi jawa barat menurunkan bantuan terhadap masyarakat kabupaten bogor tepatnya di desa bantar karet.

Bantuan ini diberikan akibat dampak dari pandemic covid -19 yang berkepanjangan yang membuat perekonomian semakin sulit. Terutama bagi masyarakat yang perekonomiannya benar-benar terdampak akibat adanya kebijakan pemerintah melaksanakan protokol Kesehatan.

Hal ini diberikan guna mengurangi beban warga – warga desa bantar karet, kecamatan nanggung, kabupaten bogor. Bantuan provinsi (banprov) jabar oleh karang taruna desa di salurkan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM), adapun penerima manfaat kali ini sebanyak 585 KPM, dan per keluarga penerima manfaat mendapatkan 1 kantong sembako dengan uang sebesar Rp. 100.000, – (Seratus Ribu Rupiah).Adapun dalam  pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut disaksikan langsung oleh ketua karang taruna desa, Bapak H. Edi bersama Babinsa Bapak Pelda Darman, maka dari itu dengan adanya bantuan provinsi jabar ini, kami sangat mengucapkan terima kasih dan semoga bisa mengurangi beban warga desa bantar karet. Ucap H. Edi. (Surya)

Benarkah Berlaku Merger dan Penghapusan SKPD Kab. Pamekasan, Bongkar Bukti SPPT JPU

0

Pamekasan, aspirasipublik.com – Dikutip dari MADURATRENDINGnews.com terbitan senin, 14 November 2016 – 19:58:13 WIB, bahwa Dinas Pendapatan Kabupaten Pemekasan (Dispenda) akan dimerger dengan Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Hal ini yang merupakan salah satu bukti yang di ungkapkan oleh Penasehat Hukum Mahmud (Terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di mana JPU gunakan SPPT Tahun 2014 dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan. Jumat 30 Oktober 2020.

Adv Nisan Radian membacakan berita yang di langsir dari MADURATRENDINGnews.com dengan mengucapkan bismilah irohmanirohim. MADURATRENDINGnews.com.

Setelah mempertimbangkan besaran tugas sesuai dengan urusan pemerintahan daerah serta faktor lainnya, Pemkab Pamekasan melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai dengan ketentuan PP. No 18/2016 tentang perangkat daerah.

Dari sekian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ada yang dihapus dan ada juga yang dimerger (digabung) dengan instansi lainnya. Perubahan struktur OPD akan ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan berlaku mulai tahun 2017. 

Informasi dari Sub Bagian Kelembagaan dan Bagian Organisasi Pemkab Pamekasan menyebutkan, 

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) akan dihapus. Sementara urusan kehutanan diambilalih Pemerintah provinsi dan urusan perkebunan menjadi kewenangan Dinas Pertanian.

Dinas Pendapatan (Dispenda) akan dimerger dengan Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Selanjutnya Dinas Peternakan digabung dengan Kantor Ketahanan Pangan. Lalu 3 Dinas Perkerjaan Umum (PU), yakni PU Binamarga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya dan Tataruang akan digabung menjadi satu. Sementara urusan tata ruang akan menjadi urusan dinas lain.

Sementara, 3 SKPD akan dipecah menjadi dua instansi, yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata.

Kalau Bapeluh (Badan Pelaksana Penyuluhan) murni dihapus, dan personel penyuluh bertugas di sejumlah SKPD, seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sekarang SO (struktur organisasi) baru tinggal menunggu penetapan, kata Kasubag Kelembagaan, Bagian Organisasi Pemkab Pamekasan, Samsuri(*/man)

Nah itu kawan – kawan isi beritanya jadi apakah SPPT yang di jadikan bukti jaksa benar atau salah, temen – temen dapat menyimpulkan, saya hanya berharap hukum harus ditegakan dan kasian sama pak Taufikurahman sebagai pejabat, karena di SPPT itu beliau yang menandatanganinya. Tegas Adv. Nisan Radian, SH. (Sg)

Judi Sabung Ayam Marak Di Rawakalong Bekasi

Bekasi, aspirasipublik.com – Ketika awak media, sedang lakukan perjalanan Investigasi mendapatkan temuan Judi sabung ayam di Rawa Kalong Jl.Gatot Kaca dan Jl. Pendawa RT. 05/21 Kel.Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Kamis 29/10/20.

Penggemar judi sabung ayam banyak berdatangan dari berbagai wilayah, ada dari Jakarta dan Bekasi sekitarnya.

Pengunjung ada yang menggunakan mobil dan motor. Diperkirakan ada sekitar 200 orang datang memenuhi arena judi sabung ayam. Judi sabung ayam tersebut, seperti terkodinir dan terkoordinasi dengan rapih. Baik dari tingkat pengurus setempat, dan keamanan wilayah setempat. Terbukti terlihat ada anggota Bimaspol menggunakan kendaraan roda dua, hanya melintas saja, disela-sela kerumunan pengunjung.

Teriakan para penjudi dan penonton sangat berisik, saling menjagokan ayam aduannya. Memang pengunjung yang datang kesana, didominasi antara penonton biasa, para petaruh/judi.

Nampak korlap dan juru tulis, sibuk mencatat berapa taruhan masing-masing orang. Terpantau jelas, dikerumunuan orang banyak, terlihat tidak semua memakai masker.

Seharusnya para korlap dan pengurus judi sabung ayam, seharusnya memberitahukan dan memberlakukan kesehatan ditengah-tengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan tanpa disadari, sepertinya para pengunjung cuek dengan wabah Virus Covid yang dapat terjangkitkan pada siapapun.

Media sempat menanyakan kepada beberapa warga, tentang tanggapan,” bagaimana dengan adanya judi sabung ayam tersebut, apakah warga merasa keberatan.? Lalu,” Warga ada yang merasa keberatan karna suara teriakannya berisik, dan ada warga yang merasa senang, karna dagangannya jadi laris.

Memang disekitar tempat judi tersebut, warga memanfaatkan situasi, dengan berdagang, ada yang daging kopi, Indomie, dan aneka jajanan lainnya.

Dari media dapat menduga, seperti judi sabung ayam tersebut, sudah diketahui oleh aparat keamanan sekitar wilayah tersebut. Namun sepertinya cuek dengan keadaan judi sabung ayam itu.

Diduga ada, upeti pengamanan yang tercipta disana, yakni antar pemilik tempat, korlap, kepada keamanan wilayah setempat.

Mengacu kepada UU tentang perjudian, antara penggelar tempat, pelaku judi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara, seperti, ketentuan lain dalam RUU mengenai judi diatur dalam pasal 441, yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi” dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV. Pidana denda kategori IV, menurut RUU, besarnya adalah Rp 300 juta

Hal lain yang juga dihapus tampaknya adalah pengulangan perbuatan. Menurut Pasal 304 ayat (2) KUHP, jika pelaku masih mengulangi perbuatannya dalam waktu dua tahun sejak dirinya dijatuhi pidana, maka hukuman maksimalnya bisa diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun.

Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana dalam KUHP lama (Pasal 542) yang hanya hukuman kurungan satu bulan, oleh UU No. 7/1974 dinaikkan menjadi yang tertera dalam Pasal 303 KUHP sekarang.

Selain itu para penggelar judi, pemilik tempat, dan peserta judi, sesuai dengan UU Protokoler Kesehatan dapat diancam dengan UU Kesehatan, seperti,

Dia mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit. Jadi kami dari media, meminta kepada Aparatur wilayah keamanan setempat seperti dari pihak kepolisian dan Koramil, untuk mengingatkan, kalau perlu harus mengambil tindakan tegas secara hukum sebagaimana mestinya. (Red)