
Jakarta, aspirasipublik.com – Presidium Rakyat Menggugat mengadakan orasi didepan Mahkamah Agung Rabu Siang (12/9). Adapun tujuan kami melakukan aksi di Mahkamah Agung adalah kami begitu terusik dan terganggu dengan adanya kasus yang terjadi di Tanjung Balai yakni kasus Meliana. Untuk kasus tersebut kami tidak memandang atau tidak membuat analisa terhadap minoritas ataupun mayoritas atau kepada intoleransi, karena kita sudah tahu bersama memang sudah terjadi seperti itu di sana,ujar Siska Rumondor yang merupakan kordinator aksi.
Menurut beliau Presidium Rakyat Menggugat yang merupakan atas nama rakyat lebih fokus kepada segi proses hukum yang terjadi dari segi peradilannya di sana. Saya dan teman-teman bisa membayangkan bagaimana bisa orang-orang yang membakar, menghancurkan rumah ibadah dan balai pengobatan tetapi mereka divonis begitu ringan hanya 1 bulan 15 hari sedangkan mereka yang menyebar kebencian untuk kasus ini hukuma nya 2 bulan 18 hari. Tetapi Meliana yang berbicara tapi tidak ada bukti rekaman malah dia divonis 1 tahun 8 bulan. Disitu kita melihat preseden yang sangat buruk dan ini berbahaya sekali kalau ini dibiarkan.
Sekarang teman-teman misalnya kalau ada orang yang nggak suka dengan suara nyanyian di gereja tiba-tiba dibakar gerejanya, lalu dibilang biarin aja dibakar paling 1 bulan atau ada oknum biasanya tidak sopan lalu saya bakar aja rumahnya dan paling 1 bulan hukumannya. Jadi itu yang menjadi konsentrasi dan kita lebih fokus kepada proses peradilan, apakah separah itukah peradilan di Indonesia dan kalau ini dibiarkan bisa hancur negara ini kita.
Jadi kita harus menjunjung yang namanya Pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi lagi seperti yang di sana dan bagaimana dengan kasus-kasus yang lain dimana bisa juga terjadi pada diri kita,saudara, keluarga tanpa memandang agamamu apa, berasal dari mana, sepanjang kamu melakukan tindakan yang anarkis tapi cuman 1 bulan di penjara nya dan itulah tujuan kami melakukan aksi di depan Mahkamah Agung Kalau masalah proses peradilan itu sendiri itu yakni lebih ke area kuasa hukumnya Meliana (Roni) dan teman-teman kami di sini tidak berhubungan langsung kepada tim lawyernya,jadi kami tidak mengintervensi apa yang sudah mereka lakukan seperti itu.
Tapi di sini kami betul-betul mengatas namakan rakyat lebih kepada proses peradilannya. Adapun tujuan atau harapan kita adalah untuk menunjukkan sikap tidak percaya kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, KomisiYudisial, Kemenkumham, Kemenag agar memperhatikan kasus ini, dimana kasus ini adalah kasus bangsa dan bukan kasus individu apalagi di daerah seperti itu. Tadi kami sudah mengumpulkan KTP tujuannya untuk apa, agar kami mau jadi penjamin, agar Meliana jangan ditahan tetapi dia dijadikan tahanan rumah saja.
Harapannya adalah agar Meliana tidak ditahan dan kami siap dijadikan tahanan rumah saja dan untuk itulah kami sudah mengumpulkan KTP dan besok jam 11 tim lawyer akan kesana dan kami sudah dimediasi dan sudah diterima mediasinya dan sudah masuk ke Mahkamah Agung untuk menyerahkan berkas-berkas mosi tidak percaya dan minggu depan kami akan sampai kan ke tempat-tempat yang tadi saya sebutkan. Harapannya kalau kasus ini bisa dihentikan dan tidak melebar ketempat tempat yang lain. Kalau bisa kasus ini dihentikan dan kami meminta tolong agar kami siap menjadi penjamin Meliana dan dia hanya tahanan rumah saja supaya bisa tetap mengasuh 4 orang anaknya seperti itu. Jadi di sini kami tidak ingin melebar ke masalah yang sebelumnya tetapi kami tetap fokus pada kasus Meliana dimana kasus Meliana ini akan menjadi pemicu dan menjadi lebih besar kalau tidak di anggap serius. (Patric)