
Bekasi, aspirasipublik.com – kegiatan udit diwilayah kampung Bojong Rt 02/01 desa Bojong sari kecamatan kedung waringin kabupaten bekasi terkesan asal jadi, pasalnya petugas konsultan dan pengawas saat pekerjaan dilaksanakan tidak pernah berada di tempat sedangkan papan plang proyek pun tidak terpasang.
Maka semua ini dapat diduga keras tidak ada artinya konsultan dan pengawas dinas ditempatkan dilokasi kegiatan disinyalir ada pembiaran dari semua pihak, hasil pantauan team investigasi media aspirasipublik.com mau pun pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh awak media sebelumnya , pihak konsultan dan pengawas dinas PUPR dan tarkim terkesan tidak menghiraukan semua ini.
karena dapat kami menduga ada unsur pembiaran kepala dinas untuk melakukan persekongkolan dengan pemborong guna mendapatkan keuntungan dari kegiatan pemasangan udit di kabupaten bekasi, saat diminta tanggapannya” lsm DCW Amin Nudin mengatakan bahwa setiap melakukan sesuatu kegiatan yang di alokasikan dari Anggaran APBD. Seharusnya pihak pemborong harus di awasi dan papan proyek harus dipasang sebagai informasi publik kepada masyarakat.
Karena didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) pihak pemborong harus melaksanakannya karena papan plang proyek suatu acuan nilai anggaran APBD yang di berikan kepada kontraktor/pemborong dan harus dipertanggungjawabkannya”. ujarnya. lsm DCW Amin nudin menjelaskan. Dari pantauan awak media aspirasipublik.com dilapangan selama ini dan juga sudah diberitakan oleh awak media seharusnya dinas terkait yang menangani infrastruktur tersebut pihat terkait harus dapat mengambil sikap, agar Negara tidak dirugikan dan jika ada penyimpangan yang di lakukan oleh pihak pemborong dari dana APBD tersebut. Terkait infrastruktur di Kabupaten Bekasi pihak dinas harus melakukan Blacklist atau pemotongan anggaran yang terserap” ungkap Amin nudin lsm DCW. Kebradaan konsultan dan pengawas dinas selama ini Kami menduga hanya kerja sebagai pelengkap saja yang tidak ada fungsinya sama sekali dilapangan karena konsultan dan pengawas dinas selalu saja melakukan pembiaran kepada pemborong untuk mendapatkan keuntungan dari pemborong. Tegas” Amin nudin lsm DCW. masih kata Amin nudin, jika ini dilakukan suatu pembiaran oleh konsultan dan pengawas dinas bukan semata-mata di diamkan namun sebagai pembiaran untuk mencari ke untungan dari pihak pemborong. pungkasnya” (M. umpah)