Jumat, September 22, 2023

Sedang Disusun, Raperda KTR akan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

Must Read

15 SEPTEMBER – 14 OKTOBER 2023 PENDATAAN LENGKAP-KOPERASI DAN UMKM (PL-KUMKM) DI HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, aspirasipublik.com - Mulai 15 September - 14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan...

Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya

Jakarta, aspirasipublik.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi kota paling toleran dengan skor tertinggi berdasarkan rilis laporan...

BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dampingi Saksi Korban Bentrokan Setu

Bekasi, aspirasipublik.com - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan...

Bandung, aspirasipublik.com – HumasBandung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, saat ini memasuki tahap finalisasi. Raperda ini mencakup poin-poin yang belum tercantum di Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 315 Tahun 2017 tentang KTR. Poin-poin yang belum tercantum di Perwal antara lain poin sanksi bagi lembaga maupun individu yang melanggar ketentuan KTR serta ketentuan khusus terkait penjualan rokok di masyarakat. “Perda yang kita buat hari ini akan jadi perda terlengkap karena sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Nina Manarosana saat membuka Seminar Raperda KTR Kota Bandung, di Hotel Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (15/11/2018). Seminar yang diselenggarakan untuk melengkapi penyusunan Raperda KTR ini, diikuti perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Nina menuturkan, penyusunan Perda KTR merupakan tindak lanjut penerapan KTR di Kota Bandung supaya memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat di masyarakat. “Perda KTR perlu diterapkan di Kota Bandung karena prevalensi perokok di Kota Bandung lebih tinggi daripada nasional. Angka nasional jumlah perokok sebanyak 20%, sedangkan di Kota Bandung angkanya mencapai 30%,” ujarnya.

Upaya sosialisasi mengenai KTR yang digulirkan Pemkot Bandung sejak bulan Maret, lanjutnya, terbukti memberikan hasil. Pemantauan tim Satgas KTR Kota Bandung menunjukkan, setelah ada sosialisasi mengenai KTR ke berbagai titik di Kota Bandung, kepatuhan warga Kota Bandung untuk tidak merokok di KTR meningkat menjadi 19% dari angka 3% sebelum adanya sosialisasi. “Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Perda KTR ini, karena raperda ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Nina. **Ronald  ///// Sumber : humas.bandung.go.id

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Kogartap I/Jakarta Tindak Oknum TNI yang Jadi Beking Lahan dan Miras

Jakarta, aspirasipublik.com - Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakart menindak oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membekingi persoalan tanah atau lahan dan minuman keras di...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -