Bekasi, aspirasipublik.com – Kegiatan diskusi pemetaan digitasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di pasilitasi oleh dinas pertanian Kab. Bekasi di aula Kecamatan Sukatani pada rabu (27/11).
Peserta diskusi menurut Iwan Setiono dari dinas pertanian Kab Bekasi menerangkan terdiri dari tiga kecamatan, Kecamatan Sukatani, Sukawangi dan Karang Bahagia, adapun pembahasan kami ‘terang Iwan, tentang pemetaan lahan LP2B yang di usulkan oleh dinas pertanian Kab Bekasi yang sekarang sedang di bahas di Pansus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bekasi mengusulkan sebanyak 35 ribu hektare lahan pertanian yang akan menjadi perda, namun hasil bahasan berkerucut menjadi 28 ribu hektare, dari total luas lahan pertanian di Kab Bekasi 48 ribu hektare, berarti 20 ribu hektare non LP2B, dan sisanya 28 ribu itu yang sekarang di bahas, jumlah wilayah kecamatan juga ada 16 Kecamatan dari 23 Kecamatan yang ada di Kab Bekasi, juga terdiri dari 85 desa yang menjadi titik lahan LP2B, ini di bahas menindak lanjuti perda tata ruang No. 12 tahun 2011.”Ungkap nya.
Sedangkan kriteria LP2B menurut Iwan di tambahkan banyak kriterianya seperti irigasi yang baik dan lancar, lahan yang subur, ada produksi jalan penghubung,kondisi kesuburan lahan yang terjaga, ketika di tanya kapan tahapan pembahasan raperda rampung untuk LP2B, jawabnya ingin secepatnya walau bukan kewenangan saya mutlak.Kegiatan yang di hadiri beberapa kepala desa dan jajaran serta unsur kelompok tani dan penyuluh pertanian.(sugi)