
Bekasi, aspirasipublik.com , Pengurusan dan Pembuatan Dokument Kependuduk seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang Bebas Biaya alias Gratis sesuai apa yang di amanatkan UU No:24 Th 2013 dan pelayanan yang Bebas dan Bersih dari praktek Calo hanya Hisapan Jempol semata,
Bebas Praktek Calo ternyata terlihat hanya di luar semata, praktek Calo ternyata di lakukan oleh pihak dalam itu sendiri alias Oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan lebih Tragis nya lagi Oknum Dinas Capil tersebut dengan membandrol biaya Rp.550.000 untuk Dua buah KTP dan KK (Kartu Keluarga) Aspal/Asli Tapi Palsu.
Kartu Keluarga (KK) Aspal tersebut terungkap dari ada nya salah seorang masyarakat Kedung waringin yang hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan, namun ketika KTP dan KK di serahkan ke bagian pelayanan di Kecamatan Kedung waringin, sontak bagian pelayanan KTP dan KK terkejut dan menyampaikan, bahwa KK yang di miliki adalah cacat hukum alias Palsu, dengan perbedaan tanda tangan Kepala Dinas Catatan Sipil.
Untuk mengetahui akan kebenaran nya dugaan tanda tangan palsu tersebut, yang berdasarkan inpormasi di dapat bahwa KK tersebut berasal dari Inisial SPT salah seorang PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya KTP dan KK sebesar Rp.550 ribu. Media Aspirasipublik
menyambangi Dinas tempat SPT bertugas, Namun dari inpormasi teman sejawat di dinas bahwa SPT tak ada dan memang jarang di tempat, Ungkap nya.
Salah Seorang Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, dengan kasat mata pun dapat di pastikan bahwa tanda tangan tersebut adalah Palsu.
Drs. Alisyabana, MM. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil saat di Temui Awak media di sela sela rapat dengan jajaran Disdukcapil dengan tegas mengatakan bahwa tanda tangan di KK (Kartu Keluarga) tersebut bukanlah merupakan tanda tangan saya, ucapnya” kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil dan ini merupakan tindakan oknum dinas dan memerintahkan salah seorang Kabid untuk menelusuri dan menyelesaikan, ketika di Tanyakan oleh awak media akan biaya Rp.550.000 biaya pembuatan KTP dan KK, Kepala Dinas mengatakan Pembuatan KTP dan KK itu Gratis tidak di pungut biaya,itu perbuatan Oknum. Ujarnya. (M. Umpah)