Rabu, Desember 6, 2023

Rencana Bangunan Ruko Empat Lantai di Desa Susukan di Duga Tanpa IMB

Must Read

Dr. Sukrisno, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan IPDN Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 243 dengan Predikat Sangat Memuaskan

Jakarta, aspirasipublik.com - Selasa 5 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Tim Spritual Monas Pondok Labu Kibarkan Bendera Ganjar-Mahfud di Puncak Gunung Karang

Jakarta, aspirasipublik.com - Tepat di tanggal 02 Desember 2023 memperingati kisah kasih 212, Tim Spritual Monas Pondok Labu mengibarkan...

Perayaan Natal Dan Reuni Raya Senior Members dan Friends GMKI

Sabtu, aspirasipublik.com - Medan 02 desember 2023 bertempat di Mahoni hall Fave Hotel Medan berlangsung perayaan natal dan reuni...

Bogor, aspirasipublik.com – Rencana pembangunan ruko empat lantai yang terletak diwilayah Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede dengan legalitas di duga Izin bangunan yang masih proses peruntukan IMB yang di urus oleh salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Tajur Halang terkesan menyalahi dalam aturan persedur. Pasalnya  pembangunan ruko empat lantai tersebut terus berjalan pekerjaan pembangunan seperti biasanya tanpa IMB.

Menurut mandor bangunan  Yanto saat dikonfirmasi, Rabu, (13/3/2019) menjelaskan, kalau saya di sini hanya sebatas mandor pekerja saja. Memang kalau dari persedur pembangunan sudah menyalahi dari aturan, akan tetapi kalau bapak ingin bertanya lebih jelasnya lagi mengenai izin silakan saja ke bapak Dedi. Jelasnya Yanto kepada Aspirasi publi.com

“Dia juga menambahkan, bahwa bangunan rencana empat lantai ini semua surat-surat izin yang mengurus pak Dedi pihak Satpol PP Kecamatan Tajur Halang. Untuk sementara surat izin yang sudah terbit hanya IPPT saja dan yang lainnya seperti IMB masih dalam proses. Tambahnya yanto

Dalam hal tersebut Dedi selaku Satpol PP Kecamatan Tajur Halang saat di hubungi Via salulernya mengatakan, nanti saya hubungi kembali, saya lagi ada kegiatan di Kecamatan. Katanya Dedi

Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (pasal 7 ayat (1) UUBG) setiap mendirikan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tehknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (pasal 7 ayat (2) UUBG) Persyaratan administratif gedung memiliki persyaratan  status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan izin mendirikan bangunan. (dkn/man)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -