Rabu, November 29, 2023

Diduga Lakukan Penambangan Ilegal LKBHMI PB HMI akan laporkan PT. Daka Grup

Must Read

H. Narya Sunarya Calaon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terus Perkuat Silaturahmi

Bogor, aspirasipublik.com – Silaturahmi sangatlah penting, selain untuk mempererat tali persaudaraan juga untuk kesehatan dan menambah ilmu pengetahuan. Tanpa...

Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW: 09 Desa Suradita Terkesan Tertutup dan Tidak Transparan

Tangerang, aspirasipublik.com – Perencanaan adalah tonggak awal sebuah kegiatan, proses perencanaan menjadi acuan serta peta jalan suatu program, hal...

Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen Terkait Ngopi Bareng Di Plaza Kali Baru

Jakarta, aspirasipublik.com - "Wawancara Dengan Ketua FKDM Kali Baru" Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen akan mengawal untuk Suksesnya...

Jakarta, aspirasipublik.com – LKBHMI PB HMI akan melaporkan PT daka grup kebareskrim mabes polri dan kementrian ESDM karena diduga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal

Perusahaan yang beroperasi di desa dingin, kecamatan lasolo kepulauan, kabupaten konawe utara akan dilaporkan karena dalam melakukan aktiviatas penambangan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mana hal itu merupakan syarat bagi perusahaan dalam melakukan penambangan dikawasan hutan milik negara.

Jadi perusahaan tersebut, walaupun belum memiliki izin namun telah beberapa kali melakukan pengapalan, Tidak hanya sampai Disitu Perusahaan ini juga tidak mempunyai izin penampungan BBM jadi memang perusahaan ini telah nyata-nyata dan menginjak-injak aturan yang ada. Ungkap La Ode Erlan Seketaris Umum Bakornas LKBHMI PB HMI.

Aktifitas pertambangan yang dilakukan dikawasan hutan milik negara tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan, melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapat izin dari pejabat yng berwenang yaitu menteri kehutanan. Jadi sudah sangat jelas bahwa aktifitas pertambangan tidak bisa dilakukan tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut diatur dalam permenhut 43/2008 pasal 2 peraturan menteri kehutanan nomor: P.43/Menhut-II//2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksankan atas dasar izin menteri.

Akibat dari aktifitas pertambangan ini telah terjadi pencemaran lingkungan yang mana limbah beracun tersebut sudah berserakan di bibir pantai boedingin kecamatan la solo kabupaten konawe utara.

Lebih lanjut la ode mengungkapkan perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH sebagai mana diatur dalam pasal 78 ayat 6 UU kehutanan dapat diberi sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Jadi Pemerintah daerah jangan coba bermain-main dan mencoba menutup-nutupi aktifitas pertambangan ini karena kami mendapat informasi ada tokoh elit sultra yang menjadi aktor intelektual ilegal mining tersebut. (Obe)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -