
Bekasi, aspirasipublik.com – Ketua Rukun Warga (RW) 10 wilayah Perumahan Cluster Beverly Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Edison Sihombing, pertanyakan pertanggung jawaban terkait tindak arogansi perusakan papan spanduk program kerja RW ditaman Napoli yang di lakukan pihak Lippo Group, (09/04/2019).

Dia menjelaskan, sebelum spanduk pengumumam itu dipasang pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Menagement PT Tunas Pundibumi Lippo Group Cikarang Melalui Customer Service.
“Perusakan itu diduga dengan sengaja, padahal kami memasang spanduk itu diwilayah kerja dan tidak mengganggu lahan pihak Lippo,” ucapnya.
Ia menambahkan, padahal papan pengumuman itu sangat dibutuhkan sebagai sumber informasi seperti kegiatan siskamling, tentang kepadatan penduduk dan ajakan datang ke TPS menjelang pemilu serta masih banyak lagi informasi yang perlu diketahui warga RW 10 khususnya.
“Tapi kenapa setelah berdiri cukup lama papan pengumuman itu malah dirusak dan dirobohkan menggunakan alat potong. Padahal kami pasang spanduk informasi pun berdasarkan wilayah kerja,” ujarnya
Menurutnya, sebelum di robohkan pihak menagement memberitahukan dahulu melalui surat secara resmi dan tidak bertindak sepihak. Sekalipun memberi imbauan hanya melalui via Whatsapp
“Kami menduga pihak Lippo Group menghalangi kinerja aparatur desa untuk memberitahukan program-program kerja RW melalui papan pengumuman. Kan kalau seperti ini bagaimana kami bisa menjalankan tugas secara maksimal,” imbuhnya.
Dirinya berharap Pihak Lippo bertangung jawab atas kejadian perusakan yang dilakukannya. Jika tidak ada tindak lanjut Pemerintah RW akan melakukan tindakan tegas secara demokrasi.
“Saya harap Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas atas perlakuan yang dilakukan pihak Lippo, masa perarturan pemerintah harus tunduk sama peraturan swasta seperti ada Negara di dalam Negara,” pungkasnya. (sg)