Plt. Bupati Malang Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
8 min read
Kab. Malang, aspirasipublik.com – Dengan adanya kegiatan rapat Paripurna DPRD Kab.Malang yang berlangsung pada selasa (11/6/2019), untuk mengawali Penjelasan terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Dalam kesempatan yang baik ini, Drs.H.M.Sanusi,MM selaku Plt.Bupati Malang menyampaikan “Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 Hijriyah Taqobbalallahu Minna Wa Minkum, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin” kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimat Kabupaten Malang terutama yang hadir pada saat ini, semoga Allah menerima puasa kita dan menjadikan kita kembali dalam keadaan suci serta termasuk orang-orang yang mendapatkan kemenangan dalam mengendalikan hawa nafsu. Semoga Allah S.W.T menjadikan kita insan yang instiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan” sambutnya.
Usai memberi sambutan, Sanusi juga menjelaskan,”bahwa terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran yang berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, saya selaku Plt. Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018, dengan tema pembangunan yaitu ”Memacu Pertumbuhan Ekonomi dalam Upaya menurunkan angka Kemiskinan melalui Optimalisasi potensi pariwisata dan Peningkatan daya dukung lingkungan hidup” terangnya.
Ditambahkannya,”tentang Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 adalah: 1) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar 2) Penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan ekonomi lokal 3) Optimalisasi potensi pariwisata 4) Peningkatan upaya kelestarian lingkungan hidup dan ketangguhan dalam menghadapi bencana 5) Peningkatan inovasi dan reformasi birokrasi.
Serta pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga dapat bersinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah” paparnya.
Selain itu, “Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat meskipun dengan alokasi belanja yang sangat terbatas, untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus pencapaian visi dan misi pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien. Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu alat untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan guna penyediaan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak-hak masyarakat, dan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2018 juga menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2018 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 27 Mei 2019 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke lima kalinya secara berturut-turut.
Dalam perjalanan APBD Tahun 2018, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah sebagai berikut :
Dari sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 3 triliun 800 miliar 114 juta 750 ribu 714 rupiah 82 sen, realisasi sebesar 3 triliun 824 miliar 390 juta 785 ribu 364 rupiah 99 sen atau
Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 6
100,64%. Sedangkan dari sisi belanja daerah dianggarkan sebesar 4 triliun 50 miliar 668 juta 474 ribu 662 rupiah 23 sen, realisasi sebesar 3 triliun 648 miliar 517 juta 932 ribu 310 rupiah 84 sen, atau 90,07%.
Selanjutnya disampaikan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 535 miliar 84 juta 504 ribu 55 rupiah 82 sen, realisasi sebesar 585 miliar 290 juta 988 ribu 835 rupiah 99 sen atau 109,38%. Dengan rincian: Pajak Daerah, target sebesar, 236 miliar 733 juta 761 ribu 500 rupiah, realisasi sebesar 281 miliar 124 juta 88 ribu 274 rupiah 71 sen atau 118,75%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pendapatan pada pajak penerangan jalan, serta pajak BPHTB. Retribusi Daerah, dengan target sebesar 37 miliar 257 juta 678 ribu 600 rupiah, realisasi sebesar 37 miliar 84 juta 220 ribu 924 rupiah atau 99,53%, hal ini dikarenakan kurangnya realisasi penerimaan dari pendapatan retribusi pelayanan kesehatan. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target 16 miliar 880 juta 669 ribu 992 rupiah 80 sen dengan realisasi 100,00%. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, target sebesar 244 miliar 212 juta 393 ribu 963 rupiah 2 sen, realisasi sebesar 250 miliar 202 juta 9 ribu 641 rupiah 48 sen atau 102,45%.
Penerimaan dari Pendapatan Transfer, target tahun anggaran 2018 sebesar 3 triliun 64 miliar 351 juta 646 ribu 659 rupiah realisasi sebesar 3 triliun 45 miliar 689 juta 836 ribu 529 rupiah atau 99,39%, hal ini dikarenakan beberapa realisasi pendapatan transfer yang tidak mencapai target anggaran, antara lain dari bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan, bagi hasil dari pajak penghasilan, dan Dana Alokasi Khusus.
Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dengan target anggaran sebesar 200 miliar 678 juta 600 ribu rupiah realisasi sebesar 193 miliar 409 juta 960 ribu rupiah atau 96,38%, hal ini dikarenakan kurangnya realisasi penerimaan pendapatan hibah dana BOS.
Dari sisi Belanja Daerah, pada dasarnya apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran. Adapun beberapa upaya yang dilakukan, seiring dengan kebijakan pengelolaan belanja daerah antara lain: peningkatan sarana dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, lingkungan hidup, dan upaya pengentasan kemiskinan. Serta stimulasi pertumbuhan ekonomi disektor riil terutama pada sektor andalan, yakni: pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, perdagangan dan pariwisata.
Terhadap sisi Belanja Daerah tahun anggaran 2018, dengan alokasi anggaran sebesar 4 triliun 50 miliar 668 juta 474 ribu 662 rupiah 23 sen, dengan realisasi sebesar 3 triliun 648 miliar 517 juta 932 ribu 310 rupiah 84 sen atau 90,07%. Adapun Belanja Daerah itu terdiri dari: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi, anggaran Tahun Anggaran 2018 sebesar 2 triliun 683 miliar 930 juta 955 ribu 181 rupiah 3 sen realisasi sebesar 2 triliun 403 miliar 965 juta 454 ribu 332 rupiah 4 sen atau 89,57%; dengan rincian: Belanja Pegawai, anggaran sebesar 1 triliun 727 miliar 197 juta 852 ribu 691 rupiah 32 sen, dan realisasi sebesar 1 triliun 518 miliar 596 juta 969 ribu 208 rupiah 34 sen atau 87,92%; Belanja Barang dan Jasa, anggaran sebesar 836 miliar 407 juta 233 ribu 549 rupiah 71 sen, realisasi sebesar 733 miliar 848 juta 14 ribu 789 rupiah 70 sen atau 87,74%; Belanja Hibah, anggaran tahun 2018 sebesar 92 miliar 714 juta 418 ribu 940 rupiah, realisasi sebesar 125 miliar 450 juta 170 ribu 334 rupiah atau 135,31%. Hal ini dikarenakan adanya belanja barang jasa perangkat daerah yang bersumber dari dana APBD yang diserahkan kepada masyarakat dikonversikan ke dalam belanja hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Belanja Bantuan Sosial, anggaran sebesar 27 miliar 611 juta 450 ribu rupiah, realisasi sebesar 26 miliar 70 juta 300 ribu rupiah atau 94,42%.
Belanja Modal, anggaran sebesar 833 miliar 353 juta 349 ribu 768 rupiah 20 sen, realisasi sebesar 718 miliar 439 juta 18 ribu 703 rupiah 30 sen atau 86,21%. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada belanja modal tanah, dan belanja peralatan dan mesin.
Belanja Tak Terduga, anggaran sebesar 6 miliar 225 juta 794 ribu 500 rupiah, realisasi sebesar 1 miliar 429 juta 43 ribu 750 rupiah atau 22,95%.
Belanja Transfer bagi hasil pendapatan, yang terdiri dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil pendapatan lainnya, dengan anggaran sebesar 26 miliar 121 juta 603 ribu 613 rupiah, realisasi sebesar 24 milar 48 juta 457 ribu 725 rupiah 50 sen atau 92,06%, hal ini dikarenakan kurangnya realisasi belanja transfer bagi hasil retribusi kepada pemerintahan desa tahun 2018 seiring dengan kurangnya penerimaan pendapatan retribusi daerah. Transfer bantuan keuangan ke desa, dengan anggaran sebesar 499 miliar 307 juta 837 ribu 100 rupiah, realisasi sebesar 498 miliar 907 juta 23 ribu 300 rupiah atau 99,92%; transfer bantuan keuangan lainnya (bantuan keuangan partai politik), anggaran sebesar 1 miliar 728 juta 934 ribu 500 rupiah realisasi 100%. Dari sisi Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 292 miliar 53 juta 723 ribu 947 rupiah 41 sen dan pengeluaran pembiayaan sebesar 42 miliar 860 juta 186 ribu 108 rupiah 31 sen sehingga pembiayaan netto sebesar 249 miliar 193 juta 537 ribu 839 rupiah 10 sen.
Dari hasil perhitungan antara sisi pendapatan dan sisi belanja daerah, terdapat surplus sebesar 175 miliar 872 juta 853 ribu 54 rupiah 15 sen, dan pembiayaan netto sebesar 249 miliar 193 juta 537 ribu 839 rupiah 10 sen, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar 425 miliar 66 juta 390 ribu 893 rupiah 25 sen. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dimaksud akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebagai penerimaan pembiayaan.
Berikut ini disampaikan Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut:
Dari sisi Pendapatan pada Laporan Operasional: Saldo tahun 2018 sebesar 3 triliun 516 miliar 645 juta 561 ribu 772 rupiah 92 sen. Pendapatan pada Laporan Operasional terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 588 miliar 962 juta 157 ribu 706 rupiah 52 sen; dengan rincian pendapatan pajak daerah sebesar 288 miliar 361 juta 759 ribu 210 rupiah 71 sen; pendapatan Retribusi Daerah sebesar 37 miliar 542 juta 591 ribu 924 rupiah; pendapatan bagi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 16 miliar 880 juta 669 ribu 995 rupiah 80 sen; dan lain-lain PAD yang sah sebesar 246 miliar 177 juta 136 ribu 576 rupiah 1 sen. Penerimaan dari Pendapatan Transfer, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan bantuan keuangan dengan saldo tahun 2018 sebesar 2 triliun 711 miliar 9 juta 30 ribu 985 rupiah, Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, adalah pendapatan hibah sebesar 216 miliar 674 juta 373 ribu 81 rupiah 40 sen. Dari sisi Beban Daerah pada Laporan Operasional, tahun anggaran 2018, adalah sebesar 3 triliun 87 miliar 156 juta 583 ribu 981 rupiah 28 sen yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban pemeliharaan, Beban perjalanan dinas, Beban hibah, Beban bantuan sosial, Beban penyusutan dan amortisasi, Beban penyisihan piutang dan Beban transfer. Dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Beban pada Laporan Operasional terdapat surplus sebesar 428 miliar 71 juta 134 ribu 41 rupiah 64 sen.
Berikut ini disampaikan secara garis besar perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2018, adalah sebagai berikut :
Dari sisi Aset, pada tahun anggaran 2018 mencapai 6 triliun 968 miliar 23 juta 910 ribu 763 rupiah 55 sen mengalami kenaikan 7,45% dibandingkan tahun 2017 sebesar 6 triliun 448 miliar 952 juta 128 ribu 222 rupiah 75 sen; dengan rincian: Aset Lancar, merupakan aset yang terdiri dari kas, piutang, dan persediaan pada tahun 2018, sebesar 527 miliar 956 juta 993 ribu 266 rupiah 98 sen mengalami kenaikan 20,11% dibandingkan tahun 2017 sebesar 421 miliar 798 juta 69 ribu 113 rupiah 25 sen. Investasi jangka panjang, terdiri dari Investasi jangka panjang Non Permanen, sebesar 5 miliar 35 juta 568 ribu 227 rupiah 16 sen mengalami kenaikan 5,54% dibandingkan tahun 2017 sebesar 4 miliar 756 juta 636 ribu 251 rupiah 33 sen; dan Investasi Permanen, yang terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah, pada tahun 2018 sebesar 261 miliar 4 juta 236 ribu 797 rupiah 41 sen, mengalami kenaikan 12,36% dibandingkan tahun 2017 sebesar 228 miliar 746 juta 714 ribu 877 rupiah 91 sen, dikarenakan adanya penambahan nilai penyertaan modal tahun 2018 pada PT BPR Artha Kanjuruhan dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Aset Tetap, merupakan aset yang berbentuk tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan. Pada tahun 2018 aset tetap mencapai sebesar 6 triliun 91 miliar 804 juta 907 ribu 332 rupiah 2 sen atau mengalami kenaikan 5,85% dibandingkan tahun 2017 sebesar 5 triliun 735 miliar 505 juta 480 ribu 239 rupiah 42 sen, sedangkan Aset Lainnya, yang merupakan bagian kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud, dan aset lain-lain, pada tahun 2018 menjadi sebesar 45 miliar 508 juta 249 ribu 873 rupiah 16 sen atau mengalami kenaikan sebesar 5,62% dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 42 miliar 950 juta 584 ribu 816 rupiah 38 sen.
Dari sisi kewajiban, terdiri dari: Kewajiban jangka pendek, pada tahun 2018 sebesar 39 miliar 95 juta 722 ribu 895 rupiah 2 sen, mengalami kenaikan 15,10% dibanding tahun 2017 sebesar 33 miliar 194 juta 79 ribu 216 rupiah 84 sen; serta Kewajiban Jangka Panjang, merupakan kewajiban atas kelebihan setor Perumda Tirta Kanjuruhan pada tahun 2018 sebesar 2 miliar 735 juta 192 ribu 12 rupiah 60 sen.
Dari sisi Ekuitas, merupakan kekayaan bersih pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2018 sebesar 6 triliun 926 miliar 192 juta 995 ribu 855 rupiah 88 sen, atau mengalami kenaikan 7,42% dibandingkan tahun 2017 sebesar 6 triliun 412 miliar 22 juta 856 ribu 993 rupiah 26 sen” jelasnya. (RSY)