Bekasi, aspirasipublik.com – Tanggal 26 November 2018 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Menyerahkan berkas perkara LP/340 /K/XI /2018 Resto Bks kepada Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dengan Tersangka Kepala Desa Nagasari Kec. Serang Baru, Kab Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019) dan telah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Naga Sari, Kec Serang Baru, MARTAM (42) yang menjabat kepala desa periode 2018 – 2024 awalnya meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebesar 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) setiap tahun,padahal pengelola pasar pasir Kupang telah bayar atas sewa TKD milik pemerintah desa.
Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (Kepala Desa) bahwa akan menutup pasar maka pengelola pasar pasir kupang Desa Nagasari Kec Serangbaru Kab Bekasi memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan pelaku agar supaya pasar pasir kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.
Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka, 1 (satu ) buah amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribu sebanyak (seratus tujuh belas lembar) dan pecahan 50.000 ,- sebanyak (enam puluh enam lembar). 1 (satu) amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribuh sebanyak (seratus lembar) dan pecahan 50.000,- sebanyak (seratus lembar)
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.319-DPMD/2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kab Bekasi tanggal 28 September 2018, 1 (satu) bundel dokumen Perdes No. 04 Desa Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi tentang penetapan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Ds. Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi sebagai relokasi pasar desa Nagasari dan ruang Hijau, halaman Masjid dan halaman kantor Desa Nagasari , tanggal 30 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Nagasari CAMIN MULYADI
1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A6+ warna hitam beserta Sim Card No. 08159991455, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna Hitam Metalik tahun pembuatan 2010 No Pol B-111-RMA.
Sedangkan dari saksi telah diamankan. 1 (satu) bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha Tanah Kas Desa , nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara CARMIN MULYADI (pihak pertama) dengan pengelolah pasar pasir Kupang (pihak Kedua) 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), tanggal 17 April 2017, 1 (satu ) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2018, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 warna Putih brrikut sim card 087765461581, 1 (satu) buah Falsdisk merk TOSHIBA warna putih.
Pasal yang disangkakan Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya sendiri
Pasal 12 huruf (e) Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)_ Hal tersebut dibenarkan Oleh Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, Widodo, iya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bekasi telah melakukan Penahan kepada Tersangka hari ini (Rabu 10 Juli 2019). (Sg)