
Bekasi, aspirasipublik.com – Polsek Serang Baru telah melakukan pengungkapan terhadap Balita meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh ayah tiri.
Seorang bayi perempuan berusia 15 bulan, berinisial DW telah tewas di aniaya oleh ayah tiri korban,dalam keterangan konferensi pers pada kamis (29/8) Kapolsek Serang Baru AKP. WITO. SH menjelaskan, bahwa pada hari senin 26 agustus 2019, pelaku berinisial Roni Andriawan (39) kelahiran gunung Kidul, 30 maret 1983, alamat Perum asri pratama, blok D, – 4/no. 20, Rt. 007/008, Ds. Suka Dami, Kec Cikarang Selatan, yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan pelemparan sebanyak 3 kali, 2 kali kepala korban terbentur tembok.
Alasan pelaku melakukan itu terhadap korban, di anggap korban telah mengganggu karena sering rewel, dan korban dalam kondisi sakit panas, korban di beri obat dan air kelapa ijo melalui dot yang biasa di pakai korban.
Setelah itu Roni Andriawan (pelaku) bilang ke istrinya yang sedang di kamar mandi, bahwa sakit perut, lalu istrinya masuk ke kamar tidur, lalu Roni Andriawan mengatakan itu kenapa anaknya, melihat kondisi tersebut, lalu bayi (korban) di bawa ke klinik terdekat, melihat kondisi yang parah lalu di sarankan bawa ke rumah sakit, lalu di bawa ke klinik Anisa, dengan saran yang sama kemudian di bawa ke Rumah Sakit Budi Asih, sesampainya di rumah sakit korban meninggal,”Ungkapnya.
Melihat kejanggalan tersebut istri korban Danis Aprilia (39) kelahiran Bekasi,merasa bingung karena bayi tersebut masih terbilang sehat, sehubungan dengan adanya berita kejanggalan kematian korban, Babinkamtibmas Desa Suka Sari, Bripka Surya Abadi bersama Kanit Reskrim Iptu Suhardi, mengecek ke Rumah Sakit Budi Asih, Desa Serang,Kec Cikarang Selatan.
Korban di bawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, untuk di lakukan visum, sementara pelaku sudah di amankan pihak kepolisian sektor Serang Baru.
Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian :1baju balita warna Pink, 1potong kaos dalam balita warna biru muda, 2buah botol dot susu, 1buah anting emas balita, 1botol obat sirup merk darya varia, 1botol obat sirup merk dexa.
Lokasi kejadian perkara warung nasi bebek, di atas tanah Irigasi, Kp. Ceper, Rt. 003/002 Desa Suka Sari, Kec. Serang Baru.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam pasal 76 C yo pasal 80 ayat 3 undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah. (sugi)