
Jakarta, aspirasipublik.com – Saat ini gelar doktor memang sedang menjadi primadona. Pemburu gelar doktor yang paling antusias tentu saja adalah orang-orang yang bekerja di dunia akademik dan riset. Bagi para dosen di perguruan tinggi dan peneliti di lembaga-lembaga riset, gelar doktor adalah tujuan formal yang paling tinggi dalam jenjang pendidikan akademik yang mungkin mereka tempuh. Bagi para insan akademik, derajad doktor tidak hanya dilihat sebagai atribut yang bersifat eksternal, tetapi lebih merupakan tuntutan yang melekat pada profesi pendidik itu sendiri. Tidak ada dosen yang tidak ingin meraih gelar doktor, karena pencapaian itu merupakan bagian dari tugas pekerjaan sebagai dosen. Apalagi perguruan tinggi sendiri menawarkan jenjang ini sebagai salah satu core businessnya (seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999).

Selain itu, pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan bahwa yang berhak mengajar pada program magister (S2) dan doktor (S3) adalah mereka yang memiliki gelar S3. Syarat formal ini membuat para dosen di perguruan tinggi yang memiliki program S2 dan S3 semakin berkeinginan untuk meraih gelar akademik tertinggi ini. Namun belakangan gelar ini juga di harapkan dapat diraih oleh pegawai yang bertugas pada pemerintahan, diharapkan para pegawai yang mengabdi pada negara dapat mengaplikasikan ilmu yang didapatnya selama menjalani pendidikan S1, S2 maupun S3 guna melakukan pelayanan masyarakat.
Demikian halnya dengan Dr. H. Rusman Yakub, ia adalah anggota DPRD Kalimantan timur yang telah meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan pertama dari DPRD Kalimantan Timur pada sidang terbuka IPDN di Jatinangor, Jum’at, tanggal 30 Agustus 2019

Dengan disertasi yang telah dipresentasikan pada sidang terbuka pada IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) dengan judul “Pengaruh Kepemimpinan, Kompetensi dan Koordinasi Terhadap Efektivitas Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur” terdapat beberapa konsep yang diharapkan dapat melakukan perubahan kea rah yang lebih baik, antara lain : Konsep Baru I tentang Personifikasi Wawasan Kepemimpinan Legislatif dengan definisi Personifikasi Wawasan Kepemimpinan Legislatif adalah pengejawatahan pandangan masa depan kepemimpinan keterwakilan politik para pihak yang direalisasikan dengan visi kepemimpinan, misi kepemimpinan, tujuan kepemimpinan, dan sasaran kepemimpinan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga legislatif. Konsep Baru II tentang Kompetensi Teknis Anggota Legislatif dengan definisi Kompetensi Teknis Anggota Legislatif adalah personaliti dan abiliti anggota dalam mengimplementasikan aturan, prosedur dan tata cara serta kebijakan dan kegiatan lembaga menurut kedudukan, peran, tugas dan tanggungjawabnya pada tataran teknis pelaksanaan fungsi representasi, teknis pelaksanaan fungsi legslasi, teknis pelaksanaan fungsi pengawasan, dan teknis pelaksanaan fungsi anggaran. Konsep Baru III tentang Forum Koordinasi Legislatif dengan definisi Forum Koordinasi Legislatif adalah rangkaian aktivitas pertemuan, penyatuan dan penyelarasan urusan dan sumber daya pelaksanaan fungsi keterwakilan para pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan dalam bentuk rapat konsultasi legislatif, rapat koordinasi legislatif, dan rapat eksekusi legislatif.
“ Memberi manfaat yang seluas-luasnya, terutama bermanfaat bagi pengembangan Ilmu Pemerintahan yang semakin fungsional untuk mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin demokratis namun memerlukan berbagai upaya perbaikan.” Ucap Dr. H. Rusman Yakub kepada awak media ini. (Joko)