Senin, September 25, 2023

Peredaran Obat Excimer dan Tramadol Ilegal Marak di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Berkedok Warung

Must Read

15 SEPTEMBER – 14 OKTOBER 2023 PENDATAAN LENGKAP-KOPERASI DAN UMKM (PL-KUMKM) DI HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, aspirasipublik.com - Mulai 15 September - 14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan...

Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya

Jakarta, aspirasipublik.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi kota paling toleran dengan skor tertinggi berdasarkan rilis laporan...

BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dampingi Saksi Korban Bentrokan Setu

Bekasi, aspirasipublik.com - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan...

Bandung, aspirasipublik.com, Penjualan obat keras atau masuk daftar G atau penenang secara Ilegal di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung semakin marak. Bahkan sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembeliannya menggunakan resep dokter itu, semakin terlihat fulgar di jual berkedok warung, Seakan transaksi terlarang ini tak mendapat pengawasan dari BPPOM dan Dinas Kesehatan Jawabarat, bahkan dari aparat penegak hukumpun seakan tutup mata.

Obat dengan nama latin chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental, seperti prilaku agresif yang membahayakan, kecemasan dan kegelisahan skizofrenia, psikosis, serta autisme

Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatkan tindak kriminal di jalanan di kabupaten Bandung dan Kota Bandung , salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras tramadol serta excimer.

Hasil investigasi media aspirasi publik , berhasil mengungkap ada lebih dari 25 titik yang ada di kabupaten bandung dan Kota Bandung, salah satunya  ada satu warung seperti apotik yang berada di Jalan Kopo, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,  Jawabarat secara terang terangan  menjual obat keras (tanpa resep dokter) dan izin edar jenis tramadol serta excimer dengan berkedok sejenis  warung

Saat dikonfirmasi, pelayan toko yang mirip warung yang enggan menyebutkan namanya mengaku, pihaknya menjual obat penenang jenis tramadol dan excimer kepada para remaja dan pelajar bahkan kepada orang dewasa  sudah lebih  satu tahun. Menurut pengakuannya, selain toko ini masih banyak toko yang mirip apotik  lainnya yang menjual obat eximer dan tramadol tersebut di wilayah Provinsi Jawabarat. terutama Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.“Toko kita masih baru pak, masih banyak warung yang lebih lama berjualan dari pada warung kita ini pak,” ungkapnya.

Penjual obat ini tanpa resep dokter dan izin edar, pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, ** Ronald*

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Kogartap I/Jakarta Tindak Oknum TNI yang Jadi Beking Lahan dan Miras

Jakarta, aspirasipublik.com - Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakart menindak oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membekingi persoalan tanah atau lahan dan minuman keras di...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -