
Bogor, aspirasipublik.com – Pendidikan gratis buat siswa –siswi sekolah dasar hingga saat ini masih susah didapatkan, meski banyak slogan ataupun statement pemerintah terkait pendidikan gratis namun di banyak daerah terutama daerah yang jauh dari pemerintahan pusat,hal ini masih hanya menjadi isapan jempol belaka.

Indikasi banyak modus yang digunakan oleh kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah dengan memanfaatkan momen-momen tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari orang tua/wali murid. Salah satu momen yang sering digunakan yaitu pada saat penerimaan raport.
Meski banyak orang tua murid yang merasa kurang mampu untuk membayarkan sejumlah dana, namun acap kali hal seperti ini tidak menjadi pertimbangan buat mereka.
Seperti hal yang terjadi di SDN Singasari 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sekolah yang beralamat di Kp. Cihaur Rt 01 Rw 02 berlokasi tidak jauh dari perumahan Citra Indah ini memiliki 6 orang guru, 1 orang tendik, 7 orang PTK dan 186 Perserta didik, Total Penggunaan dana BOS Tri Wulan 1 Tahun 2019 Total Penggunaan Rp. 26.720.000,- terdiri dari (Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswI Rp. 1.775.000, Kegiatan evaluasi pembelajaran Rp. 2.615.200, Pengelolaan sekolah Rp. 6.762.500, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, serta pengembangan manajemen sekolah Rp. 5.200.000, Langganan daya dan jasa Rp. 1.357.500, Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp. 1.650.000, Pembayaran honor Rp. 5.959.800, Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran Rp. 1.400.000). Total Penggunaan dana BOS Tri Wulan 2 Tahun 2019 Total Rp. 53.440.000, terdiri dari (Penggunaan Pengembangan Perpustakaan Rp. 26.720.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Rp. 2.579.000, Kegiatan evaluasi pembelajaran Rp. 3.952.000, Pengelolaan sekolah Rp. 6.526.700, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, serta pengembangan manajemen sekolah Rp. 4.175.000, Langganan daya dan jasa Rp. 1.357.500, Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp. 1.400.000, Pembayaran honor Rp.4.005.000, Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran Rp. 2.724.800). Total Penggunaan dana BOS Tri Wulan 3 Tahun 2019 Total Rp. 26.720.000, terdiri dari (Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Rp. 1.200.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Rp. 1.300.000, Kegiatan evaluasi pembelajaran Rp. 2.465.000, Pengelolaan sekolah Rp. 7.210.000, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, serta pengembangan manajemen sekolah Rp. 2.200.000, Langganan daya dan jasa Rp. 1.357.500, Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp. 2.087.500, Pembayaran honor Rp. 6.000.000, Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran Rp. 2.900.000) (berdasarkan dapodik kemendiknas), informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sekolah ini memiliki kebiasaan yang kurang baik setiap pengambilan raport yaitu meminta biaya raport tetapi kali ini sedikit lebih besar yaitu Rp. 50.000,- per siswa,dimana pada tahun sebelumnya hanya Rp.30.000,. Padahal masyarakat sekitar kebanyakan anak-anaknya bersekolah di tempat itu dan para orangtua/wali murid hanya berprofesi sebagai petani. Dan pembantu rumah tangga, ada juga yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dan tidak sedikit dari mereka yang pengangguran akibat gagal panen karena kemarau panjang tahun ini, serta tidak adanya lowongan pekerjaan yang disiapkan pemerintah.
Ketika ditemui di ruang guru pada hari Jumat,tanggal 20 Desember 2019,sekitar jam 9 pagi terkait keterangan tersebut di atas, Kepala Sekolah SDN singasari 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Samsiah Rahmawati ,membenarkan hal tersebut diatas, menurutnya hal itu dilakukan karena dana BOS (Biaya Operasinal Sekolah) tidak mengcover biaya sampul raport tersebut, sedangkan pada saat ini sampul yang digunakan sedikit lebih mahal dari tahun lalu. Karena memiliki mutu yang sangat baik dibanding tahun lalu. Sehingga khusus untuk murid kelas satu yang belum memiliki raport wajib membayar biaya sebesar Rp. 100.000,- sebagai uang raport beserta sampulnya.
Sedangkan untuk kelas dua hingga kelas enam dikenakan tarif Rp. 50.000,- dah biaya ini dapat dicicil hingga beberapa kali.
Menyikapi hal tersebut diatas Oberlin Sinaga, SH. SE. MM. Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Keadilan berharap Pihak Terkait seperti Kepala UPTD Pendidikan Jonggol dapat Melakukan Fungsinya Dengan Baik, Mengingat hal-hal tersebut di atas termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak hal ini juga berguna untuk meningkatkan clean government.
Informasi yang beredar juga disekolah ini kerap mendapatkan bantuan CSR dari perusahaan swasta rutin setiap tahunnya, yaitu berupa tablet, alat-alat olahraga, baju olahraga, yang menurut salah satu sumber yang layak dipercaya hal-hal tersebut di atas tidak tampak fisiknya sedangkan peralatan –peralatan seperti tablet di atas di gunakan oleh guru – guru bukan peserta didik, bahkan pembiayaan prasarana dan sarana sekolah seperti rehab ruang kelas,perpustakaan,dan kamar mandi.
Sedangkan berdasarkan petunjuk teknis Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. (Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler)
BAB IV PENGGUNAAN DANA
Perencanaan
Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah non personalia.
Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atausudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana BOS Reguler tidak untuk: disimpan dengan maksud dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain; membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporankeuangan BOS Reguler atau software sejenis; sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring); membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya; membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya; membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah); digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat; membangun gedung atau ruangan baru;
membeli lembar kerja siswa (LKS); membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
membeli saham; membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD Pengembangan Perpustakaan, Penyediaan Buku Teks Utama, Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan. Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
Penyediaan Buku Teks Pendamping
Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.
Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
PPDB Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain: biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan pembelajaran, Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan Sekolah untuk memenuhi SNP.
Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
Pemantapan persiapan ujian. Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
Kegiatan ekstrakurikuler
Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan EkstrakurikulerKegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas: transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);fotokopi atau penggandaan soal; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.
Pengelolaan Sekolah
Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup: pemasukan data; validasi; pemutakhiran; dan sinkronisasi data ke dalam aplikasi; komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah: penggandaan formulir Dapodik; pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi; biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet; biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data; honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut: kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untukdikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain: penyusunan RPP; pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; penyusunan soal USBN; pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
kegiatan lain yang sejenis,
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain: pemantapan penerapan kurikulum/silabus; pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP; pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
Langganan Daya dan Jasa
Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas: penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng; penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum; kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan; kusen, kaca, daun pintu dan jendela;
pengecatan; dan/atau penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
Pembayaran Honor
Guru honorer atau guru yayasan.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
Pegawai perpustakaan. Laboran. Petugas UKS. Penjaga Sekolah. Petugas satuan pengamanan. Petugas kebersihan. Keterangan: pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima; pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah: memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolahdengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; monitor LED 18,5 inci; sistem operasi Windows 10; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; monitor 14 inci; sistem operasi Windows 10; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; garansi 1 tahun; Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: sistem DLP; resolusi XGA;
brightness 3000 lumens; contras ratio 15.000:1; input HDMI, VGA, Composite, S-Video; garansi 1 (satu) tahun. Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan: komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi; proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan peralatan di atas harus dicatat. (Lena)