
Bekasi, aspirasipublik.com – Disaat mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) banyak orang membutuhkan tunjangan hidup di karenakan adanya Sosial Distancing atas pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Bekasi, langsung berdampak terhadapperekonomian masyarakat.
Atas dampak perekonomian yang semakin terpuruk, beberapa wali murid yang anaknya sekolah di SDN Jati Reja 01, Kec. Cikarang Timur, meminta kepada pihak kepala sekolah untuk mengambil tabungan anaknya untuk biaya hidup sehari hari, namun demikian hal tersebut di bantah oleh pihak sekolah di karenakan perjanjian secara lisan, tabungan bisa di ambil di akhir tahun ajaran sekolah.
“Tabungan anak itu seperti biasa adalah tabungan yang bisa di ambil setiap akhir tahun mata pelajaran nggak ada yang boleh diambil sebelum tahun pelajaran sekolah. Di tempat SD lain pun pasti sama bahkan ada sekolah yang diambilnya per enam tahun sekali. ” Ujar Agus Kepsek SDN Jati Reja 01 yang baru menjabat beberapa bulan lalu di sekolah tersebut. (13/5/2020).
“Dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tak kunjung turun sampai saat ini, uang tabungan dipake oleh pihak sekolah, pastilah rekan rekan media paham, bahwa dana bos itu tidak pernah keluar tepat pada waktunya. Jadi tabungan murid lah saya gunakan, daripada saya nyari duit ke mana mana pinjaman ga ada.”Cetus Agus dengan nada bimbang.
Anehnya lagi, ketika awak media sedang melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah tersebut, datang secara tiba – tiba seorang perempuan menghelat kegiatan konfirmasi tersebut, dengan ucapan seloroh yang tidak nyaman di dengar, di duga perempuan tersebut sebagai komite di sekolah tersebut.
Amat di sayangkan dari perilaku kepala sekolah tersebut, yang mestinya mengerti tentang peraturan yang ada, namun anehnya malah menggunakan tabungan siswa untuk menalangi dana BOS yang tidak kunjung turun. Padahal sejatinya menabung bagi anak adalah memberikan pembelajaran bagaimana menyimpan uang, dengan menyisihkan uang jajan mereka bukan uang tabungan orangtua yang tabungannya setiap hari hingga puluhan ribu bahkan ratusan ribu rupiah.
“Hal ini sangat disayangkan, sangat mencoreng dunia pendidikan, bila kembali kepada tufoksinya, sekolahan itu ranahnya adalah pendidikan dan pengajaran, karena sekolah itu bukan lembaga keuangan (Perbankan dan Non Bank), hal ini juga sudah memenuhi unsur pidana terkait penggelapan : A.Unsur subjektif : dengan sengaja, B. Unsur objektif : 1. Barangsiapa, 2. Menguasai secara melawan hukum, 3. Suatu benda, 4. Sebagian atau seluruh berada padanya bukan karena kejahatan.
Karena menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Mengingat tidak ada MOU sebelumnya,” Ucap Oberlin Sinaga, SH. Sekjen LBH Aspirasi Keadilan. (sugi)