Beranda Berita Kota Bekasi Resmi Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ketiga

Kota Bekasi Resmi Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ketiga

0
Kota Bekasi Resmi Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ketiga

Bekasi, aspirasipublik.com – Kota Bekasi resmi memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini sampai 26 Mei 2020. Dengan bergulirnya PSBB tahap 3, sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Payung hukum perihal  sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Rabu (13/5/2020). Sanksi dimulai dari teguran lisan, denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

Supaya tahu pelanggaraan aja dan apa sanksinya,  merangkum daftar sanksi PSBB untuk pembaca:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

– teguran lisan atau tertulis, – wajib membersihkan fasilitas umum, – denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– penyegelan tempat kerja, – denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

– teguran tertulis, – denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat makan, – denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan hotel, – denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat hiburan, – denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– teguran tertulis, – denda maksimal Rp50 juta, – penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

– teguran lisan dan teguran tertulis, – wajib membersihkan fasilitas umum, – denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– kerja sosial, – denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– teguran tertulis, – penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta, – wajib membersihkan fasilitas umum, – mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– denda hingga Rp250 ribu, – wajib membersihkan fasilitas umum, – kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp150 ribu, – wajib membersihkan fasilitas umum, – kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp500 ribu, – wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum, – kendaraan ditahan

Sumber: Perwal Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini