
Tangerang, aspirasipublik.com – Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Modus Bius (Menggunakan Minuman) dengan korban “Dibuang Di pinggir Jalan oleh tim Garuda.”

Berdasarkan Laporan polisi yang dilakukan oleh korban dengan nomor laporan: No. 53/VIII/2020/RESTA BSTA BSH Tanggal 13 Agustus 2020.
Dimana TKP (Tempat Kejadian Perkara) antara lain: 1. Terminal 2 F kedatangan domestic, bandara internasional soekarno hatta, 2. Jalan raya cinangka, lebak bulus (Arah Ciputat) tempat korban dibuang oleh para tersangka.
Adapun waktu kejadian: hari sabtu, tanggal 08 agustus 2020, pukul 20.00 Wib.
Sangkaan pasal yang diterapkan pada pelaku antara lain: Pasal 365 KUH PIDANA
Ayat 1. Dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan suapaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau suapaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya.
Ayat 2. 1). Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya, atau di jalan umum atau didalam kereta api atau train yang sedang berjalan. 2). Jika perbuatan itu dilakukan oleh 2 orang secara Bersama-sama atau lebih.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 12 (dua belas) tahun penjara.
Korban bernama mustan, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, serang 15 desember 1991 (Umur 29 Tahun) Alamat serang – banten, pekerjaan pedagang elektronik di jayapura papua.

Adapun Kerugian Korban: 1.Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- 2. Laptop Merk Asus warna Hitam, 3. HP sejumlah 6 (enam) buah berbagai merk yang sebenarnya diperuntukkan bagi saudara –saudara Korban di Serang Banten (Kampung Halaman). 4. HP Korban Merk Oppo.
Sanksi: 1. Roni Hardani alias Baron (Tukang Ojek yang menemukan Korban di Pinggir Jalan dan mengantarkan ke Terminal Kampung Rambutan). 2. Sumirat (Petugas Operator CCTV di AOOC Bandara Soekarno Hatta).
Para Tersangka:
- Nama: B als BD, Tempat Tanggal lahir, Surabaya, 02 Maret 1972, Pekerjaan Kuli di Pelabuhan Tanjung Priuk (tidak bekerja lagi semenjak Pandemi Covid 19), Alamat, Jalan Raya Bungur RT. 010 RW. 07 Kelurahan Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur atau Jl. H. Seman Gg. Gomin RT. 01 / 01 Jati Keramat Kec. Jatiasih Bekasi Prov.Jawa Barat.
Peran: Membeli dan meracik minuman yang diberikan kepada Korban dengan kemudian korban tidak sadarkan diri yang campurannya terdiri dari berbagai macam Obat Edar seperti Obat Anti Mabuk Perjalanan, Obat Batuk, Obat Sesak Napas dan Minuman Suplemen Kesehatan dengan campurkan Teh Hangat, Air Putih serta Gula.
Keuntungan Yang Didapat: Menerima uang Rp. 3.500.000,- dari hasil uang tunai milik korban dan menerima hasil gadai laptop dan hasil penjualan HP Rp. .200.000,-, Di Tangkap: Di Rumah Kontrakan jalan H. Seman Gg. Gomin RT. 01 /01 Jati Keramat Kec. Jatiasih Bekasi Prov. Jawa Barat.
- Nama : YS als IY als K, Tempat, Tgl Lahir : Cilacap, 01 Februari 1971, Pekerjaan Berjualan Kue di Pasar Senen Jakarta Pusat (tidak berjualan lagi akibat Pandemi Covid 19), Alamat, Jalan H. Gemin RT. 09 RW. 09 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
Peran: Mengendarai mobil yang digunakan para Tersangka untuk menjalankan Aksinya. Menyimpan dan menyediakan gelas plastic kecil serta termos yang digunakan Para Tersangka untuk menyajikan Minuman Hangat kepada Korban.
Keuntungan Yang Diperoleh: 1. Uang Cash Korban yang diperoleh sebesar Rp.3.500.000,- 2. Uang Hasil Gadai Laptop dan hasil jual handphone Rp. 1.400.000,-
Ditangkap di rumah sendiri jalan H. Gemin RT. 09 RW. 09 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi Kota Provinsi Jawa Barat.
- Nama: A als K als O, Tempat, Tgl Lahir, Sragen, 06 Maret 1970, Pekerjaan, Mengaku sebagai Wartawan
Alamat: Dusun 01 RT. 003 RW. 02 Kelurahan Banjardirwa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah dan di Kontrakan jalan Mahakam No. 159 RT. 06 RW. 16 Kel. Kampung Rambutan Kec. Ciracas – Jakarta Timur
Peran : Mencari Korban dengan berpura – pura menjadi penumpang untuk mengajak pulang bersama dengan alas an tujuan yang sama.
- Pada saat diperjalanan memperdaya Korban bahwa Pelaku Masuk Angin dan kemudian berhenti di daerah Jalan Sintanala Tanggerang untuk membeli Obat (sudah menyiapkan Minuman Racikan yang membuat Korban tidak sadarkan diri) dan menawarkan kepada Korban agar turut minum.
- Pelaku turut mengkonsumsi minuman yang seolah-olah sama yang dikonsumsi oleh korban, padahal minuman Korban telah dicampur racikan sedemikian rupa sehingga korban kemudian tidak sadarkan diri.
Keuntungan Yang Diperoleh: 1. Mendapat hasil uang kas milik korban pembagian Rp. 3.500.000,- 2. Mendapat Rp. 1.200.000,- dari hasil penjualan laptop dan HP.
Di Tangkap: Di daerah Jalan Raya Cawang depan Universitas Kristen Indonesia daerah – Jakarta Timur.
- Nama: IB, Tempat, Tgl Lahir, Pemalang, 16 Maret 1970. Pekerjaan, Driver Layanan Antar Daring. Alamat, Nusa RT. 014 RW. 002 Kel. Karang sari Kec. Pulosari Kab. Pemalang, Prov. Jawa Tengah atau rumah kontarakan Jl. Andini RT. 01 RW. 02 Kel. Gandasari, Kec. Cibitung Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat.
Peran: 1. Merubah Plat Nomor Mobil menggunakan Pasta Gigi Pepsodent dan Spidol Warna Hitam (Dari B 1634 SYK menjadi B 1034 SYI) untuk mengelabui catatan CCTV. 2. Menyewa Mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi para pelaku. 3. Berpura – pura menjadi Penumpang (Juga) yang meyakinkan Korban bahwa mereka adalah para Penumpang dengan arah tujuan yang sama yaitu daerah Serang, Banten.
Keuntungan yang didapat: Uang Tunai Rp. 3.500.000,- yang merupakan uang tunai milik korban. Uang Tunai Rp. 1.400.000,- yang merupakan hasil penjualan handphone dan gadai Laptop milik Korban.
Ditangkap: Dirumah kontrakan yang beralamat Jl. Andini RT. 01 RW. 02 Kel. Gandasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat.Tersangka 3 mengaku kepada Penyidik ber-Profesi sebagai Warwatawan, Para Tersangka sepanjang Tahun 2020 telah melakukan Aksi Kejahatannya sebanyak 5 (lima) kali, dengan catatan 2 (dua) kali gagal dan 3 (tiga) Kali berhasil dengan rincian: 1. Pertengahan Bulan April 2020 mendapatkan Rp. 600.000,00 Korban seorang laki-laki yang akan menuju Sukabumi, Jawa Barat dengan dibuang di Jalan Raya Pusat Pemerintahan Cibinong Kab. Bogor (Berhasil),2.Pertengahan Bulan Mei 2020 calon korban merupakan seorang laki-laki dengan tujuan Jogyakarta yang ternyata diketahui oleh para Pelaku sebagai Anggota TNI, sehingga para pelaku tidak melanjutkan aksinya dan mengantar Terminal Bus Tanjung Priok (Gagal), 3. Pertengahan Bulan Juni 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000,00 dan korban seorang laki-laki dengan tujuan Bresbes dan dibuang di Kawasan Lippo Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat (Berhasil), 4. Pertengahan Bulan Juli 2020, calon korban merupakan seorang Perempuan dan Aksi Kejahatan gagal karena diketahui bahwa minuman racikan tertukar dan malah dikonsumsi oleh Tersangka 3 lalu para Pelaku mengantar calon korban ke Terminal Tanjung Priok untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah (Gagal), 5. Pertengahan Bulan Agustus 2020 Korban a.n Mustari ( Berhasil ) dan diungkap oleh Team Garuda SatReskrim Polres Ta Bandara Soetta. (Parlin/ Slamet)