Beranda Hukum & Kriminal Merasa Terancam, Awak Media Laporkan Walikota Bandar Lampung Ke Polisi

Merasa Terancam, Awak Media Laporkan Walikota Bandar Lampung Ke Polisi

0
Merasa Terancam, Awak Media Laporkan Walikota Bandar Lampung Ke Polisi

Jakarta, aspirasipublik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap berada di depan untuk mendampingi wartawan yang teraniaya.

Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, di Bandarlampung, Senin (9-11-2020). 

“Jangan takut dengan ancaman, tugas kita (wartawan.red) memberitakan kejadian dan konfirmasi kepada narasumber,” kata dia.

Menurutnya, sikap walikota mengancam saat dikonfirmasi tidak dapat dibenarkan.

“Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya bertindak semaunya sendiri,” ujar Bang Yadi, sapaan akrab Ketua PWI Lampung. 

Menurut dia, seorang pejabat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun bukanya harus menjadi anti kritik.

“Saat dikonfirmasi oleh wartawan harusnya memberikan jawaban yang baik, bukan ditanggapi dengan suatu pengancaman yang mau pemecahan kepala. Itu namanya pemimpin arogan,” tegas Bang Yadi.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengamuk dan mengancam akan memecahkan kepala wartawan.

Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan mewawancarainya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9-11-2020).

Awalnya Herman menjawab satu persatu pertanyaan wartawan dengan lancar. Hingga akhirnya, Dedi wartawan Lampung Televisi (Tv) mengajukan pertanyaan menohok.

Dedi mempertanyakan sikap Herman yang terkesan membela Kepala Bappeda Khaidarmansyah yang ikut mensosialisasikan calon walikota nomor urut 03.

Padahal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik. Dedi menganggap, keterangan Khaidar saat diperiksa Bawaslu berbeda dengan keterangan saat dipanggil hearing di DPRD Bandarlampung.

Menanggapi pertanyaan itu, Herman mengaku jika hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena Khaidar sudah dipanggil dan periksa Bawaslu dan Inspektorat.

“Ya beliau sudah dipanggil inspektorat ya itulah jawabannya, kamu jangan ngaco-ngaco lah, Lampung TV saya tau kamu jangan ngaco-ngaco berita yang benar,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, Dedi kembali bertanya. Apakah karena Kepala Bappeda mendukung Eva Dwiana sehingga Herman tidak memberi sanksi?

“Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco.

Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak ku pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan,” kata Herman.

Pada hari, selasa bertepatan dengan hari pahlawan Dedi Kapriyanto Resmi Melaporkan perbuatan Herman  HN ke Mapolda Lampung SPKT dengan Nomor Laporan: STTLP/B-1774/XI/2020/LPG/SPKT dengan pasal 315 dan 335 KUHP Tentang penghinaan dan Kekerasan. (Rakman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini