
Photo: Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto Mengamankan penyalahgunaan Narkoba SH di Simpang Flamboyan, Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (12/6/2021)
Pasaman Barat, aspirasipublik.com – Sebanyak 100 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka. Dari 97 Kasus Narkoba yang diungkap sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2021.
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Sugeng Hariyadi S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Eri Yanto menyampaikan “Atas kerjasama masyarakat dan pihak lainnya. Polres Pasbar berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahguaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 354,75 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 26.591,86 gram dan ganja tanaman 28 batang selama tahun 2020 hingga Juni 2021,” katanya di Simpang Empat, baru – baru ini.
“Terdapat 97 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan ditetapkan 100 orang sebagai tersangka kasus narkoba ini, Kita sita Barang Bukti sebanyak 354,75 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26.591,86 gram ganja kering dan ganja tanaman 28 batang terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2021,” ungkapnya
Ia memaparkan, pada Januari hingga Desember 2020 lalu, Sat Resnarkoba Polres Pasbar menangani 56 kasus narkoba dan mengamankan 74 orang tersangka.
Sementara barang bukti di sita dari tangan tersangka yaitu berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan total sebanyak 197,35 gram dan ganja sebanyak 21.217,56 gram.
“Sebanyak 56 kasus yang di ungkap pada tahun 2020, dan sebanyak 6 kasus kami limpahkan penyelesaiannya di tahun 2021 ini,”jelasnya
Sementara itu, pada Januari-Juni 2021, terdapat 23 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dan mengamankan 26 orang tersangka.
Sementara barang bukti di sita dari tangan tersangka yaitu berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 157,40 gram, ganja kering sebanyak 5.374,3 gram, dan ganja tanaman 28 batang.
“Sebanyak 11 kasus telah selesai di tangani dan sudah diteruskan ke pihak pengadilan negeri Pasaman Barat untuk proses penuntutan secara hukum. Masih ada perkara yang sedang ditangani,” tutup Iptu Heri Yanto mengakhiri.
Dari berbagai pengungkapan kasus narkotika, kata dia, penyalahgunaan barang haram ini sudah melibatkan berbagai profesi dan usia.
“Lokasi pengungkapan sampai kepelosok kejorongan, bahkan sudah melibatkan berbagai profesi dan remaja usia sekolah. Terakhir kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kecamatan Pasaman dan kecamatan Luhak Nan Duo beberapa hari lalu dan menangkap dua orang tersangka yang lain masih diburu,” ucapnya.
Kasatnarkoba AKP. Eri Anto mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Saya harap kita semua berperan termasuk masyarakat dengan memberikan informasi bila ada indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sehingga ruang gerak peredaran narkotika akan semakin sempit,” pesannya. (Tim)