
Bekasi, aspirasipublik.com – Nurmalasari seorang warga Kp. Ceger, RT.001 /003 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi datang meminta tolong kepada seorang warga bernama Ahmad Taminudin yang di sapa akrab (Edo) dengan adanya kejadian transaksi jual beli sebidang tanah atas nama suaminya seluas 108 meter persegi, jangankan menguasai fisik, surat saja tidak ada pada saat itu. Dengan melakukan satu tindakan yang di lakukan oleh Ahmad akhirnya terdapat salinan photo copy Akta Jual beli 204/2019
Saat itu juga menurut Ahmad, saya langsung menghubungi Pak Charles sebagai kasipem, Kecamatan Cikarang Timur, bahwa nomor surat AJB 204/209 benar terdaftar atas nama Agus Heriyanto, saat itu juga saya langsung cek fisik ke lokasi bahwa ternyata tanah yang di maksud bukan atas nama Iwan Gunawan, melainkan tanah milik pengairan PJT 2, karena dapat di buktikan dengan Surat sewa garap tanah atas nama Juhali bin Aman, lalu saya berkoordinasi dengan pak sandang selaku kasi pembangunan Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur dan saya menanyakan pak Karya selaku ketua tim PTSL, saya menjelaskan bahwa tanah atas nama suami Agus Heriyanto (Alm) suami dari ibu Nurmalasari adalah bukan tanah hak milik, setelah itu saya tunggu beberapa hari kemudian ternyata tidak ada jawaban dari pak Sandang atau pak Karya.” Ujarnya (13/9/2021)
Akhirnya bu Nurmalasari memandatkan atau mengkuasakan urusan kepada ketua Lembaga LSM LKPK Kab Bekasi Anwar Soleh untuk mengurus persoalan ini. Selanjutnya Lembaga LSM LKPK menempuh jalur Bersurat pertama dan kedua sebagai klarifikasi, surat tersebut juga tersampaikan kepada camat Cikarang Timur yaitu pak Ropi. Sampai saat ini ditunggu, belum ada itikat baik dari pak Iwan Gunawan maupun pemerintahan Desa Tanjungbaru dalam hal ini Sekdes Deden atau kepala Desa Tanjungbaru Dudu Sumbali. Maka itu dengan rasa berat hati, akhirnya Bu Nurmalasari selaku ahli waris dari Almarhum Agus Heriyanto pada hari ini telah resmi mendaftarkan atau membuka Laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor: LP/B/1/1282/IX/2021 /SPKT /Polres Metro Bekasi /Polda Metro Jaya.
Nurmalasari menceritakan hal kejadian yang menimpa keluarganya pada aspirasipublik.com, bahwa telah terjadi transaksi jual beli oleh suaminya Agus Heriyanto (Alm) atas sebidang tanah seluas 108 meter persegi di wilayah Desa Tanjungbaru. Namun sampai saat ini suratnya dan fisik tanahnya belum dapat di kuasai olehnya. “saya ga tau bisa seperti itu, suami saya beli tanah dengan harga 30 juta rupiah, tapi pak keong namanya datang ke saya, bawa surat tanah sertifikat, tapi di ambil lagi”. (sg)