
Pontianak, aspirasipublik.com – Sesuai dengan pidato presiden RI tentang teknologi yang berkembang dan program sertifikasi tanah yang digagas pemerintah merupakan tujuan peningkatan ekonomi dan membangkitkan gairah usaha hingga ke tingkat desa karena Desa merupakan sumber kebutuhan masyarakat kota, dengan adanya Dana Desa yang dikelola oleh Kepala desa itu sendiri secara mandiri diharapkan Desa mampu membangun desa mengikuti perkembangan teknologi, Seperti target PTSL (program tanah sistimatis lengkap) sesuai program presiden 2025 seluruh tanah sudah memiliki sertifikat.
Dari dana Desa diperbolehkan sesuai aturan pemerintah 30% untuk program pengembangan teknologi desa menuju desa digital dan ada dananya.
Desa diperbolehkan menggunakan aplikasi dari pihak ketiga atau pihak Swasta penyedia program aplikasi guna pengarsipan di kantor Desa.
Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi sejarah tanah atau aplikasi latership, bagi Desa yang belum memiliki aplikasi C Desa yang manfaatnya mempermudah dalam membuka data tentang sejarah tanah, karena kedepan tanah semakin sempit seiring pertumbuhan penduduk, ini akan mempermudah pemerintah desa untuk menyelesaikan arsip tanah dengan Digital, karena manual akan lama dan susah dan dengan Digital sungguh cepat dengan satu menit sudah dapat dibuka.
Program desa Digital itu, tujuan Presiden RI untuk mempermudah pemutihan atau PTSL yang harus didukung dengan pengarsipan yang akuntabel untuk sepulau jawa dan telah begitu gencar dan diharapkan bagi daerah Kalbar untuk sejarah tanah aplikasi C Desa ini sangat menguntungkan dan akan mempermudah kerja desa dalam pengarsipan masalah tanah di Desa. Pengerjaan pembuatan aplikasi C Desa itu tergantung tingkat kesulitan desa, dan dalam pengarsipan itu dibantu oleh perangkat Desa di Daerah dan Aplikasi C Desa ini sudah banyak diterapkan di pulau jawa, Desa yang selama ini mengalami kesulitan serta masyarakat sendiri kesulitan dalam pendataan tanah, dalam hal ini diharapkan Kepala desa untuk lebih mengerti dalam mempermudah kerja dalam pengarsipan yang ada di wilayah Desa bersangkutan, Program Desa Digital itu salah satunya pengarsipan C desa dengan Aplikasi C Desa ini sudah memasuki babak baru dalam menuju desa digital 2025 program pemerintah pusat seluruh tanah di tingkat desa sudah terdata dalam arsip yang dalam hitungan menit datanya sudah bisa dibuka dan menyingkatkan waktu pelayanan sesuai yang dibutuhkan warga, ini dibenarkan oleh Camat Kuala Mandor dan Kasi pemdes Budi. Sp., Mip., disela – sela kerjanya di kegiatan pembinaan desa, sesuai program mensukseskan menuju desa digital yang sudah di canagkan pemerintah pusat.
Aplikasi C Desa ini sudah seharusnya diterapkan oleh Desa – desa yang ada di Kab. Kubu Raya Khususnya dan Kalbar pada umumnya untuk memeperkecil perselisihan sengketa tanah karena semua sudah tersimpan dalam arsip Aplikasi C Desa yang sangat mudah dibuka dan bisa di akses oleh siapa saja dengan telah terwujudnya Desa Digital kedepan ungkap Husni sebagai RT di desa Mega Timur Kec. Sui Ambawang Kab. Kubu Raya Kalbar. (Ridwan Sinaga, SH.)