Rabu, Desember 6, 2023

IRT Jual Buah Nyambi Jual Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Must Read

Dr. Sukrisno, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan IPDN Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 243 dengan Predikat Sangat Memuaskan

Jakarta, aspirasipublik.com - Selasa 5 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Tim Spritual Monas Pondok Labu Kibarkan Bendera Ganjar-Mahfud di Puncak Gunung Karang

Jakarta, aspirasipublik.com - Tepat di tanggal 02 Desember 2023 memperingati kisah kasih 212, Tim Spritual Monas Pondok Labu mengibarkan...

Perayaan Natal Dan Reuni Raya Senior Members dan Friends GMKI

Sabtu, aspirasipublik.com - Medan 02 desember 2023 bertempat di Mahoni hall Fave Hotel Medan berlangsung perayaan natal dan reuni...

Taput, aspirasipublik.com – Salah seorang ibu Rumah Rumah Tangga ROSMAYA MANURUNG, (52) Warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun berhasil di tangkap sat Narkoba Polres Taput Minggu (6/2) dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka yang merupakan penjual buah sehari-harinya di depan POM Bensin Sipoholon itu pun , berhasil di ringkus Opsnal Narkoba Polres Taput  setelah mendapat informasi dari warga sekitar,  sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan Narkoba jenis ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka saat di tangkap di tempat dagangan nya, di temukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.

Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan, untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual Ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.

Di akui nya juga, bahwa pembeli ganja dari nya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah di kenal dan di percaya.

Menurut keterangan nya, bahwa ganja tersebut di beli dari warga sibolga lalu di jual untuk mencari ke untungan.

Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba. (Douglas)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -