Rabu, November 29, 2023

Warga sitabo tabo Pemain Judi jenis Togel berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

Must Read

H. Narya Sunarya Calaon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terus Perkuat Silaturahmi

Bogor, aspirasipublik.com – Silaturahmi sangatlah penting, selain untuk mempererat tali persaudaraan juga untuk kesehatan dan menambah ilmu pengetahuan. Tanpa...

Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW: 09 Desa Suradita Terkesan Tertutup dan Tidak Transparan

Tangerang, aspirasipublik.com – Perencanaan adalah tonggak awal sebuah kegiatan, proses perencanaan menjadi acuan serta peta jalan suatu program, hal...

Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen Terkait Ngopi Bareng Di Plaza Kali Baru

Jakarta, aspirasipublik.com - "Wawancara Dengan Ketua FKDM Kali Baru" Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen akan mengawal untuk Suksesnya...

Taput, aspirasipublik.com – Salah seorang penulis judi jenis Toto Gelap (Togel) berhasil diringkus tim operasional Satreskrim Polres Taput Rabu (9/3).

Tersangka yang berinisial Hot Mangolu F. Nababan (34) warga Desa Sitabo – Tabo Kecamatan Siborong borong Kabupaten Taput itu, ditangkap dari sebuah kedei di saat sedang menulis tebakan nomor di sebuah Handphone merek Samsung.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Secara rinci dijelaskan, tersangka HMFN ditangkap,  dimana tersangka sedang asyik menulisi tebakan nomor pembelian di sebuah HP bertempat di salah satu kedei di dekat rumahnya” Tegasnya”

Tanpa disadari, petugas yang sudah mengintai langsung mengankan tersangka dan Barang Bukti yang ada pada nya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan , atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa judi jenis Togel setiap hari nya beraktifitas rutin di kedei tersebut dan penulisnya pun yang bersangkutan.

Informasi tersebut pun kita kembangkan . Dari hasil penyelidikan dinyatakan akurat, tim opsnalpun bergerak dan akhir nya berhasil menangkap tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu ” Uang Tunai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) , dua buah HP yaitu merek Samsung dan Vivo masing-masing berisikan nomor tebakan.

Saat ini tersangka sudah tahan dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara” Ujar Baringbing. (Douglas)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -