
Foto: Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si., Menyerahkan Sertifikat kelulusan kepada Dr. Rahmawati, ST, M.Si
Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini Kamis tanggal 7 April 2022 bertempat di Gedung pasca sarjana lantai tiga Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan Dr. Rahmawati, ST, M.Si ,Wanita ASN pertama Dari Provinsi Kalimantan Tengah Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan (IPDN) yang ke 156 demgan judul Disertasi “Strategi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah” predikat Sangat Memuaskan. Ujian Promosi Doktor yang dilakukan selama dua jam tigapuluh menit dari jam 09.00 sampai jam 11.30, dan dipimpin langsung oleh Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. dan didampingi ketua Prodi Pascasarjana Dr. Mansyur Achmad, M.Si., Mewakili atas nama rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM., dengan tetap melakukan protokol kesehatan ,Penguji hadir langsung dan melalui daring, Komisi Promotor yang terdiri atas: Prof. Dr. Tjahya Supriatna, SU. (Promotor)., Prof. Dr. Dahyar Daraba, M.Si. (Co-Promotor)., Dr. Sampara Lukman, MA. (Co-Promotor). Tim Penguji/Oponen Ahli yang terdiri atas: Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN)., Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. (Direktur Pasca sarjana)., Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si..,. Prof. Dr. J. Basuki, M.Psi.,Dr. Mansyur Achmad, M.Si.,Dr. Ika Sartika, MT., Dr. Eko Budi Santoso, MT.. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM.

Riwayat singkat Dr. Rahmawati, ST, M.Si, dilahirkan di Tuoy, 6 September 1977. merupakan putri ke dua dari pasangan Ir. Rahman Garahama, MT dan HJ. Sitti Fatmawati.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri Rahabangga (1989), SMP Negeri Poasaa (1992), dan pendidikan Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMA Negeri 1 Kendari (1995). Pendidikan Sarjana diselesaikan di UMI Makassar (2001), sementara pendidikan Magister diselesaikan Program Pascasarjana UGM Yogyakarta (2005) Jurusan Magister Administrasi Publik.
Karir Dr.Rahmawati, ST, M.Si dalam dunia kerja di Pemerintahan dimulai sejak tahun 2002 sebagai Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kab. Kendari; Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian BKPP Prov. Kalteng, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program BKPP Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Kalteng, Sekretaris DPUPR Prov. Kalteng, Kepala Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa PBJ Prov. Kalteng, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa PBJ Prov. Kalteng, dan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Prov. Kalteng.

Disertasi Dr.Rahmawati, ST, M.Si yang berjudul “Strategi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah” secara konseptual berkenaan dengan bagaimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam merevisi RTRW apakah memenuhi tata pemerintahan yang baik (Good Government) Menurut Word bank dan UNDP dalam Wibowo, dkk (2004: 55) mengatakan prinsip good governance ada 9 (sembilan), Untuk memenuhi kaidah-kaidah perencanaan menurut Teori Kemp (1992: 162) memiliki 6 (enam) Phase: Phase 1. Program Design (desain program), Phase 2. Conductt Envinronmental Assessment/Determine Strategic Direction, (melakukan penilaian lingkungan/menentukan arah strategis) Phase 3. Conduct Organizational Assessment/Determine Organizational Capabilities (melakukan penilaian organisasi/menentukan kemampuan organisasi, Phase 4. Develop Mision Statments, Goals and Objectives and Action Plan (mengembangkan pernyataan misi, tujuan dan sasaran dan rencana aksi) Phase 5. Program Implementation (pelaksanaan program) dan Phase 6. Monitoring and Evalution (evaluasi dan monitoring). Serta berdasarkan faktor-faktor pendukung dan penghambat menurut Tarigan (2005: 24) yang mempengaruhi proses perencanaan tata ruang wilayah. Sedangkan bagaimana strategi yang akan digunakan dalam rangka revisi RTRW Provinsi kalimantan Tengah menggunakan teori menurut Suradinata (2018: 145) metode analisis lingkungan internal dan eksternal ASOCA terminologi ASOCA mengandung unsur ability (kemampuan), Strength (kekuatan, ketangguhan), Opportunity (peluang), culture (budaya) dan agility (kecerdasan). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode kualitatif yakni dengan pengamatan langsung, wawancara, dan dokumentasi. Analisis kualitatif pada penelitian ini adalah suatu pengkajian sebagai hasil pengelolaan data yang telah dianalisis bukan dalam bentuk angka-angka dan bilangan melainkan berbentuk kata-kata yang kemudian dideskripsikan kedalam makna data.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr.Rahmawati, ST, M.Si, telah berhasil mengungkap bahwa:
1. Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Belum Memenuhi Good Governance.
Berdasarkan hasil analisis pemenuhan tata pemerintahan yang baik pada revisi RTRW Provinsi Kalimantan, berdasarkan data tabel indek pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari implementasi Good Governance Tahun 2020 setelah dilaksanakan assessmen, diperoleh hasil akhir sebesar 59,21 dengan kategori “CC”. Berdasarkan nilai evaluasi sebesar 59,21 menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih sangat rendah, sehingga masih perlu untuk ditingkatkan lagi. Hal ini berpengaruh terhadap Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah dimana belum memenuhi tata pemerintahan yang baik berdasarkan 9 (sembilan) prinsip sebagai berikut :
- Partisipasi
Belum memenuhi partisipatif karena belum adanya pelibatan seluruh komponen masyarakat baik secara aktif maupun pasif.
- Kepastian hukum.
Belum ada perlakuan dan kesamaan dihadapan hukum terkait kepemilikan lahan, dengan masih adanya data tumpang tindih lahan yang ditemukan.
- Transparansi
Belum memenuhi transfaransi karena dalam proses ekspose revisi RTRW hanya diikuti oleh internal tertentu saja, belum memberikan informasi kepada masyarakat untuk ikut hadir dan mengetahui sejauhmana proses dan hasil yang sudah dilakukan oleh Tim Revisi RTRW.
- Responsivitas
Belum memenuhi responsivitas karena dalam proses pengolahan data revisi RTRW, data yang diperoleh hanya dari data yang diterima dari instansi-instansi terkait saja belum merespon keluhan masyarakat yang selama ini berpolemik.
- Orientasi pada konsensus
Belum memenuhi orientasi pada konsensus karena masih ditemukan belum adanya kesepakatan dan persetujuan ditengah masyarakat dengan program peningkatan produktivitas lahan seperti proyek pemerintah foodestate.
- Equity
Belum memenuhi equity karena masih adanya masyarakat yang tidak mempunyai akses dalam mendapatkan informasi terkait tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah.
- Efektivitas dan efisiensi.
Belum memenuhi efektifitas dan efisiensikarena ketersediaan anggaran yang sangat minim dan hanya sebatas untuk pembiayaan pihak ketiga, maka kinerja tim akan sangat terbatas terutama dalam memformulasikan kebijakan revisi RTRW.
- Akuntabilitas
Belum memenuhi akuntabilitas karena Tim masih dinilai lambat dalam pelaksanaan koordinasi dengan Kabupaten/Kota, terutama dalam percepatan RDTR sebagai dasar Revisi RTRW.
- Profesionalitas
Belum memenuhi profesionalitaskarena kegiatan revisi lebih banyak dilaksanakan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan. Sementara SDM yang mengelola tidak difungsikan karena keterbatasan pengetahuan dan waktu.
2. Belum Memenuhi Kaidah-Kaidah Perencanaan.
Proses Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah belum memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sesuai teori Kemp (1992 : 161-165) hasil analisis terhadap 6 (enam) Phase tersebut sebagai berikut:
- Tahap pertama desain Program (Program Design).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada struktur yang dibentuk hanya terbatas dari kalangan pemerintah atau instansi terkait, belum mengakomodir berbagai kalangan yang secara langsung terkait dalam penataan ruang wilayah.
- Tahap kedua melakukan Kajian Lingkungan/Menentukan Arah Strategis. (Conduct Environmmental Assessment/Determine Strategic Directions).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada belum dilakukan kajian lingkungan/menentukan arah strategis sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, karena ketiadaan anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut.
- Tahap ketiga melakukan Penilaian Organisasi/Menentukan Kemampuan Organisasi (Conduct Organizational Assessmen/Determine Organizational Capabilities).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada belum dilakukan pemetaan terhadap kekuatan dan kelemahan organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kemampuan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Tahap ke empat mengembangkan Pernyataan Misi, Tujuan dan Sasaran dan Rencana Aksi (Develop Mission Statements, Goals and Objectives and Action Plan).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah belum mampu menjawab kebutuhan daerah, karena tujuan, sasaran dan rencana aksi belum sesuai yang diharapkan dan selaras dengan pemerintah pusat.
- Tahap ke lima pelaksanaan Program (Program Implemetation).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah belum mampu melaksanakan program revisi dengan baik karena terkendala ketersediaan SDM yang sesuai kompetensi untuk menjalankan tugas dan fungsinya dilapangan. Dalam implementasi sebuah hasil kebijakan harus didukung dengan SDM potensial berdasarkan tugas dan fungsinya untuk menyampaikan kepada publik atau masyarakat.
- Tahap ke enam monitoring dan Evaluasi (Monitoring And Evalution).
Belum memenuhi kaidah perencanaan, berdasarkan data yang ada revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah belum ada dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap revisi RTRW, terkendala masih adanya perbaikan terhadap revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Faktor Pendukung dan Penghambat Keberhasilan Revisi RTRW.
Berdasarkan hasil analisis terhadap faktor makro dan mikro sesuai yang dikemukakan oleh Tarigan (2005: 24), kedua faktor makro dan faktor mikro tersebut berpengaruh terhadap keberhasilan revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, dimana faktor makro mendukung keberhasilan revisi RTRW yang terdiri dari RPJP Nasional, RPJP Daerah, Kebijakan Tata Ruang, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021, dan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. Sedangkan faktor mikro menghambat keberhasilan revisi RTRW yang terdiri dari kebakaran lahan, perubahan iklim, minimnya anggaran dan tumpang tindih izin lahan.
4. Strategi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berdasarkan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal ASOCA.
Menghasilkan 3 (tiga) strategi, yaitu Strategi Strength, Strategi Culture dan Strategi Ability sebagai berikut :
- Strategi Strength
- Adanya acuan dalam pemanfaatan tata ruang serta pengembangan wilayah RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Memiliki pedoman yang terinci untuk penyusunan RTRW tata ruang wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Menyajikan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah, melalui rencana pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat.
- Mengatur administrasi pertanahan, keseimbangan pembangunan dalam wilayah, serta lokasi investasi.
- Adanya penetapan kawasan cagar alam dan cagar budaya.
2. Strategi Culture
- Menjamin hak-hak masyarakat adat khususnya keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Tengah
- Menjunjung tinggi budaya dan kearipan lokal.
- Mengakomodir keberadaan cagar budaya dan cagar alam.
- Memperhatikan filosopi budaya dan adat setempat yaitu budaya dan adat dayak yang memiliki Filosopi Huma Betang yaitu mengedepankan Musyawarah Mufakat, Kesetaraan, Kejujuran Dan Kesetiaan.
- Pendekatan kepada kelompok masyarakat yang lebih mendepankan rasa kekeluargaan, dengan cara mengakomodir seluruh masukan dan saran dari kelompok masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan responsif untuk mengumpulkan isu-isu strategi yang berkaitan dengan data dan informasi misalnya kepemilikan lahan, ijin pemanfaatan dan penggunaan lahan, luas kawasan, dan permasalahan yang ada di lapangan.
3. Strategi Ability
- Adanya kompetensi yang dimiliki oleh SDM yang terlibat dan bertanggungjawab terhadap revisi RTRW.
- Upaya mendukung satu peta satu data sesuai arahan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dukungan Teknologi dan Informasi pada proses digitalisasi dan pemetaan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sangat urgent.
- Adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Tim revisi RTRW dalam rangka meningkatkan keilmuan dan pengetahuan yang berhubungan dengan pemetaan.
- Melibatkan teknisi, tenaga ahli, konsultan dan pakar di bidang pemetaan dan tata ruang wilayah.
Selain itu, hasil penelitian yang tersusun menjadi suatu konsep baru diharapkan dapat menjadi acuan studi oleh peneliti-peneliti lain yang terkonsentrasi pada objek penelitian yang sama namun berbeda sudut pandang dalam menganalisis objek penelitian tersebut.
Konsep baru yang ditemukan dalam penelitian ini adalah strategi revisi yang menghasilkan Strategi Strength, Strategi Culture dan Strategi Ability yang model strategi tersebut dapat menjadi masukan dalam menganalisa revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

Nasehat akademik yang disampaikan oleh ketua promotor Prof. Dr. Tjahya Supriatna, SU.,kepada Dr. Rahmawati, ST, M.Si, dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang sadari dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudari Dr. Rahmawati, ST, M.Si dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudari di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudari Dr. Rahmawati, ST, M.Si agar saudari dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudari di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Oberlian sinaga @JSRW)