
Foto: Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN) Menyerahkan Bukti Kelulusan kepada Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si.
Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini Senin tanggal 18 April 2022, bertempat di Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si., Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 160 dengan Predikat Sangat Memuaskan. dengan judul Disertasi “Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat” Ujian Promosi Doktor yang dilakukan selama dua jam dari jam 13.00 sampai jam 15.00, dipimpin langsung oleh Bapak Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM., yang didampingi oleh Bapak Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si.dan ketua Prodi Pascasarjana Dr. Mansyur Achmad, M.Si., dengan Tetap melakukan protokol kesehatan ,Penguji hadir langsung dan melalui daring, Komisi Promotor yang terdiri atas:.Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. (Promotor)., Dr. Sampara Lukman, M.A. (Co-Promotor)., Dr. Megandaru W. Kawurwan, M.Si. (Co-Promotor).,
Tim Penguji/Oponen Ahli yang terdiri atas:1. Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN).,2. Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. (Direktur Pascasarjana)., 3. Prof. Dr. Dahyar Daraba, M.Si., 4. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., 5. Dr. Rizari, MBA, M.Si., 6. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 7. Dr. Ahmad Averus, M.Si., 8. Dr. Muhamad Nur, ME, CRGP, CFrA, CGCAE.

Riwayat singkat Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si., dilahirkan di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Tanggal 26 Mei 1968 anak pertama dari pasangan Almarhum Bapak Sudarmadi dan Almarhumah Ibu Siti Istijari, kemudian Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si. melakukan pernikahan dengan Hj. Siti Harli Saparia, M.Pd. dan dikaruniai dua orang putri yaitu Anisa Siti Mariani Kriya Utami, S.T dan Fadila Siti Rahma, S.T.P.
Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si. memulai pendidikan formal sekolah dasar di SD Negeri 1 Petungrejo Kabupaten Magetan lulus Tahun 1981, SMP Negeri 1 Kawedanan Kabupaten Magetan lulus Tahun 1984, SMA Negeri 1 Kawedanan Kabupaten Magetan lulus Tahun 1987. Kemudian melanjutkan pendidikan Strata 1 (S-1) Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang lulus Tahun 1991 serta program Strata 2 (S-2) Magister Ilmu Pemerintahan Program Kerjasama Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta dengan Universitas Padjadjaran Bandung lulus Tahun 2008.

Pengalaman Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si dimulai menjadi seorang ASN pada Kementerian Dalam Negeri RI pada Tahun 1994 Staf di Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Ditjen PUOD), pada Tahun 1995-1999 Staf di Direktorat Bina Pemerintahan Daerah Ditjen PUOD, pada Tahun 1999-2000 Analis Kebijakan pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah RI, pada Tahun 2000-2004 Kepala Seksi Dekonsentrasi pada Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan, pada Tahun 2004-2011 Kepala Sub Direktorat Dekonsentrasi pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, pada Tahun 2011-2014 Kepala Bagian Protokol Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, pada Tahun 2014-2015 Kepala Sub Direktorat Tanggap Darurat dan Bencana Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, pada Tahun 2015-2017 Kepala Sub Direktorat Kecamatan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, pada Tahun 2017-2019 Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, pada Tahun 2019 s.d sekarang sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah, pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Disertasi Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat” secara konseptual dianalisis menggunakan teori implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) untuk mengidentifikasi dan menemukan model yang tepat dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Model tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam memberikan solusi terhadap masalah pelayanan terpadu satu pintu. menggunakan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan wawancara, studi pustaka, dan pengamatan/observasi. Sedangkan pengolahan dan analisa data melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi, untuk pengujian keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si. telah berhasil mengungkap hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, belum optimal. Hal ini tampak dari dimensi faktual berikut ini:
- Penyederhanaan konten kebijakan yang terjadi akan menjadikan kebijakan kurang efektif dalam mengatur kepentingan teutama pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat. Substansi pelayanan Kota Bekasi memiliki lebih banyak pelayanan yang dipengaruhi oleh kebijakan karena mengatur terkait terkait dengan 82 Jenis perizinan sedangkan Kabupaten Bekasi mengatur hanya sebanyak 72 Jenis Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP.
- Jenis manfaat yang akan dihasilkan dari pelayanan terpadu dilaksanakan oleh Kabupaten Bekasi memberikan manfaat atas 72 Jenis Pelayanan yang diberikan masih belum mencakup seluruh jenis pelayanan yang sama diberikan oleh Kota Bekasi.
- Aspek derajat perubahan dapat dilihat dari perubahan yang ditimbulkan oleh adanya kebijakan pelayanan terpadu pada Kota Bekasi perubahan yang timbul dengan menghadirkan 3 Mall Pelayanan Publik yang memiliki strategis pada wilayah wilayah yang memiliki tingkat aktiitas masyarakat yang tinggi, sedangkan pada Kabupaten Bekasi masih mengandalkan pelayanan secara digital dengan memanfaatkan aplikasi yang pada Tahun 2021 baru membuka 1 Mall Pelayanan Publik untuk mengakomodir 23 instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan.
- Kenyataannya dalam pengurusan proses perizinan terdapat juga kewenangan yang dimiliki oleh dinas/instansi lain dalam mengeluarkan perizinan yang menimbulkan dualisme kewenangan sehingga menyebabkan pelayanan birokrasi perizinan memakan waktu lama akibat birokrasi perizinan yang panjang.
- Kota Bekasi lebih responsif dalam mendekatkan pelayanan publik bagi masyarakatnya, dengan membentuk Mall Pelayanan Publik pada 3 tempat dengan 23 Instansi yang terkait dan 143 Jenis Layanan, hal ini harus ditekankan kordinasi dan kolaborasi antara sesama Organisasi Perangkat Daerah maupun Pemerintah Daerah dengan pemerintah Pusat.
- Sumber daya, dari aspek ini, baik Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi memiliki sumber daya yang sama-sama sesuai dengan karakteristik daerahnya, di mana pada Kota Bekasi lebih menonjolkan sumber daya buatan dengan mengembangkan Mall Pelayanan Publik dan aplikasi yang mudah digunakan, sedangkan Kabupaten Bekasi hanya baru berfokus pada aplikasi pelayanan terpadu dan juga pada tahun 2021 baru membuka 1 lokasi Mall Pelayanan Publik.
- Kenyataan yang terjadi bahwa banyak sekali perilaku birokrasi yang memiliki pola pikir yang terlalu mengedepankan prosedur dalam melakukana kontrol dibandingkan dengan fungsi hakikat dari pelayanan itu sendiri yang masih merupakan pola pikir warisan lama yang selalu mengkaitkan pelayanan dengan pendekatan kekuasaan.
- Peningkatan kualitas layanan melalui Mall Pelayanan Publik pada Kabupaten Bekasi dan loket pelayanan pada pusat perbelanjaan oleh Kota Bekasi memiliki makna konseptual yang berbeda dengan konsep pelayanan satu pintu.
- Dengan penggunaan OSS dalam pelayanan publik secara integrasi nasional, maka sebagian dari kewenangan perizinan akan menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Pusat yang akan memiliki tantangan tersendiri karena penanganannya langsung pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya sebagai fasilitator.

- Faktor-Faktor Determinan dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
- Komitmen kualitas layanan ditetapkan dalam bentuk standar pelayanan publik yang menjadi acuan penerapan pelayanan. Melalui apresiasi ISO 9001:2008 yang merupakan bukti dari kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang ditetapkan secara internasional. Komitmen pelayanan yang dihadirkan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sudah sesuai standar.
- Kualitas SDM aparatur pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sebagian besar masih belum mengetahui proses pelayanan terpadu secara lengkap jenis dan prosedurnya, sehingga mempengaruhi yang berpartisipasi secara keseluruhan dalam proses pelayanan. Keterbatasan pemahaman tersebut sebenarnya telah difasilitasi dengan dihadirkannya situs pelayanan baik Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) pada Kota Bekasi dan Sistem Informasi Pajak Reklame dan Izin Reklame Terintegrasi (SIJAPRI) yang dimiliki Kabupaten Bekasi.
- Komunikasi pelayanan publik yang dibangun dengan baik harus memiliki berbagai dimensi, tidak hanya kemampuan komunikator dalam menyampaikan pesan-pesan pelayanan publik, tapi lebih dari itu adalah bagaimana semua unsur atau anasir dalam komunikasi pelayanan publik dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
- Model Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini didasari oleh konsep model mekanisme. Model mekanisme adalah model yang mengedepankan arti penting lembaga publik sebagai lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa pada negara yang tidak memiliki mekanisme insentif bagi yang melaksanakan atau menjalankan, namun ada sanksi bagi yang menolak melaksanakan atau melanggarnya.
Hasil penelitian ini diharapkan memberi manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, sekaligus sebagai salah satu referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan dan sekaligus sebagai rujukan studi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Co Promotor Dr. Sampara Lukman, M.A. kepada Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si. Dengan prestasi studi ini serta dengan ilmu yang Saudara dapatkan selama mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mulai saat ini Saudara dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih besar, sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat, Saudara akan melalui langkah panjang di dunia keilmuan untuk mendharmabaktikan ilmu pemerintahan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kami berharap sekaligus berpesan kepada Saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional Saudara di berbagai bidang dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya.
Jauhkanlah dari rasa bangga yang berlebihan, namun sebaliknya gunakanlah prinsip ilmu padi, “semakin berisi semakin merunduk”. Jadilah insan yang profesional dan bertaqwa serta selalu bermanfaat bagi orang lain. (Oberlian Sinaga & MDF Watimena)