
Oleh: Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM. Doktor Ilmu Pemerintahan, Dosen STIPAN Lenteng Agung Jakarta Selatan & Wartawan Aspirasi Publik
Mengenal Negara Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Dilihat dari segi geografis, kepulauan Indonesia terletak antara 5° 54′ 08″ bujur utara hingga 11° 08′ 20″ bujur selatan dan 95°00’38“ sampai 141°01’12“ bujur timur. Beberapa pulau terletak di garis ekuator. Karena itu, siang dan malam memiliki waktu yang hampir sama, yaitu 12 jam. Atas dasar letak geografis yang luas, wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur). Dari satu pulau ke pulau lainnya dapat terjadi perbedaan waktu hingga 8 jam.
Selain pulau-pulau yang indah, iklim tropis yang dimiliki Indonesia juga menjadikan Indonesia menjadi tujuan wisata yang utama. Waktu terbaik untuk berwisata ke Indonesia adalah saat musim panas yang berlangsung mulai bulan April hingga Oktober. Bulan Maret dan November merupakan pergantian musim. Pada pergantian musim, cuaca di Indonesia dapat menjadi tidak menentu. Hujan, panas matahari dan angin lebat dapat datang bersamaan dalam satu hari. Sementara itu, musim hujan biasanya berlangsung mulai bulan Desember hingga Maret.
Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta jiwa dan Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia setelah Cina, India dan Amerika (Sumber: Statista.de, 2016). Masyarakat Indonesia terdiri dari sekitar 300 suku, seperti suku Jawa, Sunda, Batak, Cina, Dayak dan Papua. Setiap suku memiliki dialek tersendiri. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 360 dialek yang memperkaya budaya Indonesia. Namun demikian “Bahasa Indonesia” adalah bahasa nasional yang juga merupakan pemersatu bangsa Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki kemajemukan dalam kehidupan beragama. Sebagian besar penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Kurang dari 10 % masyarakat Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok agama seperti Katolik Roma, Kristen, Hindu dan Budha. Sebagian kecil masyarakat Indonesia juga masih memeluk agama tradisional seperti misalnya kejawen yang sering ditemui di Pulau Jawa.
Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah serta kekayaan alam yang luarbiasa namun Indonesia belum bisa mewujudkan masyarakatnya adil dan makmur dikarenakan banyak faktor diantaranya adalah banyaknya regulasi peraturan di Indonesia yang ada 43.005 peraturan. Jumlah itu terdiri dari:1. Peraturan pusat sebanyak 8.419 peraturan, Untuk UU sebanyak 1.686, Perppu sebanyak 180, Peraturan Pemerintah sebanyak 4.551 dan Perpres sebanyak 2.002.,2. peraturan menteri sebanyak 14.456 peraturan,Peraturan menteri dibuat oleh masing-masing kementerian. Seperti Kemenag sebanyak 589 peraturan, Kementerian Agraria sebanyak 126 peraturan dan Kementerian Keuangan sebanyak 2.856 peraturan., 3. Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebanyak 4.165 peraturan,Contohnya Badan Pengawas Obat dan Makanan sebanyak 271 peraturan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 60 peraturan, Perpustakaan Nasional sebanyak 75 peraturan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebanyak 49 peraturan.,4. Perda sebanyak 15.965 peraturan,Perda memiliki jumlah yang cukup banyak, meski bukan yang terbanyak dibandingkan dengan peraturan di lavel pusat. Seperti DKI Jakarta memiliki 116 Perda, Kota Yogyakarta sebanyak 246 Perda, dan Pemprov Jawa Tengah sebanyak 108.
Selanjutnya faktor aturan dan regulasi yang tumpang tindih ini sebagai penghambat utamanya dan ini harus dipecahkan sehingga Indonesia akan menjadi Negara maju dan menjadikan masyarakatnya adil dan makmur sesuai UUD 1945 dan dasar Negara Pancasila.
Hakikat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan keadilan sosial dan kemakmuran sosial melalui pembangunan nasional di segala bidang untuk seluruh rakyat Indonesia secara proporsional (sebanding) dan merata yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila secara bulat dan utuh. Indonesia menganut konsepsi negara hukum dalam arti luas (rechtstaat in ruimezin) yang menitikberatkan pada penyelenggaraan kepentingan umum sekaligus mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagai negara hukum yang menganut falsafah Pancasila, Indonesia bertekad untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan mengutamakan keadilan dan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV. Dalam merealisasikan tujuan tersebut, hukum berperan untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan tertib dan teratur serta diusahakan sedemikan rupa sehingga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai dapat dirasakan secara proporsional dan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian aspek ketertiban, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat merupakan tujuan pokok dari kaidah hukum. Kaidah hukum sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat, hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa: (1). Kaidah hukum bersifat tegas apabila kaidah atau norma lainnya tidak ditaati padahal kepentingan masyarakat menghendaki pentaatan kaidahkaidah tersebut; (2). Dikaitkan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang begitu cepat, timbulah berbagai macam kepentingan yang tidak diatur oleh kaidahkaidah lainnya; (3). Mempunyai sanksi yang diatur secara formal dalam berbagai peraturan perundang-undangan (Hutagalung, 1999: 13). Konflik kepentingan yang timbul dalam pergaulan masyarakat, pemecahannya tidak semata-mata berdasarkan kekuatan, seperti dalam Teori Hobbes (leviathan) yaitu Homo homoni lupus (Manusia adalah srigala bagi manusia lainnya) dan Bellum omnium contra omnes (Manusia selalu berperang dengan sesamanya), melainkan berdasarkan atas ketentuan yang berorientasi pada kepentingankepentingan dan nilai-nilai obyektif yang disebut keadilan (Hutagalung, 1999: 14). Sedangkan orientasi yang berdasarkan pada kebutuhan dan nilai-nilai subyektif disebut kemakmuran. Kedua orientasi tersebut pada hakikatnya adalah sebagai landasan hidup manusia dalam mewujudkan masyarakat sejahtera yang pelaksanaannya dilakukan melalui pembangunan nasional yaitu perubahan ke arah yang lebih baik (progresif) dalam perspektif bangsa untuk meningkatkan kualitas hidup. jadi, inti dari pembangunan nasional adalah peningkatan harkat dan martabat masyarakat Indonesia berdasarkan pada nilainilai hakikat kodrat manusia yaitu aspek rohani dan jasmani, aspek individu dan makhluk sosial, yang pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan (Kaelan, 2000: 236). Keadilan sebagai konsep hukum senantiasa dikaitkan dengan kemakmuran (konsep ekonomi), sehingga melahirkan istilah yang lazim disebut adil dan makmur. Pengertian adil dimaksudkan dalam lingkup kehidupan bersama dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral, sedangkan pengertian makmur adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup. Perpaduan antara adil dan makmur sebagai landasan hidup direalisasikan melalui pembangunan nasional yang terpadu dan menyeluruh sehingga akan melahirkan masyarakat Indonesia yang sejahtera atau kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara dapat mencapai kesejahteraan lahir batin sesuai dengan haknya, sehingga dapat menikmati secara aman dan tentram tanpa mendapat gangguan. Berdasarkan pemikiran tersebut, kesejahteraan umum mempunyai makna adanya pengakuan hak-hak asasi semua warga negara (Hutagalung, 1999: 48). Keadilan sebagai hasil pola pikir masyarakat dipengaruhi oleh kondisi dan situasi budaya setempat sehingga maknanya dapat berbeda-beda, sedangkan kemakmuran tergantung kepada persepsi seseorang terhadap kehidupannya karena sifat manusia yang selalu tidak puas meskipun pemenuhan kebutuhan (needs) sebenarnya telah terpenuhi, namun keinginan (wants) akan selalu berubah dan berkembang. Selain itu, keadilan, kemakmuran, dan sejahtera juga dipengaruhi oleh pandangan hidup tentang nilai-nilai tersebut dari warga masyarakat yang bersangkutan, sehingga konsep-konsep tersebut dalam realitanya akan berbeda karena berlainan pandangan hidupnya. Bangsa Indonesia mempunyai suatu pandangan hidup bersama (Pancasila) yang bersumber pada budaya dan nilai-nilai religiusnya sehingga diyakini akan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya secara tepat serta merupakan pedoman untuk mencapai tujuan yang dikehendaki yaitu adil dan makmur. Hal ini disebabkan Pancasila mengandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan menyangkut gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik untuk seluruh rakyat Indonesia yakni masyarakat sejahtera
Solusi Indonesia menuju adil dan makmur adalah:
Pertama, keadilan dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, yaitu hukum, etika, politik, dan ekonomi, sehingga pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata serta menyeluruh mengandung arti pemenuhan kebutuhan manusia yang bukan hanya berdimensi ekonomi saja, tetapi juga hukum, politik, psikologis dan sosial. Dengan demikian, pendekatan untuk memahami keadilan bersifat multidiemsi.
Kedua, hakikat adil dan makmur sebagai landasan hidup berdasarkan Pancasila adalah melakukan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran sosial untuk seluruh rakyat Indonesia secara proporsional dan merata yang dijiwai oleh sila-sila lainnya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh. Berdasarkan hal itu, untuk mencapai adil dan makmur diperlukan upaya melakukan perubahan kearah yang lebih baik (pembangunan).
Ketiga peraturan di Indonesia sebanyak 43.005 peraturan ini harus diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila kembalikan konsep Gotong royong.
Keempat, perlu kesadaran seluruh warga masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan profesi masingmasing untuk mewujudkan adil dan makmur agar tercapai kesejahteraan bersama karena hal itu bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, Pancasila merupakan landasan filosofis karena itu untuk menjabarkan lebih lanjut hakikat adil dan makmur perlu dituangkan dalam bentuk perundang-undangan, yaitu Hukum Pancasila yang dilandasi 5 (lima) asas yang dikandungnya serta harus memperhatikan sistem-sistem hukum yang hidup sehingga usaha untuk mencapai kepastian hukum menuju pembangunan masyarakat sejahtera lahir batin dapat tercapai.