Pembekalan Kepada Para Peserta Anggota Paskibra Tingkat Nasional Tahun 2022 oleh Dewan Pakar dan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). PROF DR, DRS, H, ERMAYA SURADINATA. SH.MH.MS., di Bumi Perkemahan & Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur

Jakarta, aspirasipublik.com – Anggota Paskibraka Adalah Generasi Muda Yang Terpilih Selain Pengibar Bendera Pusaka Juga Untuk Menjadi Poros Pembumiaan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa, Bernegara Dan Bermasyarakat, Dalam arahannya Prof DR, Drs, H ERMAYA SURADINATA. SH.MH.MS. Dewan Pakar dan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) kepada para peserta Anggota Paskibra Tingkat Nasional Tahun 2022 di Bumi Perkemahan Dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur tanggal 19 Juli 2022.

Kondisi saat ini dalam kehidupan Geopolitik dunia dan nasional sedang menhadapi permasalahan yang mendunia, dan ada 9 pokok permasalah yang mendunia yang berpegaruh  terhadap Idiologi  : 1. Kehidupan demokrasi Negra barat vs Negara Rusia.,2.Perubahan politik global berpengaruh terhadap  BIOGEOPOLITIK menjadi Geoekonomi Global.,3.Berkembangnya terorisme dan Radikalime global.,4.Krisis politik menjadi krisis ekonomi.,5. Krisis ekonomi dan cuaca ekstrim menjadi krisis pangan.,6.Krisis energi menjadi Krisis ekonomi.,7.Kekuatan Tiongkok dan Amerika Serikat semakin menguat berpengaruh terhadap dunia walaupun di dalam negerinya sedang menghadapi masalah  perubahan iklim maupun pengangguran dan pengaruh kemiskinan dunia.,8. Krisis  ekonomi menjadi krisis moneter.,9.Demokasi mengerucut berpengaruh teradap Idiologi vs Pragmatisme, negara bangkrut dan terpecah pecah.

Indonesia dalam kepemimpin Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo , saat ini  Diera revolusi Industri 4.0 dan society 5.0 ,Kita bersukur Indonesia semakin menguat dalam keseimbangan  yang terkendali,  bangkit memimpin G 20 dan hadir di G7.serta dipercaya dunia untuk memimpin SATGAS penanganan Kemiskinan dunia dan  Peranan BPIP RI dibawah kepemimpinan Prof.Dr Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) dipercaya oleh Negara  untuk pertamakali di tahun 2022 ini,dan diharapkan untuk selamanya  membekali nilai nilai Pancasila untuk keberlajutan NKRI kepada generasi penurus seperti anggota PASKIBRAKA ini. Dalam kehidupan global yang penuh  perubahan ketidak pastian ini dengan perubahan ekstrim dalam berbagai bidang kehidupan, dan alam dengan cuaca ekstrim, apapun kejadiannya, maka  Pancasila dan Keindonesiaan yang berkarakter dalam kebinekaan, beragam suku ,budaya, adat istiadat, dan agama, yang berbeda beda dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah keharusan bagi bangsa Indonesia. Tidak boleh sejengkalpun tanah air Indonesia dicaplok oleh bangsa lain. Sebagai bangsa yang berkarakter berdaulat, bangsa Indonesia wajib menjaga keutuhan NKRI, karena ia diperjuangkan dengan pengorbanan panjang tanpa mengenal lelah. Cinta tanah air Indonesia tidak lain adalah ekspresi rasa dan sikap nasionalisme yang harus tetap dipelihara, sehingga eksistensi NKRI akan tetap terjaga.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber peraturan perundang undangan merupakan kewajiban untuk menjaga keIndonesiaan untuk tetap eksis. Idiologi Pancasila yang merupakan ikon penting dalam segala kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila lahir digali dari kancah perjuangan bangsa oleh Bung Karno dari bumi Indonesia adalah realita pemikiran yang tidak bisa dihilangkan dengan bagaimanapun juga, karena dalam perspektif FILSAFAT ILMU termasuk ILMU HUKUM yaitu perspektif pemikiran Bung Karno dari cara analisis filsafat yaitu ontologi, efistimologi,dan aksiologi, merupakan kajian ilmiah dari suatu ilmu .

Perspektif historis ,Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa 1 juni 1945 lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara dan  Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa Lahirnya Dasar Negara Pancasila, dan  proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan pengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPK Indonesia disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPK Indonesia juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode ” BPUPK Indonesia (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPK Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan negara kesatuan Republik Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan  ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.

Makna dan fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dilihat dari sudut pandang Geo Strategis dan Geo Politik, Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi -bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara universal selain mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran, juga menggambarkan sisi pelaksanaan/penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai yang bersifat riil dan konkrit. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :  Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan: fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi: Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi: (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan memperbesar kesejahteraan umum. Landasan Teoritis  Secara umum, terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia didasari atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari Proklamasi.

Proklamasi baru mengantarkan bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan ,Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan rakyat, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. Bahwa terjadinya negara adalah karena kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan atau kelompok,Negara terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Mencintai dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban mencintai dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah-Iangkah yang harus dilakukan, di antaranya adalah: 1. Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini; `Mempertahankan pemahaman yang benar tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila menjadi suatu yang dinilai penting saat ini. Menurut Wawan, pemahaman Pancasila harus kembali digelorakan karena ini menjadi alat pemersatu bangsa dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Dengan pendidikan pancasila akan meningkatkan akhlak mulia dan pembangunan karakter bangsa. Sebagai ideologi dan dasar dan negara pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan dalam mempersatukan Indonesia.

2.Memperkuat TNI, POLRI dan Masyarakat. TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara,Bersama POLRI DAN Masyarakat mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasi/a dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Tugas menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya. Sedangkan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap warga negara. Untuk mengamankan dan mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman dibutuhkan komponen pertahanan yang kuat, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen regular pertahanan negara. Tentara nasional yang tangguh, professional, dan pelindung wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segenap warga negaranya.

3.Menerapkan Sistem Pertahanan Semesta ,Penerapan sistem pertahanan semesta (Sishanta) dituntut harus memiliki kemampuan menyelenggarakan dan memberdayakan wilayah pertahanan di darat, berdasarkan konsepsi pertahanan pulau-pulau termasuk di pulau-pulau terdepan. Dengan kekuatan militer yang tidak besar dan adanya keterbatasan anggaran, termasuk luasnya wilayah, maka Sishanta merupakan pilihan terbaik. Doktrin pertahanan semesta menganut faham kesemestaan, kewilayahan dan kerakyatan, yang didasari dalam UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara. Keberhasilan Sishanta ini sudah teruji dalam perang kemerdekaan Indonesia, oleh karena itu perlu disinergikan dengan seluruh potensi dan kekuatan bangsa dengan menggunakan seluruh potensi Nasional secara total, terpadu, terarah dan berlanjut yang dipersiapkan secara dini.

4.Menggalakkan Sosialisasi dan Implementasi Pancasila dan Keindonesiaan Kita,Tindakan pentingnya dari usnur-unsur nilai nilai Pancasila dan Keindonesiaan dengan Karakter Bangsa Indonesia  diatas adalah memperkokoh wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia sebagai upaya membangkitkan rasa kebangsaan dan kepedulian terhadap Idiologi Pancasila dan memperkokoh wilayah NKRI. Dalam pelaksanannya, para anggota PASKIBRAKA DAN PARA ALUMNINYA dapat menjai poros pembumian Pancasila dan mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

5.Menumbuhkan kesadaran  Nasionalisme,Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Dengan adanya kesadaran  nasionalisme masyarakat akan lebih mengerti arti sebuah negara, dan akan berusaha mempertahankan negaranya. Tentu saja nasionalisme yang hendak dikembangkan adalah rasa dan semangat nasionalisme yang tidak sempit yang menganggap serba benar apa saja yang terkait dengan tanah air lndonesia; tetapi sebuah konsep nasionalisme yang inklusif yang memandang semua manusia adalah sama dan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap tanah airnya. Sebuah nasionalisme yang berdimensi spiritual yang mencintai negara sebagai bagian dari pada keimanan terhadap Tuhan. Dalam kehidupan sehari-hari, bangga dan menggunakan produk dalam negeri adalah salah satu sikap nasionalisme yang relevan dengan situasi dewasa ini dimana era pasar bebas sekaligus menjadi era ujian bagi bangsa Indonesia untuk lebih mencintai karya anak bangsa dibanding produk impor. Pada ahirnya dengan nilai nilai Pancasila dan KeIndonesiaan sebagaI dasar dalam membuat peratuan dan perundang undangan serta kehidupan berbangsa dan Bernegara rasa dan semangat nasionalisme bagi para generasi penerus anggota PASKIBRAKA sebagai POROS pembumian Pancasila dengan sikap prilaku yang diteladani  akan berdampak pada keindonesiaan lahirnya semangat persatuan dan kesatuan dikalangan bangsa Indonesia. Dalam menutup arahannya kepada para peserta Anggota Paskibra Tingkat Nasional Tahun 2022 di Bumi Perkemahan Dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur tanggal 19 Juli 2022. Prof DR, Drs,H ERMAYA SURADINATA. SH.MH.MS. Dewan Pakar dan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) menekankan bahwa  Anggota Paskibraka Adalah Generasi Muda Yang Terpilih Selain Pengibar Bendera Pusaka Juga Untuk Menjadi Poros Pembumiaan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa, Bernegara Dan Bermasyarakat ,Salam Pancasila. Merdeka. (JSR Watimena @Oberlian Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *