Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D., Menteri Dalam Negeri Jelaskan Soal Aparat Penegak Hukum Tidak Periksa Kepala Daerah

Jakarta, aspirasipublik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D.  membantah jika dirinya melarang aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, polisi, dan KPK untuk memeriksa kepala daerah. Dia mengatakan, komentarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inpektorat dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kabareskrim dipelintir.

Dia melihat komentarnya saat acara tersebut tidak lengkap dan salah mengutip. Akibatnya, perkataannya itu viral karena dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. “Saya lihat ada yang salah, mengutipnya dipotong. Jadi judulnya Mendagri minta agar kepala daerah tidak diselidiki. Saya tidak mengatakan seperti itu,” katanya usai Rakor Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 27 Januari 2023 .

Akibat salah kutip dan memotong pernyataannya, terjadi miss leading atau salah tanggap. “Itu namanya mengutip sepotong dan mengomentari dari komentar sepotong. Akhirnya miss leading,” tegas Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D.

Mantan Kapolri ini menerangkan, pada saat itu dirinya menjelaskan agar belanja pemerintah, termasuk pemerintah daerah bisa maksimal. Ia menyebut pemerintah sudah seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).”Kalau PAD-nya meningkat, APBD-nya naik, maka kalau bisa belanjanya juga meningkat. Belanja yang optimal itu akan bergerak,” sebutnya.

Dengan belanja maksimal, uang yang beredar di masyarakat juga banyak. Tak hanya itu, swasta juga bergerak untuk pertumbuhan ekonomi. “Kalau belanjanya bisa maksimal, uang dari masyarakat, swasta bergerak maka pertumbuhan ekonomi akan membaik,” ujarnya.

Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D, mengungkapkan pada saat itu, dirinya memohon kepada jaksa agung dan kapolri agar penegakan hukum kepala daerah merupakan upaya terakhir. Ia berharap APH juga memberikan pendampingan, agar kepala daerah tidak ragu-ragu dalam eksekusi program. “Karena ada beberapa daerah yang kita cek kenapa belanjanya rendah sekali. Salah satu permasalahannya adanya moril yang jatuh,” bebernya.

Turunnya moril kepala daerah dan staf-stafnya, kata dia, karena dipanggil terus menerus oleh APH untuk penyelidikan. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa-RB) tidak akan mempermasalahkan jika ada bukti kuat dan akurat. “Kalau memang butiknya kuat, akurat, enggak masalah. Tindak, berikan efek jera. Kalau memang ada butki untuk OTT (operasi tangkap tangan), enggak apa-apa untuk berikan efek jera yang memang punya niat yang buruk,” tegasnya.”Tapi kalau permasalahannya kemudian kepala daerah itu niatnya bagus, berikan pendampingan supaya jangan sampai dia ada ragu-ragu untuk membelanjakan. Karena kalau dia takut membelanjakan, yang korban jadi masyarakat,” imbuhnya. Akibat program tidak jalan, uang beredar di masyarakat tidak maksimal. “Karena uang tidak beredar, lebih baik cari aman aja, engga usah dieksekusi program-program dalam perencanaan. Akhirnya yang dirugikan masyarakat. Jadi bukan berarti melarang diselidiki,” tutup Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D. (JSRWatimena&Hendra Kusumawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *