
Jakarta, aspirasipublik.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Diketahui Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan ditengah warga penerima.
Sejumlah warga memberikan keterangan jika telah terjadi dugaan penyunatan uang bau oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dimana uang yang diterima per tiga bulan saat ini yang didapat hanya hitungan dua bulan.
“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang per 3 bulan dapat Rp 1.200.000 tapi sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap Ronaldo (nama samaran)
Menurut Ronaldo, warga Bantargebang yang identitasnya kami rahasiakan, mengungkap jika dana Rp 800 ribu itu dicairkan di bulan Ke-3.
“Sedangkan hitungan bulan 3 bulan. Kalo ditanya kenapa Rp 800 ribu, jawabannya sekarang per 2 bulan cairnya. Faktanya 3 bulan baru cair,” jelas Ronaldo.
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran.
“Jika benar terjadi pengurangan dana kompensasi yang menjadi hak warga, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta perlu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” tegas Ahmad Fauzi Kamis, (18/6/2026).
Menurutnya, dana kompensasi bau merupakan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak langsung aktivitas TPST Bantargebang. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus sampai kepada warga secara utuh dan transparan.
“Kami tidak ingin ada oknum yang bermain-main dengan hak masyarakat. Warga Bantargebang sudah menanggung beban lingkungan, jangan sampai hak kompensasi mereka justru menjadi bancakan pihak-pihak tertentu. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
“Anggaran tipping fee yang nilainya ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diawasi secara ketat. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak justru berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Kami meminta Kejati DKI segera bertindak agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar Ahmad Fauzi.
GERTAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang. (Hilman)





