
Jakarta, aspirasipublik.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan mengaudit kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani yang dinilai melonjak secara signifikan dalam waktu relatif singkat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, (20/6/2026).
Menurut Ahmad Fauzi, Zita Anjani kembali menjadi sorotan setelah nilai aset yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan yang cukup besar.
Berdasarkan LHKPN periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp 109.325.511.209 atau sekitar Rp 109,3 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya saat mulai menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Ahmad Fauzi menjelaskan, Berdasarkan laporan terbaru, Zita Anjani memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 52.294.111.000.
Selain itu, Zita Anjani juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp 4.403.000.000, yang terdiri atas Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, serta sepeda motor Honda tahun 2017.
Tak hanya itu, Laporan LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 32.300.616.000, surat berharga senilai Rp11.885.184.209, Kas dan setara kas sekitar Rp 6 miliar, serta aset lainnya sebesar Rp 2.442.600.000.
Akumulasi seluruh aset tersebut menjadikan total kekayaan Zita Anjani mencapai sekitar Rp 109,3 miliar pada laporan tahun 2025.
Ahmad Fauzi membandingkan, Dalam LHKPN periode tahun 2024 yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, Total kekayaan Zita Anjani masih tercatat sebesar Rp 89.751.378.000. Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar satu tahun terjadi kenaikan kekayaan sekitar Rp 19,57 miliar.
Kenaikan tersebut dinilai semakin mencolok jika dibandingkan dengan laporan saat Zita Anjani masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 5 Desember 2024, Total kekayaannya tercatat sebesar Rp 47.656.900.000.
Artinya, dibandingkan laporan tersebut, nilai kekayaan Zita Anjani telah meningkat lebih dari sebesar Rp 61 miliar.
Ahmad Fauzi menegaskan bahwa seluruh angka tersebut bersumber dari data LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang melonjak signifikan dalam waktu singkat. Dugaan adanya perolehan kekayaan yang tidak wajar perlu ditelusuri secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Ahmad Fauzi. (Hilman)




