
Jakarta, aspirasipublik.com – Masih Banyaknya
Pelanggaran perda yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, awak media AP,
mendapatkan sebuah Bangunan berskala besar, yang rencananya akan dibangun untuk
Pabrik atau Gudang,
Senin 06/04/20 pukul 10.40 wib, sempat mendatangi dan bertemu
dengan mandor lapangan, untuk Silaturrahmi dan Konfirmasi, namun sang mandor,
enggan memberikan keterangan.
Bangunan tersebut berada di Jl. Raya Kampung Bojong tidak
jauh dari Kampus Universitas Darma Persada, pinggir Saluran Kali Inspeksi
Buaran.
Diduga, Bangunan tersebut berdiri pada Zona Hijau, yang
peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau(RTH).
Pemilik Bangunan Rangka Baja/Gudang adalah Salah seorang
Tokoh Masyarakat, yang berinisial, H.P. Dia berdomisili di wilayah Kelurahan Duren
Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah seorang pekerja, yang tidak
mau disebut namanya mengatakan, “kalau ijin-ijinya sedang
diurus.” Ijin IMB nya belum dimiliki, tapi pelaksanaan pembangunan
berupa pondasi cakar ayam sudah mulai dikerjakan.
Nampak Tiang berupa H-Biem sudah dipersiapkan, tinggal
pemasangannya.
Lagipula mana bisa, Lahan untuk penghijauan, dibangun untuk
Gudang/Pabrik. Jelasnya lahan tersebut, hanya dapat digunakan untuk Resapan Air.
Jadi seandainya, IMB dapat diterbitkan, itu artinya ada
Persengkokolan/Permainan antara pemilik bangunan dengan Instansi Pemerintah.
Kami dari media, sudah mencoba ingin konfirmasi sehubungan
dengan pembangunan tersebut. Dan sudah menghubungi lewat W.A melalui handphone
selulernya.
Namun, tidak ada tanggapan sama sekali, Pemilik Bangunan, terkesan
meremehkan dan menganggap angin lalu.
Hal ini ingin dikonfirmasikan langsung kepada pemilik bangunan
tersebut, tentang prosedur Tatib IMB yang sengaja tak diindahkan.
Harusnya ijin IMB, diurus dahulu, ketika sudah siap,
Barulah proyek pembangunan dapat dilaksanakan.
Namun ini kebalikannya, ijin IMBnya belum ada, tapi
pembangunannya sudah dimulai.
Ini namanya, pembangunan tersebut sudah mendahuluinya.
“Ini jelas pelanggaran kepada Perda dan Pergub tentang aturan membangun di
DKI Jakarta”. Ucap masyarakat setempat.
Mengacu kepada, Perda no 07 tahun 2010, Perda no 01 tahun
2014, dan Pergub No.128 tahun 2012, Pembangunan yang direncanakan untuk
Pembangunan Pabrik atau Gudang, jelas sudah menyalahi aturan, dan menganggap
remeh, tentang tara-tertib Ijin Mendirikan Bangunan.
munculnya tandatanya besar terhadap Instansi terkait CKTRP Kec. Duren Sawit dan
CKTRP Suku Dinas Tata kota Jakarta Timur, mengetahui atau tidak dengan adanya
pembangunan, yang sudah mengindahkan peraturan Perda dan Pergub.
masyarakat yang mengkritisi sikap kinerja Kasie CKTRP Kec. Duren
Sawit dan Kasie Sudin CKTRP Walikota Jakarta Timur.
Apakah kedua Instansi tersebut, yang berwenang sebagai
pengawas tentang tentang pembangunan rencana kota sudah mengetahui atau belum?.
Jika sudah mengetahui adanya pembangunan yang diduga
melanggar/menabrak aturan, kiranya harus segera ditindak, agar jadi
pembelajaran untuk masyarakat lainnya.
Namun jika kedua Instansi belum tau, beberapa masyakata juga
sudah menginformasikannya dengan cara menyampaikan kepada Bagian pengawasan
pembangunan Tata Kota DKI Jakarta, untuk segera menghentikan pembangunan
tersebut.
Dan jika tetap dibiarkan pembangunan itu terus berlanjut,
dapat diduga ada unsur permainan atau ada unsur upeti yang diberikan, dari
pemilik bangunan kepada Instansi Bagian pengawasan Tata Kota, selaku penegak
Perda.
dimana masyarakat menghimbau, Janganlah aturan dibuat tajam
kebawah dan tumpul diatas.
Hal ini terjadi bilamana ada seseorang yang berpengaruh
membangunkan dan melakukan pelanggaran, itu didiamkan saja.
Tapi bilamana bila masyarakat biasa, membangun dan melanggar,
itu segera ditindak. Ini jelas sudah pilih kasih atau tebang pilih.
Sampai berita ini,diturunkan, belumlah ada tanda-tanda
pembangunan Pabrik/Gudang tersebut, akan dihentikan.
Sekali lagi, Masyarakat, sangat menunggu bukti kerja nyata,
dari Kedua Instansi yang bertugas sebagai pengawasa Tata Kota dan sebagai
penegak Perda.(Agus Kuncoro)