
Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi daftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Diketahui sebelumnya, usai terjadi bentrokan antara Persaudaraan Satu Hati Terate (PSHT) dan Pemuda Pancasila Kota Bekasi, yang mengakibatkan kerusakan dari sejumlah fasilitas dan kendaraan bermotor pada tanggal 20 Mei 2020, di Bintara Kelurahan Kranji Bekasi Barat.
Dalam kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota telah amankan 18 anggota Pemuda Pancasila pada tanggal 21 Mei 2020 atas dasar Pasal 170 pengrusakan terhadap barang dan manusia. Dan sudah dibebaskan kembali sebanyak 12 orang anggota Pemuda Pancasila.
BPPH Pemuda Pancasila selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan Praperadilan pada Rabu 3 Juni 2020, dengan harapan 6 anggota Pemuda Pancasila yang masih ditahan dapat dibebaskan.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Henry Badiri Siahaan, SH, MH dengan didampingi Paskah Sembiring SH menerangkan kepada awak media, di Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Rabu (4/6).
Dikatakan, Hari ini sudah resmi kita daftarkan proses Praperadilan terhadap Polres Metro Bekasi Kota.
Hal tersebut dilakukan dengan kesepakatan 24 kuasa hukum yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila. “Kita daftarkan Praperadilan karena proses penahanan anggota PP dinilai cacat hukum,”ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum atau melanggar hukum dalam proses penyidikan.
Pertama, ketika tersangka yang di jemput dari rumah masing-masing, kepolisian bertugas tanpa menunjukan surat tugas. Idealnya saat mau melakukan proses penjemputan, harusnya melaporkan dulu ke RT setempat bahwa ada warga yang akan diperiksa.
Hal tersebut tidak dilakukan kepolisian, bahkan tidak menunjukan surat tugas. “Bisa dikategorikan penculikan, karena melakukan penjemputan tengah malam tanpa surat tugas resmi dari Kepolisian,”ujarnya.
Kedua, surat perintah penangkapan dan penahanan yang terlihat. Diketahui tanggal 22 Mei 2020 baru dibuka laporan, sedangkan kejadian tanggal 20 Mei 2020. Namun mengapa tanggal 21 Mei 2020 sudah ada yang dijemput ke Polres.
“Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan saat penjemputan 18 anggota PP tengah malam dan tanpa surat tugas resmi,”tandasnya.
Dalam persoalan tersebut, BPPH Pemuda Pancasila berharap kepada Sahat Martha Hutagalung, selaku Panitera. Praperadilan ini bisa dikabulkan. (Prima/Pardamean)