
Giri Menang, aspirasipublik.com – Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat pada setiap tanggal 10 November saja, namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa oleh kita semua.

Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2020 “PAHLAWANKU SEPANJANG MASA.” Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti: kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia.
Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 diharapkan dapat berlangsung secara hidkmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing. Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.
Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.
Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2020 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya.
Petunjuk Hening Cipta Saat Hari Pahlawan 2020 Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
a. Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di: a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya. b. Rumah-rumah. c. Jalan Raya ( dalam kota ).d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera. e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya. f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal. g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot. h. Kereta Api yang sedang berjalan:1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. 2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi: a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.b. Kereta Api yang sedang berjalan. c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas. d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol. f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. ( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ). g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara. h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.
Begitu juga yang dilakukan Iptu I Made Dharma Y.P., S.I.K . Kapolsek KPPP Pelabuhan lembar lombok barat Nusa Tenggara Barat berserta seluruh anggotanya yang pagi ini selasa 10 Nopember 2020 pukul 08.14 wita sudah menghentikan seluruh kendaraan yang dari pelabuhan ferry menuju mataram, yang dari pelabuhan laut pelindo menuju mataram dan yang dari mataram menuju ke arah pelabuhan ferry maupun yang menuju pelabuhan laut pelindo.
Tepat Pukul 08.15 Bapak Kapolsek Iptu I Made Dharma Y.P., S.I.K . berdiri ditengah pertigaan memimpin mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan bangsa, berdoa menurut keyakinanya termasuk seluruh masyarakat pengguna jalan, para sopir yang mematikan kendaraanya dan wartawan AP yang saat itu berada dilokasi ikut berdoa dan mengheningkan cipta di pertigaan pelabuhan lembar lombok barat nusa tenggara barat.

Dalam 60 detik suasana hening mengeningkan cipta, Kembali setelah itu lalulintas berjalan kembali normal. Wartawan AP sempat mewancarai kaplsek lembar Iptu I Made Dharma Y.P., S.I.K. beliau mengatakan bahwa upacara ini atas instruksi dan perintah Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., wartawan AP welalui WA dengan kapolres lobar dan memang ini perintah Kapolri dan kapolda NTB (luar biasa salut untuk polri dan jajaranya terutama Kapolres Lombok barat dan kapolsek KPPP lembar). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut. Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan. Upacara Memperingati hari pahlawan yang dilakukan oleh kapolsek KPPP pelabuhan lembar Iptu I Made Dharma Y.P., S.I.K . Menjadi salah satu contoh yang patut ditauladani karena istitusi Polri telah mengamalkan dan menjalankan aturan sesuai UU.Ucapan Terima kasih masyarakat lembar yang tidak ingin disebutkan namanya kepada bapak Kapolri, Kapolda NTB,kapolres Lobar dan utama kapolsek KPPP pelabuhan lembar. Kami seluruh wartawan media Aspirasi Publik mengucapkan selamat kepada kepolisian RI atas gelar pahlawan Nasional, Kapolri pertama Indonesia Raden Said Soekanto yang menjabat pada 29 September 1945-14 Desember 1959 dengan gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan kepada Kepala Kepolisian RI Kapolri) pertama Indonesia, Jenderal (Purn) Raden Said Soekamto. Prosesi penganugerahan gelar tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa,10/11/2020. (JSRW)