
Jakarta, aspirasipublik.com – Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Mengadakan Webinar Nasional pada hari ini, Sabtu, o2 Juli 2022. Pukul 9.00: Wib sampai dengan pukul 13:00, dengan Narasumber Prof. Dian Masyita, SE., MT., Ph.D., Dekan F.E.B. Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Putri Mandarina, S.Si., MM. CFP. IFP. (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Founder dan CEO Halalvestor), Poppy Juliyanti, MM ( Perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti, Kementerian Perdagangan RI),
Keynote Speaker Associate Prof. Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA. (Direktur Infrastruktur dan Ekosistem Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS), Moderator Dedi Wibowo, SE., MM. (Dosen Tetap Prodi Manajemen Unsurya)

Kegiatan ini, diawali dengan sambutan pembukaan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Ibu Tutik Siswanti, SE, MSi. Webinar dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas zoom, dihadiri ratusan peserta, diantaranya akademisi, praktisi, professional, dosen dan mahasiswa.
Webinar kali ini membahas Criptocurrency dalam Perspektif Keuangan Syariah dan Aman Berinvestasi.
Belakangan ini, Cryptocurrency mulai mendapat perhatian dari masyarakat dunia. Sebab, banyak media mulai memberitakan mata uang digital ini. Namun, kehadiran cryptocurrency telah menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak.
Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital. Ia tidak tersedia dalam bentuk fisik layaknya koin atau uang tunai yang digunakan secara umum di seluruh dunia.
Cryptocurrency, semuanya benar-benar virtual. Meskipun demikian, uang digital tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi.
Ia pun dapat disimpan dalam ‘dompet digital’ yang tersedia pada smartphone atau perangkat komputer lainnya.
Selain itu, pemilik cryptocurrency juga dapat menggunakan mata uang digital tersebut untuk keperluan transaksi jual-beli.

1. Digital
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berarti hanya berlaku di komputer. Cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik yang dapat kita pegang sehari-hari.
2. Peer-to-peer
Cryptocurrency dapat digunakan untuk transaksi dari satu orang ke orang lainnya secara online.
3. Global
Cryptocurrency sama di setiap negara. Maka, transaksi dapat dilakukan secara bebas antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs.
4. Terenkripsi
Setiap pengguna memiliki kode tersendiri untuk bertransaksi dengan cryptocurrency. Setiap melakukan transaksi, pengguna tidak bisa melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa.
5. Terdesentralisasi
Transaksi uang pada umumnya selalu melibatkan pihak yang menengahi setiap transaksi, seperti bank.
Namun di dunia cryptocurrency, tidak ada bank atau pihak tersebut. Setiap orang bertanggung jawab atas uang mereka sendiri.
6. Truthless
Dalam menggunakan cryptocurrency, pengguna tidak perlu percaya kepada siapa pun dalam sistem.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
Selain menggunakannya sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi.
Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai cryptocurrency. Semakin banyak orang yang percaya pada cryptocurrency, maka nilainya akan semakin tinggi.

Fungsi Cryptocurrency
1. Membeli barang atau jasa
Saat ini, ada banyak toko yang mulai memberlakukan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya, termasuk dua perusahaan ternama Overstock dan Newegg.
Cryptocurrency digunakan di banyak restoran, hotel, penerbangan, aplikasi, dan bar. Bahkan, dikutip dari Cointelegraph, ada perguruan tinggi yang juga sudah memberlakukan cryptocurrency.
2. Investasi
Fungsi cryptocurrency lainnya adalah investasi.
Pada awal cryptocurrency populer, harganya terus meningkat tajam. Tak heran banyak orang ‘mendadak kaya’ setelah investasi melalui cryptocurrency.
Prinsipnya kurang lebih sama dengan prinsip ekonomi, yaitu harga akan naik ketika ada banyak permintaan.
Semakin banyak orang melakukan investasi dengan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik. Namun, belakangan kenaikan harga mata uang digital tersebut tidak sesignifikan beberapa tahun silam.
Investasi dengan cryptocurrency juga termasuk dalam kategori high risk.
3. Mining
Mining atau pertambangan merupakan hal penting dalam cryptocurrency.
Pada dasarnya, pengguna harus memecahkan teka-teki cryptography yang rumit untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam blockchain.
Teka-teki tersebut bisa dipecahkan dengan cara mining. Semakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya.
Jika berhasil memecahkan teka-teki tersebut, kamu akan menerima hadiah sebagai biaya transaksi.

Jenis-Jenis Cryptocurrency
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat begitu banyak jenis cryptocurrency yang sudah mendapat kepercayaan publik.
Berikut Glints paparkan beberapa jenis cryptocurrency yang populer diperdagangkan.
1. Bitcoin
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency pertama yang hingga kini masih sangat populer.
Jenis cryptocurrency ini pertama kali muncul pada 2009 oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Tidak ada yang tahu apakah itu nama orang, kelompok, atau perusahaan dan dari mana mereka berasal.
Pada November 2019, ada lebih dari 18 juta bitcoin yang diperdagangkan dengan total market value sekitar US$146 miliar, seperti ditulis Investopedia. Bahkan, hingga kini, sekitar 68% cryptocurrency adalah bitcoin.
2. Litecoin
Litecoin merupakan jenis cryptocurrency yang juga hadir pada awal mata uang digital tersebut diluncurkan.
Jenis cryptocurrency ini hadir pada 2011 sebagai mata uang digital peer-to-peer (P2P) yang menghasilkan blok baru (yang membentuk blockchain) dengan kecepatan lebih cepat.
Oleh karena itu, Litecoin memungkinkan pengguna melakukan transaksi dengan lebih cepat tanpa memerlukan sistem komputasi yang powerful.
Namun, bukan itu saja yang menjadi kelebihan Litecoin. Yuk, pelajari lagi serba-serbinya dalam artikel ini. Glints sudah paparkan selengkapnya khusus untukmu!
3. Dogecoin
Dogecoin adalah turunan dari Litecoin yang muncul pada Desember 2013.
Sesuai namanya, dogecoin adalah cryptocurrency yang menjadikan anjing Shiba Inu sebagai maskotnya.
Jenis ini dikenal sebagai cryptocurrency yang paling bersahabat, sebab komunitasnya kerap melakukan donasi, amal, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.
4. BitcoinCash
BitcoinCash baru diluncurkan pada Agustus 2017, tetapi saat ini sudah menjadi lima cryptocurrency terbaik.
Jenis ini diluncurkan karena adanya sekelompok pengguna Bitcoin tidak setuju dengan beberapa aturan yang berlaku.
Mereka kemudian memisahkan diri dan membentuk mata uang digital sendiri yang bernama BitcoinCash.
5. Feathercoin
Feathercoin adalah jenis cryptocurrency yang bersifat open source. Jenis ini dibuat oleh Peter Bushnell, seorang IT officer di Brasenose College, Ofxord Univesity pada April 2013.

Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
a. Universal
Seluruh dunia bisa menggunakan cryptocurrency. Sementara itu, tidak semua orang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi nasabah di sebuah bank.
Oleh karena itu, cryptocurrency dianggap universal karena tidak ada syarat apa pun untuk menjadi penggunanya.
b. Cepat
Transaksi dengan cryptocurrency terbilang cepat jika dibandingkan dengan transaksi di bank. Transfer antarbank internasional, umumnya bisa memakan waktu hingga lebih dari satu hari.
Sementara itu, perdagangan bitcoin hanya membutuhkan waktu sekitar beberapa menit hingga satu jam.
c. Transparansi
Setiap pengguna cryptocurrency bisa melihat semua transaksi yang pernah dilakukan. Namun, tentunya kamu tidak akan mengetahui transaksi tersebut dilakukan oleh siapa karena hanya dalam bentuk angka tanpa identitas.
d. Kontrol pribadi
Setiap pengguna bertanggung jawab atas uangnya masing-masing.
2. Kekurangan
a. Celah bagi kejahatan
Tidak ada yang tahu siapa yang ada di balik sebuah kode cryptography.
Oleh karena itu, banyak orang memanfaatkan cryptocurrency untuk kejahatan. Mereka bisa bertransaksi untuk barang atau hal-hal ilegal dengan mata uang digital ini tanpa bisa dilacak.
b. Sekali lupa password, semua uang bisa hilang
Karena cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa ada pihak yang mengaturnya, maka dapat beresiko kehilangan semua uang di akun tersebut jika lupa password.
c. Masih banyak yang menganggapnya ilegal
Banyak negara masih menganggap cryptocurrency ilegal dan tidak berlaku untuk transaksi jual-beli di negaranya.

Investasi cryptocurrency semakin marak di Indonesia, khususnya untuk generasi milenial. Banyak yang melihat potensi keuntungan yang besar dari koin digital ini. Namun, tanpa adanya pemahaman yang cukup dalam berinvestasi, banyak juga yang telah merasakan kerugian.
Ahli Keuangan Syariah dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Prof Dian Masyita menjelaskan, secara hukum ekonomi syariah terdapat dua pandangan mengenai berinvestasi di crypto.
Pandangan pertama, cryptocurrency itu tidak shariah compliance. Berdasarkan fatwa dan pandangan berbagai akademisi Muslim dan ahli keuangan dan perbankan syariah yang melarang cryptocurrency, dalam hal ini bitcoin (karena yang paling populer), terdapat beberapa alasan pelarangan tersebut:
Cryptocurrency tidak memiliki landasan hukum beroperasi (legal tender).
Pihak yang mengeluarkan cryptocurrency tidak dikenal/diketahui (tidak jelas).
Cryptocurrency tidak memiliki kekuatan otoritas / pemerintah yang mendukungnya.
Pergerakan harga cryptocurrency sangat berfluktuatif sehingga terlihat highly speculative, tidak stabil, tidak terpercaya (untrustworthy dan unreliable).
Cryptocurrency dapat dengan mudah menciptakan mudarat baru seperti digunakan sebagai pencucian uang (money laundering) dan aktivitas ilegal lainnya.
“Secara syar’i suatu instrumen yang akan digunakan harus mampu menghalangi kejahatan/keburukan untuk masuk. Kalau akan menjadi tempat masuk berbagai kejahatan dan kebiasaan buruk (berjudi/rakus/ serakah) itu sebaiknya dihindari,” jelas Prof Dian Masyita
Cryptocurrency tidak di back-up oleh aset apapun, jadi sebagian berpendapat seperti itu dibentuk dari sesuatu yang tidak ada (it is created out of nothing).
Cryptocurrency merupakan subject untuk high speculation / perjudian. Trading mata uang/ currency tidak dibolehkan.
Cryptocurrency masuk ke ranah gharar terutama saat diperdagangkan dan maysir.
Risiko yang bisa di-manage dan ada risiko yang tidak dapat di-manage (excessive risk). Excessive risk itu sama dengan judi. Risiko mengikuti keuntungan, high risk high return.
Selain itu, untuk menambang bitcoin, menghabiskan energi yang sangat besar. Hal ini akan merusak lingkungan dan tidak akan sustainable (berkelanjutan) di masa depan.
Dalam pandangan kedua, Cryptocurrency dibolehkan (permissible) dengan mengutip suatu kalimat hukum terkenal: “everything is permissible unless we found it clearly contradictory to shariah principles”.
“Semuanya boleh kecuali apabila ditemukan larangannya karena bertentangan dengan syariah,” kata Prof Dian.
Menurut sebagian akademisi Islam dan ahli agama yang mendukung ini, semua bisa disebut uang apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Dianggap sebagai barang bernilai bagi masyarakat sekitarnya/sekelompok masyarakat.
Diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat tertentu.
Dapat digunakan untuk mengukur suatu nilai.
Dapat ditempatkan dalam suatu unit rekening
Prof Dian mengungkapkan, beberapa fatwa seperti The Fatwa Center of South African Islamic Seminary, Darul Uloom Zakariyya, mengambil posisi mendukung Bitcoin/cryptocurrency sebagai bentuk mata uang/ harta, sehingga boleh diperdagangkan.

Berbagai studi salah satunya dilakukan oleh Muhammad Abu-Bakar dari Blossom Finance berfokus pada Bitcoin dan cryptocurrency lainnya menyatakan kesesuaiannya dengan definisi uang dalam hukum syariah. Studi ini merekomendasikan bahwa bitcoin adalah shari’ah compliance.
Kendati begitu, menurut Dian, pada akhirnya yang unggul adalah mata uang digital yang kuat, yaitu mata uang yang dimiliki oleh negara yang kuat atau yang memiliki jaringan ekonomi global yang kuat.
Oleh karena itu, bagi yang ingin tetap berinvestasi di crypto, ia menyarankan agar mempelajari dengan baik cara berinvestasi digital tersebut dan kenali profil risiko.
“Pemenang aset digital adalah aset yang kuat menyimpan nilai, yang terbaik keamanannya, yang paling diterima oleh masyarakat, terbaik ekosistemnya, paling stabil, terbaik layanannya dan membawa kebaikan baik dirasakan oleh pemilik maupun orang disekitarnya (social value),”
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana belum lama ini menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.
Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Indrasari.
Adapun penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Bappebti sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Dengan demikian, para pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” tuturnya.
Ia juga menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti” pungkasnya.
Para peserta yang hadir mendapatkan E- Sertifikat, E Materi, Dooorprize Menarik, terlebih pengetahuan tentang Criptocurrency dalam Perspektif Keuangan Syariah dan Aman Berinvestasi. (Obe)