
Jakarta, aspirasipublik.com – Rabu, 26 November 2025, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Bapak Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Direktur Pasca Sarjana IPDN mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak DR. Halilul Khairi. S SOS. M.Si. Siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Islam Riau, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 353 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi “Penyelenggaraan Kewenangan Delegatif Camat Melalui Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau”

Dengan Tim Promotor yang terdiri dari :1. Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS. dan Co Promotor 1. Prof. Dr. Rossy Lambelanova, AP., S.IP., M.Si., Co Promotor 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr. Halilul Khairi, M.Si. yang diwakili Bapak Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Direktur Pasca Sarjana IPDN selaku pimpinan sidang dan Penguji., 2. Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP., M.Si., 3. Prof. Dr. Dadang Suwanda, MM., M.Ak., Ak., CA., 4. Dr. M. Irwan Tahir, M.Si., 5. Dr. Drs. H. Rahyunir Rauf, M.Si. (Penguji Eksternal).
Riwayat Singkat Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. dilahirkan di Lipat Kain, Kabupaten Kampar, merupakan putra ke 3 (tiga) dari 6 (enam) orang bersaudara dari Bapak H. Muhammad Ali dan Ibu Hj. Syarifah. dan Dr. Drs. H. Zaini Ali,M.Si. adalah suami dari ibu Dra. Ellity Zainal, dan bapak dari 2 (dua) anak, yaitu Muhammad Afiteh Abdalah, S.Pd dan Nabila Farah Dibah, S.H., M.H.
Riwayat pendidikan formal Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si., SD dan PGAN 4 Tahun dijalani di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sementara SLTA, Sarjana Muda, Sarjana Lengkap di Pekan baru. Untuk Sarjana Muda (BA) dan Sarjana Lengkap (Drs) mengambil Jurusan Ilmu Pemerintahan, sementara di S2 mengambil Prodi Managemen Pemerintahan Daerah, semua pendidikan tinggi di selesaikan di Universitas Riau Pekanbaru.
Sedangkan untuk melanjutkan studi S3 di pilih Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri Program Studi Ilmu Pemerintahan di Jakarta.
Karir Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. dalam dunia kerja atau propesi sebagai tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau di mulai tahun 1990 dengan riwayat jabatan sebagai berikut: Tahun 1991/1992 menjadi Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan., Tahun 1993/1995 menjadi Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan., Tahun 1995/1996 menjadi Pembatu Dekan Bidang Kemahasiswaan., Tahun 1996/1997 menjadi Pembatu Dekan Bidang Akademis., Tahun 1998/2001 menjadi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau – Pekanbaru., Menjelang memasuki purna bakti tahun 2022 mengajar termasuk menjadi tenaga pengajar mahasiswa IPDN Wilayah Riau. Insya Allah dengan diraihnya Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam Riau meminta saya kembali ke kampus untuk mengabdikan diri khususnya di Program Studi Ilmu Pemerintahan yang S1 berstatus ”Unggul” dan S2 berstatus” Baik”.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. telah berhasil menemukan bahwa:
- Penyelenggaraan Kewenangan Delegatif melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bidang perizinan dan nonperizinan di masing-masing Kabupaten sebagai berikut: a. Hasil penelitian di Kantor Camat Sungai Mandau Kabupaten Siak menunjukan bahwa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Pada Camat sudah dijalankan sesuai dengan Kebijakan Mendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)., b. Hasil penelitian di Kantor Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar menunjukan bahwa Peraturan Bupati Kampar Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati pada Camat belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Peraturan Bupati dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik.
- Faktor yang menghambat Penyelenggaraan Kewenangan Delagatif di masing-masing Kecamatan disetiap Kabupaten sebagai berikut: a. Di kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Camat yang ditunjuk sebagai penanggungjawab Perbup Nomor 42 Tahun 2011, selain mengikuti Peraturan Perundang-Undangan juga menambah persyaratan untuk menjadi Camat menimal sudah pernah menjadi Sekretaris Kecamatan. Kebijakan Bupati Siak yang mempedomani peraturan perundang-undangan dan menambah kebijakan baru dengan tidak melanggar perundang-undangan secara konsisten dan transparan dalam menduduki jabatan Camat sehingga Bupati meyakini kewenangan yang dilimpahkan pada Camat, sementara Camat yang terseleksi berdasarkan berbagai aturan leluasa menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Bupati padanya., b. Di kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar penujukan Camat sebagai penaggungjawab Kewenangan Delegatif sudah didasarkan pada PP. Nomor 19 Tahun 2018 dan peraturan. Tapi selama tiga tahun terakhir yakni tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah 3 (tiga) orang Camat yang diangkat.
- Implikasi Pendelegasian Kewenangan Bupati pada Camat terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah di masing-masing Kabupaten adalah: a. Di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Pendelegasian Kewenangan Bupati pada Camat melalui Perbup Nomor 42 Tahun 2011 diantaranya urusan Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) < 150 m, SITU dan SIUP, sementara urusan non perizinan adalah Izin Mendirikan Bangunan >150 m serta Izin Memperpanjang Pekerjaan., b. Di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Pendelegasian Kewenangan Bupati Pada Camat menurut Perbup Nomor 49 Tahun 2013 terutama yang terkait dengan pengurusan Perizinan dan Non Perizinan belum berimplikai pada pelaksaan Perda Kabupaten Kampar.
- Adapun Kinerja Kecamatan di dua Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Tahun 2017, 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut : a. Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Kinerja untuk tahun 2017 meningkat, untuk tahun 2018 meningkat dan untuk tahun 2019 cenderung meningkat tapi tidak seperti tahun sebelumnya., b. Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Kinerja Kecamatan untuk tahun 2017 tidak mengalami peningkatan, untuk tahun 2018 tidak mengalami peningkatan dan tahun 2019 mengalami peningkatan meski target kerja yang disusun belum tercapi.
- Model Pendelegasian Kewenangan Bupati pada Camat melalui Peraturan Bupati di Kabupaten masing-masing : a. Model pendelegasian kewenangan yang dilakukan Bupati Siak pada Camat se-Kabupaten Siak berdasarkan fakta yang ada dilapangan adalah menggunakan ”modelRasional Komprehensif.”, b. Model pendelegasian kewenangan yang dilakukan Bupati Kampar pada pada Camat Siak Hulu menggunakan “model Inkremental“.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam membuat atau menjalankan berbagai kebijakan baik yang bersifat nasional seperti UU, PP, Kepres atau Permen sebagai kewenangan atributif maupun yang bersifat regional seperti Perda atau Perkada yang bersifat delegatif bahwa Peraturan Tehnis adalah sesuatu yang boleh terpisah dari UU, PP, Kepres, Permen maupun Perda ataupun Perbup agar suatu kebijakan tidak menyimpang dari maksud dan tujuan dari pada Kebijakan yang di buat. Intinya kebijakan mengatur yang prinsip-prinsip saja, tapi aturan tehnis harus mampu menjabarkan kebijakan yang tersirat kedalam aturan tehnis secara tersurat sehingga dapat dijadikan pedoman oleh kelompok implementor dilapangan.

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dadang Suwanda, MM., M. Ak., Ak., CA., kepada Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. Saudara Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si. setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan, memenuhi seluruh kewajiban akademik dengan sangat baik, dan menyelesaikan seluruh persyaratan akademik melalui perjuangan yang penuh dinamika dan makna akademis. Maka, pada hari ini kami mempromosikan saudara Zaini Ali sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN yang ke 353 atas disertasi yang dipertahankan dihadapan majelis pemguji sidang terbuka dengan judul: ”Penyelenggaraan Kewenangan Delegatif Camat Melalui Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau”
Dengan penelitian disertasi tersebut, Saudara telah berhasil mencapai studi yang patut dibanggakan, dengan telah berhasil menyusun konsep-konsep baru dan terbarukan sebagai hasil pengembangan teori atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian tersebut merupakan kontribusi nyata dalam berinovasi dan mengembangkan Ilmu Pemerintahan.

Saudara Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si., dengan Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan yang baru saudara dapatkan ini, bertambah pula tanggung jawab yang saudara emban untuk berkontribusi positif dalam perkembangan Ilmu Pemerintahan dan praktek nyata dalam organisasi Pemerintahan dengan turus menjaga dan mengedepankan integritas. Tetaplah dan selalu menjadi sosok yang rendah hati, gunakan pengetahuan Saudara untuk memberdayakan dan menginpirasi, bukan sekedar membagakan diri sendiri. Jauhkan rasa bangga yang berlebihan, namun sebaliknya berkepribadian seperti padi yang berisi kian menunduk sebagai tanda rasa syukur akan ilmu yang didapat.
Sebagai penutup Nasehat akademiknya Prof. Dr. Dadang Suwanda, MM., M.Ak., Ak., CA., Membacakan sepenggal Puisi Melayu Klasik Karya Raja Ali Haji: ”ika hendak mengenal orang yang berilmu, bertanya dan berlajar tiadalah jemu. Jika hendak mengenal orang berakal, didalam dunia mengambil bekal”.
Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.Pdi, MM. Semoga ilmu yang didapatkan, Dr. Drs. H. Zaini Ali, M.Si., akan dapat bermanfaat untuk masyarakat bangsa dan negara indonesia tercinta Aamiin YRA.(Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)






