
Jakarta, aspirasipublik.com – Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang memerintahkan pengungkapan identitas perusahaan swasta yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta segera mengumumkan kepada publik perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik pengelolaan dan pembuangan sampah ilegal.
Menurutnya, praktik tersebut telah merugikan masyarakat sekaligus membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses penanganan dan pembersihan lokasi pembuangan liar.
Pramono Anung juga menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan terhadap para pelaku. Selain mengumumkan identitas perusahaan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta akan meminta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk menghentikan kerja sama dengan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua Umum Komite Penyelamat Lingkungan (KPL), Jamaluddin Hadam menyatakan bahwa ketegasan pemerintah provinsi DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus membangun tata kelola persampahan yang lebih bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi keberanian Pramono Anung dalam mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pembuang sampah ilegal. Sudah saatnya perusahaan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dipublikasikan identitasnya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketum KPL, Jamaluddin Hadam kepada wartawan pada Jumat, (7/8/2026).
Menurutnya, praktik pembuangan sampah ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan, serta merusak ekosistem kota Jakarta.
KPL juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum bersama instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap jaringan pembuangan sampah ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap praktik tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menyentuh aktor intelektual maupun perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Penanganan persoalan sampah harus dilakukan secara transparan, tegas, dan berkeadilan,” tegas Jamaluddin.
KPL menilai, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan efek jera sekaligus mendorong dunia usaha agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dan sampah.
Sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan lingkungan, KPL menyatakan siap mendukung pemerintah dalam upaya pengawasan, edukasi masyarakat serta mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. (Hilman)




