
Jakarta, aspirasipublik.com – Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto khususnya dalam menangani persoalan sampah dan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jakarta Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya sejumlah kasus pembuangan sampah ilegal yang viral di Jakarta Utara. Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah TPS liar Nagrak, Cilincing, di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana.
Berdasarkan keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, timbunan sampah di kawasan tersebut mencapai sekitar 5,8 hektar dan beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI. Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian langsung Gubernur DKI Jakarta yang memerintahkan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tidak berhenti di sana, pada 14 Agustus 2026 Pemprov DKI menyatakan telah menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Pemerintah juga menyatakan sedang menelusuri rantai pembuangan ilegal tersebut, mulai dari kendaraan pengangkut hingga sumber sampah dan pengguna jasa.
KPL menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah ilegal di Jakarta Utara bukan lagi persoalan kecil maupun insidental.
“Kalau sampai muncul timbunan sampah ilegal seluas sekitar 5,8 hektar dan kemudian empat perusahaan pengangkutan sampah ditindak, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan DLH dan Sudin LH berjalan di lapangan,” ujar Ketua Umum Komite Penyelamat Lingkungan (KPL), Jamaluddin Hadam dalam keterangannya kepada Wartawan Senin, (24/8/2026).
Selain Nagrak, kasus gunungan sampah di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara juga menjadi sorotan. Pemberitaan terbaru menyebut tumpukan sampah di kawasan tersebut bahkan terus meninggi hingga dilaporkan setinggi atap rumah warga.
Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TPS liar masih berulang meskipun pemerintah memiliki perangkat pengawasan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
KPL juga menyoroti sejumlah lokasi lain di Jakarta Utara.
Pada Juni 2026, Kelurahan Marunda melakukan penertiban terhadap tiga titik TPS liar di sepanjang Jalan Akses BKT Marunda. Petugas melakukan pengangkutan tumpukan sampah dan penataan kembali lokasi agar tidak digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Kemudian pada Juli 2026, Kelurahan Pejagalan Jakarta Utara melakukan peninjauan terhadap lokasi pembuangan sampah liar di RW 015 setelah menerima laporan masyarakat mengenai penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kebersihan, kesehatan, dan ketertiban umum.
Di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara pemerintah juga pernah melakukan operasi pembersihan secara maraton selama dua hari terhadap lokasi pembuangan sampah liar di belakang Rumah Pompa BMW pada 9–10 Juni 2026.
“Artinya, kasusnya bukan hanya satu titik. Ada Nagrak, Tugu, Marunda, Pejagalan, Sunter dan sejumlah titik lainnya. Kalau pola seperti ini terus muncul, Kami mempertanyakan efektifitas sistem pengawasan dan pencegahan yang dilakukan,” tegas Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan bahwa KPL tidak bermaksud mengabaikan tanggung jawab masyarakat maupun pelaku usaha yang membuang sampah secara ilegal. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan Sistem pengawasan, Pengangkutan, Penindakan dan Pencegahan berjalan efektif.
Kami meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas LH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara dalam menangani TPS liar, termasuk mengevaluasi pengawasan terhadap perusahaan pengangkutan sampah.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi Kepala Dinas LH DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara. Bila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan atau kelalaian dalam menjalankan tugas maka berikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Jamaluddin.
Menurutnya, pencopotan bukan semata-mata persoalan menghukum pejabat, melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik apabila kinerja instansi memang terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan.
Kami juga meminta Pemprov DKI Jakarta membuka data secara transparan mengenai titik-titik TPS liar, Perusahaan pengangkutan yang terlibat, Volume sampah, Tindakan penindakan, serta Perkembangan penanganannya.
“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai setelah dibersihkan, beberapa minggu kemudian muncul lagi gunungan sampah di tempat yang sama. Pemerintah Provinsi harus memastikan ada sistem pengawasan permanen dan penindakan terhadap pelakunya,” ucap Jamaluddin.
Sebagai catatan, Data resmi Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Jakarta (SILIKA) DLH DKI Jakarta Per 31 Juli 2026 mencatat sebanyak 264 TPS/input data di Jakarta Utara. Angka tersebut merupakan data TPS/input data dalam sistem dan tidak dapat disamakan dengan jumlah TPS ilegal.
KPL berharap Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bergerak setelah persoalan sampah menjadi viral di media sosial atau media massa, tetapi membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah munculnya TPS liar sejak awal.
“Jakarta membutuhkan pengelolaan sampah yang tegas, transparan dan konsisten. Kalau masyarakat dan dunia usaha dituntut patuh, Maka aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menunjukkan kinerja dan tanggung jawabnya,” pungkas Jamaluddin. (Obe)


