
Samarinda, aspirasipublik.com – Pelatihan Penguatan Pengorganisasian dilaksanakan di wilayah provinsi Kalimantan timur, tepatnya di kota samarinda Hotel Royal Park Jl. Sentosa Samarainda – Kalimantan Timur. Minggu Pukul 10:00 Wita – sampai dengan selesai.
Kegiatan ini dihadiri puluhan pengurus Fesdikari (Federasi serikat Pendidikan, Profesi dan Industri) KSBI yang ada di kota samarinda terdiri dari guru, tenaga pengajar dan operator sekolah.
Adapun pemateri pada kegiatan ini daintaranya : Wahyudin Ketua DCP Kota Samarinda, Oberlin Ketua Umum Fesdikari, Ahmad Pengurus serta Fitria Pengurus.

Pentinggnya regenerasi dalam kepengurusan, menilik bagaimana keberlanjutan organisasi kedepannya, melihat belakang ini rendahnya kepedulian generasi muda dalam berorganisasi.
Mengacu kepada Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 dalam perjanjian internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menjamin hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi pilihan mereka secara bebas tanpa izin awal.
Diantaranya Hak Berorganisasi, Pekerja dan pengusaha berhak mendirikan organisasi dan bergabung ke dalamnya tanpa campur tangan dari pihak berwenang, Kebebasan Bertindak, Organisasi bebas menyusun anggaran dasar, memilih pengurus, dan merancang program kerja, adanya Perlindungan Hukum, Pemerintah wajib melindungi hak pekerja dan pengusaha untuk berorganisasi dari segala tindakan intimidasi atau pembubaran paksa.
Hal ini juga telah diratifikasi/disetujui Pemerintah Republik Indonesia Status di Indonesia melalui melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Sehingga aturan ini menjadi landasan hukum utama bagi kebebasan serikat pekerja di Indonesia yang juga diperkuat oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sehingga pengorganisasian serikat pekerja penting untuk menyeimbangkan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan serta melindungi hak-hak buruh.
Dengan demikian terdapat keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dinataranya Keseimbangan Posisi Tawar, Hubungan kerja sering tidak setara karena perusahaan memegang kendali atas upah dan aturan. Serikat pekerja menyatukan suara buruh agar didengar manajemen. Perlindungan Hak dan Hukum, organisasi ini membela anggota dari PHK sewenang-wenang, gaji tidak layak, atau jam kerja tidak manusiawi. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Serikat berperan aktif merundingkan syarat kerja dan kesejahteraan yang lebih baik lewat PKB dengan perusahaan. Penyelesaian Perselisihan, menjadi wadah mediasi dan advokasi saat terjadi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
Pada kegiatan ini juga dibahas tentang jaminan sosial yang sangat minin yang masih dialami para guru, tenaga pengajar dan operator sekolah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur Pada Umumnya dan Khususnya Kota Samarianda.
Ernawati peserta yang hadir mempertanyan regulasi terkait bagaimana proses mekanisme peralihan P3K Penuh Waktu Menjadi ASN, dan P3K Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu sesuai dengan informasi yang sudah banyak beredar dimasyarakat sebagaimana disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad
Fatmawati menanyakan terkait bagaimana regulasi bagi guru swasta yang sudah sertifikasi guru adakah skema untuk menjadi ASN.
Peserta K2 yang lalu apakah masih ada kesempatan untuk menjadi ASN, mengingat kondisi yang ada tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti P3K beberapa waktu lalu, Ucap Erik. Lebih spesifik ia menambahkan bahwa pada saat K2 berlangsung ia tidak disertakan atau tidak mengetahui dimana kekurangannya sehingga ia tidak lulus dalam K2.

Pada kesempatan yang sama kegiatan ini juga menjadi reuni bagi pengurus dan anggota Fesdikari (Federasi Serikat Pendidikan, Profesi, Digital dan Industri) kota Samarinda. Kenangan-kenangan lama perjuangan masa lalu mewarnai canda dan tawa di tempat pelatihan.
Wahyudin Ketua DPC Fesdikari Kota Samarinda yang banyak memberikan semangat dan mativasi bagi teman-teman seperjuangan Kembali mengingatkan dan membakar semangat teman-teman yang ada. Jangan sampai semangatnya kendor.
Dahulu kita buakan siapa-siapa, saat ini teman-teman sudah ada yang jadi ASN, P3K Penuh Waktu, P3K Paruh Waktu. Namun perjuangan belum berakhir dimana teman-teman yang sudah ASN tingkatkan prestasi menjadi Kepala Sekolah, teman-teman yang sudah P3K Penuh Waktu harus menjadi ASN, dan yang P3K Paruh Waktu Harus Menjadi P3K Penuh Waktu. Atau dengan kata lain selama Hayat Di Kandung Badan Kita Harus Tetap Berjuang Mempertahankan Kesejahteraan buat anggota. Ucapnya. (Ob)


