
Jakarta, aspirasipublik.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan darurat masyarakat.
Berikut Fakta dan Data Penanganan Perkara:
– 13 Oktober 2026: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang antara lain menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan.
– 14 orang diamankan: Sejumlah pihak diperiksa dalam operasi tersebut.
– Lima orang ditetapkan sebagai tersangka: KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 14 Oktober 2026.
– Barang bukti uang tunai sekitar Rp1,4 miliar: Jumlah awal yang disampaikan KPK saat operasi berlangsung.
– Dugaan praktik sejak 2022: Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik yang berlangsung selama beberapa tahun.
– Dugaan pengondisian pengadaan: KPK mendalami proses pengadaan dan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa, termasuk mekanisme penunjukan langsung.
Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa penggunaan dana kebencanaan harus diawasi secara ketat karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak masyarakat ketika terjadi bencana.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang bergerak menangani dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan bukti-bukti hukum,” ujar Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi kepada wartawan Kamis, (15/10/2026).
Menurutnya, Pengawasan terhadap anggaran negara tidak boleh berhenti pada proses penindakan. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengadaan, transparansi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Kami mendorong KPK untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengadaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Dana kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kepentingan masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh dikorbankan akibat dugaan penyimpangan anggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Fauzi.
GERTAK menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Ahmad Fauzi berharap penanganan perkara ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan amanah anggaran secara bertanggung jawab.
“Kami juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang diperiksa harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, sementara penentuan kesalahan menjadi kewenangan proses peradilan,” Pungkas Ahmad Fauzi. (Hilman)





